Home / Hukrim

Selasa, 10 Februari 2026 - 21:21 WIB

Diduga Kebal Hukum, Puluhan Titik Galian C Ilegal Beroperasi Terbuka di Rumbai Barat

Gardatop.com|Pekanbaru Aktivitas Galian C yang diduga ilegal di wilayah hukum Polsek Rumbai, Kota Pekanbaru, kian terang-terangan dan seolah tak tersentuh hukum. Meski beroperasi secara terbuka, hingga kini belum terlihat adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum, khususnya Polsek Rumbai.

Berdasarkan hasil investigasi media ini sejak pekan lalu hingga saat ini, sedikitnya terdapat puluhan titik Galian C yang diduga ilegal dan beroperasi bebas di Kelurahan Muara Fajar Barat dan Muara Fajar Timur, Kecamatan Rumbai Barat. Salah satu lokasi yang terpantau berada di Jalan Belidang serta di belakang Sekolah MTs Pekanbaru.

Pantauan langsung di lapangan menunjukkan aktivitas penambangan berlangsung tanpa rasa khawatir. Dump truk jenis Colt Diesel tampak hilir mudik keluar masuk lokasi, mengangkut tanah hasil galian. Di area pengerukan, dua unit alat berat ekskavator terus bekerja mengeruk tanah dan memuatnya ke bak truk.

Di tengah aktivitas tersebut, seorang pria bernama Ade terlihat berperan sebagai pencatat sekaligus pemberi bon kepada para sopir dump truk yang keluar dari lokasi tambang.

“Saya hanya pemberi bon saja. Ini dibawa ke pelanggan yang sudah pesan,” ujar Ade di lokasi.

Ade juga menyebut bahwa usaha Galian C tersebut milik seorang pria bernama Sunar dan telah berjalan sejak tahun 2019. Namun, titik penambangan kerap berpindah-pindah lokasi.

“Ini punya Pak Sunar. Usahanya sudah dari 2019, tapi pindah-pindah lokasi. Dulu di belakang sana, bekas tanah pesantren. Kalau yang di sini baru beberapa bulan,” katanya.

Yang lebih mencengangkan, saat ditanya soal perizinan, Ade mengklaim bahwa izin tidak dapat diterbitkan oleh LHK. Ia bahkan menyebut pihaknya telah mengantongi izin dari perangkat lingkungan setempat hingga aparat kepolisian.

Baca juga  ANGGOTA DPR RI SARANKAN UNTUK MENYELIDIKI JAKSA KASUS FANDI (ABK) YANG DITUNTUT HUKUMAN MATI

“Izin memang tidak bisa dikeluarkan LHK. Kemarin kami dipanggil DLHK. Tapi kami sudah ada izin dari RT, Lurah, dan juga sudah ke Polsek. Bahkan Kapolsek pernah mengumpulkan kami di lokasi ini,” ungkapnya.

Pernyataan tersebut menimbulkan tanda tanya besar. Sebab, aktivitas Galian C tanpa izin resmi merupakan pelanggaran hukum serius. Selain berpotensi merugikan negara dari sektor pajak dan retribusi, penambangan ilegal juga mengancam lingkungan hidup, mulai dari kerusakan tanah, banjir, longsor, hingga pencemaran air tanah.

Sesuai ketentuan, setiap kegiatan penambangan wajib mengantongi izin lengkap, termasuk dokumen AMDAL atau UKL-UPL. Tanpa itu, pelaku dapat dijerat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara serta denda hingga miliaran rupiah.

Warga sekitar pun mengaku resah. Beberapa di antaranya menyebut aktivitas Galian C di Muara Fajar sudah menjadi “rahasia umum” dan berlangsung hampir setiap hari.

“Truk lewat terus, debu tebal, jalan rusak. Tapi tidak pernah ada penutupan dari polisi,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Ia menegaskan, aparat penegak hukum seharusnya segera menghentikan aktivitas tersebut sebelum seluruh perizinan resmi diterbitkan.

“Kalau izin masih diproses, berarti belum sah. Aktivitas yang berjalan sekarang jelas melanggar hukum,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih berupaya mengonfirmasi Kapolsek Rumbai, AKP Rejoice Benedicto Manalu, S.TR.K., S.I.K., M.Si., terkait maraknya aktivitas Galian C tersebut, termasuk klaim adanya izin dari Polsek sebagaimana disampaikan Ade.***

(Red)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Remaja 18 Tahun di Pelalawan Diculik Pria Tak Dikenal Lewat Ancaman Foto Edit Tak Senonoh, Keluarga Tuntut Polisi DPO Pelaku Segera.

Hukrim

12 Hari Tanpa Penjelasan: RS Prima Pekanbaru Diduga Langgar Transparansi Pasca-Kematian Karyawan di Lift Barang.

Hukrim

Keluarga Korban Galian C Bantah Keras Berita Derakpost: “Almarhum Bukan ODGJ, Aktivitas Penggalian Ilegal!”

Hukrim

Janji via telepon akan datang membawa dokumen, pengurus LPS tak hadir alias mangkir 4,5 jam. Tim media & LSM-KPK: Ini indikasi penghindaran konfirmasi

Hukrim

Kematian Warga di Galian C Diduga Ilegal: Publik Tuding Polsek Kulim Biarkan Pelaku Bebas, Alat Berat Tak Diamankan.

Hukrim

Kesabaran T.Z. alias TL, korban pengeroyokan brutal di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, telah habis.

Hukrim

Pemuda pantas juara KNPI Pekanbaru Demo Keras: Copot Kepala Bea Cukai, Dugaan Kongkalikong Biarkan Rokok Ilegal Cukai 12 bebas di kota Pekanbaru.!!!

Hukrim

Kuasa Hukum Desak Polsek Kulim Tahan Pelaku Galian C Ilegal Penyebab Maut Farisman Laia: Kritik Pedas atas Lamban Penegak Hukum.