Gardatop, com |PEKANBARU, 22 Maret 2026 – Kuasa hukum keluarga almarhum Farisman Laia mendesak Polsek Kulim, Polresta Pekanbaru, segera periksa, tahan, dan beri sanksi berat pengembang Bernat Simanjuntak serta pemilik lahan Ratna Rahayu atas operasi kuari galian C ilegal di Jalan Simpang Jengkol, Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Kulim. Tragedi ini menewaskan Farisman Laia (identitas lengkap korban) pada Rabu, 18 Maret 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, akibat kelalaian memasang pagar pengaman di lubang galian sedalam 10 meter.
Bowonaso Laia, perwakilan tim kuasa hukum keluarga korban, menegaskan bahwa kematian Farisman bukan kecelakaan biasa, melainkan akibat kelalaian usaha ilegal yang patut dijerat Pasal 359 jo. 339 jo. 474 ayat (3) jo. 79 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara atau denda miliaran rupiah. “Pemilik lahan dan pengembang sudah diingatkan berulang kali oleh keluarga untuk hentikan penggalian jalan utama warga dan pasang pagar. Peringatan diabaikan, nyawa melayang,” tegas Bowonaso saat diwawancarai Minggu (22/3/2026).
Korban diduga terpeleset saat melintas di area galian ilegal tersebut, lalu panik, kelelahan, dan lemas hingga meninggal di tempat. Anak korban telah diperiksa sebagai saksi polisi, sementara keluarga terus koordinasi dengan penyidik untuk ungkap fakta lengkap.

Bowonaso melontarkan kritik pedas terhadap Polsek Kulim atas kelambanan menyita excavator sebagai bukti utama. “Hingga kini alat berat itu masih bebas beroperasi, padahal jadi kunci pembuktian usaha ilegal. Ini kekecewaan besar! Hukum jangan tumpul ke atas, tajam ke bawah,” geramnya.
Ia juga desak selidiki dugaan keterlibatan Ketua RT 3 RW 5 Kelurahan Sialang Sakti dan oknum anggota Polsek Kulim, termasuk aliran dana dari kuari ilegal. “Oknum yang mengaburkan kasus harus diperiksa. Polsek Kulim, bangun! Jangan biarkan marak galian C ilegal ancam nyawa warga,” tambahnya.
Kasus ini soroti marak usaha galian C ilegal di Pekanbaru yang langgar UU Minerba, membahayakan keselamatan publik.
Ketika wartawan media ini mengkonfirmasi kepada Kapolsek kulim Kompol Didik Antoni,S.H.MH.. melalui pesan singkat via WhatsApp messenger Kompol Didik Antoni,S.H.M.H.. membalas pesan wartawan ” Siang pak, utk saat ini kita msh dlm proses penyelidikan, utk perkembngan nantik akan kita informasikan ya…
Trm ksh🙏” ujarnya melalui pesan singkat dengan mengirim tanda emoji.

Kemudian wartawan kembali berusaha mengirim pesan dan menghubungi Kapolsek kulim guna kepentingan pemberitaan, Kompol Didik Antoni,S.H.M.H tidak lagi membalas pesan singkat via WhatsApp messenger wartawan maupun panggilan telepon seluler tidak merespon telpon hingga berita ini diturunkan belum beri keterangan resmi.***
Editor: Tzl














