Home / Hukrim / Pemerintah

Selasa, 12 Mei 2026 - 18:32 WIB

DISDIK PEKANBARU TINDAK LANJUTI BERITA TERKAIT DUGAAN PENYALAHGUNAAN DANA BOS DI SD SWASTA ECCLESIA KOTA PEKANBARU.

{

{"data":{"pictureId":"a4b8d182cb9b4b28aee00ff4f9a6098d","appversion":"4.5.0","stickerId":"","filterId":"","infoStickerId":"","imageEffectId":"","playId":"","activityName":"","os":"android","product":"lv","exportType":"image_export","editType":"image_edit","alias":""},"source_type":"vicut","tiktok_developers_3p_anchor_params":"{"source_type":"vicut","client_key":"aw889s25wozf8s7e","picture_template_id":"","capability_name":"retouch_edit_tool"}"}

PEKANBARU |Gardatop com. – Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru memastikan akan menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bernilai miliaran rupiah di SD Swasta Ecclesia, Pekanbaru.

 

Dugaan penyimpangan tersebut disebut terjadi dalam kurun waktu 2018 hingga 2024 saat sekolah dipimpin mantan kepala sekolah berinisial T.T.

 

Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Dr. Alek Kurniawan, SP., M.Si., mengatakan pihaknya telah menerima informasi dan laporan yang berkembang di tengah masyarakat maupun media massa terkait dugaan penyalahgunaan anggaran pendidikan tersebut.

 

“Dinas Pendidikan tidak akan tinggal diam. Kami akan melakukan pemeriksaan dan investigasi sesuai aturan yang berlaku. Jika ditemukan pelanggaran, tentu akan ada sanksi administratif hingga kemungkinan proses hukum,” ujar Alek kepada awak media, Senin.

 

Menurutnya, pemeriksaan akan dilakukan secara menyeluruh terhadap pengelolaan dana pendidikan di SD Swasta Ecclesia, termasuk penggunaan Dana BOS selama periode kepemimpinan yang dipersoalkan.

 

Informasi yang diperoleh media dari dari sumber dan pengakuan pengelola yayasan berinisial VY menyebutkan adanya indikasi ketidaksesuaian dalam pengelolaan anggaran sekolah. Dugaan tersebut kini menjadi perhatian Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru untuk ditindaklanjuti melalui proses klarifikasi dan audit internal.

Baca juga  Kesabaran T.Z. alias TL, korban pengeroyokan brutal di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, telah habis.

 

Apabila terbukti terjadi pelanggaran, kasus tersebut berpotensi melanggar sejumlah regulasi, di antaranya:

 

1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;

2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;

3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;

4. Peraturan terkait pengelolaan dan pertanggungjawaban dana pendidikan.

 

Alek menegaskan, apabila ditemukan bukti kuat adanya pelanggaran, sanksi dapat diberikan kepada pihak yang bertanggung jawab, mulai dari sanksi administratif, pencabutan kewenangan, hingga pelaporan kepada aparat penegak hukum.

 

Selain itu, Dinas Pendidikan juga akan mengevaluasi izin operasional sekolah apabila terbukti terjadi pelanggaran berat dalam tata kelola pendidikan dan keuangan sekolah.

 

“Kami meminta masyarakat tetap tenang dan menunggu hasil pemeriksaan resmi. Semua proses akan dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

 

Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru menyatakan komitmennya menjaga integritas dunia pendidikan dan memastikan pengelolaan anggaran pendidikan berjalan transparan serta akuntabel.

 

(Red)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Pemuda pantas juara KNPI Pekanbaru Demo Keras: Copot Kepala Bea Cukai, Dugaan Kongkalikong Biarkan Rokok Ilegal Cukai 12 bebas di kota Pekanbaru.!!!

Hukrim

Nakhoda Sea Dragon Akui Dijebak Sindikat Thailand: APH Batam Gagal Ungkap Otak Narkoba Internasional.!

Pemerintah

PWMOI Riau Desak Plt Gubernur Evaluasi Kabid Pengawasan Disnakertrans, Dinilai Abaikan Konfirmasi Jurnalistik 

Hukrim

Hukrim

Gudang BBM Ilegal di Tenayan Raya Diduga Dilindungi Oknum, LSM BERANTAS Siap Turun Aksi Jilid II

Hukrim

Kesabaran T.Z. alias TL, korban pengeroyokan brutal di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, telah habis.

Hukrim

Wanita Asal Nias Laporkan Ibu Kandung ke Polres Pematangsiantar Terkait Belum Dikembalikannya Bayi Usia 3 Bulan

Hukrim

Polsek Bukit Raya Tangguhkan Penahanan Tersangka Yusman Gea? Bomen: Kembalikan Yusman ke Penjara!