Home / Hukrim

Jumat, 13 Maret 2026 - 16:00 WIB

Remaja 18 Tahun di Pelalawan Diculik Pria Tak Dikenal Lewat Ancaman Foto Edit Tak Senonoh, Keluarga Tuntut Polisi DPO Pelaku Segera.

Oplus_131072

Oplus_131072

Gardatop.com. |Pekanbaru, 13 Maret 2026 – Serli Oktafiana Gaho (18), perempuan asal Simpang Pulai, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau, diduga diculik pria tak dikenal sejak Senin (9/3/2026) pukul 11.00 WIB dari tempat kerjanya di rumah makan Sorek 2, Kecamatan Pangkalan Kuras, Pelalawan. Korban tinggal di tempat kerja dan kabur dengan alasan pulang ke rumah orang tua, tapi kini terungkap sebagai korban ancaman pemerasan foto edit cabul.

Menurut laporan ibu korban, Mutia Laia, informasi hilang diterima Senin (9/3) pukul 20.00 WIB dari tempat kerja. Keluarga langsung hubungi kerabat, tapi nihil hasil hingga Rabu (11/3), sehingga laporkan ke Polsek Pangkalan Kuras. Data korban: lahir Bawoganowo, 1 Juli 2007; alamat Simpang Pulai, Ukui, Pelalawan.

CCTV tempat kerja tunjukkan korban dijemput pria misterius di halaman. Jumat (13/3) pukul 09.00 WIB, chat dari nomor korban konfirmasi: “Saya dibawa kabur pria ini karena ancaman. Dia larang komunikasi keluarga.” Korban ungkap pelaku minta pacaran, tapi ditolak dengan “teman saja”. Pelaku ambil foto TikTok korban, edit jadi gambar tak senonoh, ancam sebarkan jika tak ikut.

Baca juga  Kejagung Mutasi Kajari Karo, Danke Rajagukguk Digantikan Edmond Purba

Keluarga coba selesaikan musyawarah adat jika pelaku jujur, tapi pelaku balas provokatif via nomor lain: “Anak kalian sudah saya bawa, mau apa?” Ini picu keluarga ancam jalur hukum.

Pendamping hukum Oveatulo Tafonao, S.H., desak polisi: “Tindaklanjuti cepat per Aturan, DPO pelaku, dan lacak lokasi. Ini pelanggaran berat: penculikan anak (UU 35/2014), pemerasan (KUHP 329-333), ancaman edit foto (UU ITE 29, UU Pornografi 27).”

Keluarga mohon bantu lacak korban. Hubungi: 085270089435 (Mutia Laia), 081365541128 (Pak Rahmat), 08126248469 (Oveatulo Tafonao). Terima kasih atas informasi.

Polisi belum beri keterangan resmi per 13/3/2026 pukul 15.24 WIB. ( Berita update jika ada perkembangan.)

Sumber: keluarga korban.

Share :

Baca Juga

Hukrim

Wanita Asal Nias Laporkan Ibu Kandung ke Polres Pematangsiantar Terkait Belum Dikembalikannya Bayi Usia 3 Bulan

Hukrim

Janji via telepon akan datang membawa dokumen, pengurus LPS tak hadir alias mangkir 4,5 jam. Tim media & LSM-KPK: Ini indikasi penghindaran konfirmasi

Hukrim

Mahasiswa UI Demo di Mabes Polri, Muncul Massa Tandingan Picu Ketegangan

Hukrim

LSM Penjara Indonesia Apresiasi Penetapan PT Musim Mas Sebagai Tersangka

Hukrim

Diduga Kebal Hukum, Puluhan Titik Galian C Ilegal Beroperasi Terbuka di Rumbai Barat

Hukrim

“Jangan Tinggalkan Saya”: Pengakuan SF Hariyanto di Sidang AW, Bukti Kelemahan Tata Kelola atau Pembelaan Diri?

Hukrim

Polsek Bukit Raya Tangguhkan Penahanan Tersangka Yusman Gea? Bomen: Kembalikan Yusman ke Penjara!

Daerah

Balap Liar Ngabuburit di Simpang Wates Pekanbaru: Lalu Lintas Kacau, Warga Was-Was