Home / Hukrim

Rabu, 20 Mei 2026 - 15:09 WIB

Kejari Bengkalis Dipertanyakan soal Kasus Tambak Udang Illegal

Gardatop.com |BENGKALIS- Tim Investigasi Dewan Pimpinan Pusat LSM Komunitas Pemberantas Korupsi, Jumadi kembali mengirimkan surat ke Kejaksaan Negri (Kejari) Bengkalis.

Surat yang dikirimkan elemen antikorupsi itu ke Kejari Bengkalis pada Rabu (20/05/2026) itu masih seputar perihal permintaan klarifikasi penanganan perkara pidana perambahan kawasan hutan produksi terbatas (HPT)/hutan mangrove (bakau) yang diduga dilakukan oleh pengembang tambak udang vaname inisial AS (ASA) dan rombongannya didaerah Jalan Ombak Desa Tameran, dan daerah Gang Nelayan Dusun I Desa Penebal Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis

Selain dikirimkan ke Kejari setempat, surat lampiran KL/II/DPP-LSM KPK/RIAU/2026 yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis selaku penerima laporan pada tanggal 03 Oktober 2025 lalu itu, juga ditembuskan ke Presiden RI, Jaksa Agung RI, Jamwas Kejaksaan Agung RI, Jampidsus Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

Jumadi menjelaskan, selaku pelapor dari LSM Komunitas Pemberantas Korupsi tingkat DPP, meminta klarifikasi atau penjelasan yang sejelas-jelasnya sehubungan penyidikan laporan dugaan pidana tersebut, dimana dalam penyelidikan kasus berhembus aroma adanya kongkalikong antara oknum dengan pengembang usaha tambak udang vaname???

Baca juga  Majelis Hakim Tipikor Pekanbaru Tolak Eksepsi Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid.

“Kami mengacu pada surat yang terdahulu dengan nomor surat: LP.03/DPP/LSM-KPK/X/2025/RIAU tanggal 03 Oktober 2025, dan surat tertanggal 10 November 2025 dengan nomor surat: 08/KL/DPP-LSM KPK/2025/RIAU,” kata Jumadi.

Jumadi menegaskan, melalui surat itu pihaknya kembali mempertanyakan perkembangan penyelidikan dan peyidikan Jaksa.

“Sudah sejauh mana penanganannya dan agar memberikan kepastian waktu kepada kami,” tegasnya.

Diutarakan Jumadi, bahwa sampai sekarang (2026) ini, sejak kasus tersebut dilaporkan ke Kejari Bengkalis pada tanggal 03 Oktober 2025 tidak pernah diberi pemberitahuan atau Surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan laporan oleh pihak Kejari Bengkalis.

“Maka kami meminta agar Kejari Bengkalis dapat segera menindaklanjuti laporan dari LSM antikorupsi tersebut dan melimpahkannya kepada Pengadilan,” tukasnya***(Tim/Red)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Kejari Bengkalis Dipertanyakan soal Kasus Tambak Udang Illegal

Hukrim

Diduga Dikeroyok Saat Tanyakan Hak Ahli Waris, salah seorang warga Pekanbaru menjadi korban di Kuansing Masuk Tahap Pemeriksaan

Hukrim

Kubu Roy Suryo Mendesak Penyidik Polda Metro Jaya untuk Mengeluarkan SP3 atas Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Presiden Jokowi

Hukrim

Dugaan Vendor Fiktif di Lingkungan Sinar Mas: Kecelakaan Kerja Yuliana Draha Dorong Polda Riau Usut Rantai Tanggung Jawab.

Hukrim

Desakan Penegakan Hukum Kematian Farisman Laiya dilokasi galian C tanpa izin, Kinerja Polsek Kulim Disorot Keras.

Hukrim

Wanita Asal Nias Laporkan Ibu Kandung ke Polres Pematangsiantar Terkait Belum Dikembalikannya Bayi Usia 3 Bulan

Hukrim

Mahasiswa UI Demo di Mabes Polri, Muncul Massa Tandingan Picu Ketegangan

Hukrim

Kematian Warga di Galian C Diduga Ilegal: Publik Tuding Polsek Kulim Biarkan Pelaku Bebas, Alat Berat Tak Diamankan.