Home / Hukrim / Pemerintah

Senin, 2 Maret 2026 - 11:54 WIB

Viral Foto Bugil Oknum Guru P3K di Nias Utara: Dugaan Pelanggaran Etika Berat, Ancaman Sanksi Pemecatan dan Koordinasi Dinas.

Oplus_131072

Oplus_131072

Gardatop. come | Nias Utara, Sumatera Utara – Sebuah foto telanjang yang diduga milik oknum guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) berinisial TZ ramai dibicarakan di media sosial sejak akhir pekan ini. Insiden ini menyoroti dugaan pelanggaran berat etika profesi guru, sebagaimana diatur dalam UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Foto kontroversial tersebut viral dijagad maya, pada Minggu (1/3/2026), menampilkan TZ yang bertugas sebagai wali kelas di SDN Tuhemberua, Kecamatan Tuhemberua, Kabupaten Nias Utara, Sumatera Utara.

Investigasi awak media Gardatop.com mengonfirmasi bahwa TZ memang guru P3K di sekolah tersebut, yang bertanggung jawab atas pembinaan siswa kelas rendah.

Kepala SDN Tuhemberua, NTD, mengakui kebenaran foto tersebut saat dikonfirmasi. “Ya, saya sudah tahu dan tanyakan langsung ke TZ. Dia membantah, bilang itu editan,” ujar NTD kepada awak media. Meski demikian, NTD menegaskan pihak sekolah sedang melakukan penelusuran mendalam, pembinaan, dan teguran disiplin terhadap TZ. “Kami koordinasikan dengan Dinas Pendidikan Nias Utara untuk langkah lanjut,” tambahnya.

Baca juga  Majelis Hakim Tipikor Pekanbaru Tolak Eksepsi Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid.

NTD tegas menyatakan, jika TZ terbukti bersalah atas perbuatan memalukan ini yang melanggar Pasal 11 UU Guru dan Dosen tentang larangan perilaku tercela, ia akan diberhentikan dari jabatan wali kelas dan diturunkan menjadi guru biasa. Sertifikat pendidik TZ juga berisiko dicabut haknya sebagai penanggung jawab kelas, sesuai sanksi administratif dalam Permendikbud No. 27 Tahun 2020.

Kasus ini berpotensi memicu sanksi lebih luas bagi Pemerintah Kabupaten Nias Utara. Jika Dinas Pendidikan dan BKPSDM terbukti lambat atau membiarkan pelanggaran, mereka bisa digugat secara administratif atau pidana berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pasal 76 tentang pertanggungjawaban aparatur). Awak media terus mengonfirmasi Dinas Pendidikan Nias Utara untuk klarifikasi resmi.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari dinas terkait. Kasus ini menjadi pengingat keras: profesi guru tak boleh ternoda oleh ulah pribadi yang merusak citra pendidikan nasional.

(Redaksi Gardatop.com)

Share :

Baca Juga

Hukrim

12 Hari Tanpa Penjelasan: RS Prima Pekanbaru Diduga Langgar Transparansi Pasca-Kematian Karyawan di Lift Barang.

Hukrim

Nakhoda Sea Dragon Akui Dijebak Sindikat Thailand: APH Batam Gagal Ungkap Otak Narkoba Internasional.!

Hukrim

LSM Penjara Desak Kejari Pekanbaru Usut Tuntas Dana BOS SMKN 2 dan SMKN 5 yang Habis Saat Daring

Hukrim

Ajudan Gubernur Riau Nonaktif Ditahan KPK Terkait Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi

Hukrim

Kebakaran Gudang BBM di duga Ilegal di Pekanbaru. 

Hukrim

Majelis Hakim Tipikor Pekanbaru Tolak Eksepsi Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid.

Hukrim

Pelaku Penganiayaan Y. Gea Ditahan Setelah Ditetapkan Sebagai Tersangka Sejak 6 Maret 2026

Hukrim

ANGGOTA DPR RI SARANKAN UNTUK MENYELIDIKI JAKSA KASUS FANDI (ABK) YANG DITUNTUT HUKUMAN MATI