INHU, Gardatop.com – PT Silantai Agro Lestari (SAL), perusahaan perkebunan kelapa sawit seluas sekitar 600 hektare di Desa Talang Perigi, Kecamatan Rakit Kulim, Kabupaten Inhu, diduga mengalami take over oleh PT GMP.
Isu ini memicu kekhawatiran terkait penyelesaian hak karyawan lama.
Wiston Pandiangan, Ketua HUKATAN KSBSI, menyoroti bahwa jika take over benar terjadi, PT SAL wajib menyelesaikan hak karyawan yang telah bekerja puluhan tahun sesuai masa kerja mereka. “Jangan jadikan pekerja buruh sebagai karyawan baru di PT GMP tanpa hitung masa kerja lama,” katanya saat dikonfirmasi awak media pada 18 Februari 2026.
Menurut Wiston, jika karyawan hanya pindah perusahaan, masa kerjanya harus diakui. Namun, jika tidak, perusahaan harus membayar pesangon, uang masa kerja, dan tambahan 15 persen dari pesangon sebelum mereka bergabung ke perusahaan baru. Ia juga mendesak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Inhu turun tangan. “Sampai saat ini, tidak ada pernyataan resmi dari Disnaker bahwa hak pekerja sudah diselesaikan. Saya sebagai ketua serikat buruh tak pernah dikabari,” ujarnya.
Wiston menambahkan bahwa pencatatan serikat buruh PT SAL terdaftar di Disnaker, sehingga pekerja berhak dilindungi. Ia berencana meninjau lapangan dalam waktu dekat untuk memastikan hak pekerja tak hanya janji kosong, mengingat mayoritas adalah warga lokal yang kurang paham administrasi.
Di sisi lain, Asmuri AS, Manajer PT SAL, membantah adanya take over langsung ke PT GMP. “PT SAL tidak take over, hanya diambil alih Agrinas dan diberikan penanganan ke pihak ketiga, PT GMP. Status karyawan tetap, belum ada keputusan final dari manajemen,” tegasnya.
Asmuri menjelaskan bahwa karyawan masih bekerja normal, terutama 40 orang dari bagian keamanan dan bulanan. Klaim jumlah karyawan lebih dari 100 orang tidak benar, tutupnya.
Hingga berita ini diturunkan, Disnaker Inhu belum memberikan konfirmasi resmi terkait dugaan ini.***
Red














