Home / Hukrim / Pemerintah

Selasa, 12 Mei 2026 - 18:32 WIB

DISDIK PEKANBARU TINDAK LANJUTI BERITA TERKAIT DUGAAN PENYALAHGUNAAN DANA BOS DI SD SWASTA ECCLESIA KOTA PEKANBARU.

{

{"data":{"pictureId":"a4b8d182cb9b4b28aee00ff4f9a6098d","appversion":"4.5.0","stickerId":"","filterId":"","infoStickerId":"","imageEffectId":"","playId":"","activityName":"","os":"android","product":"lv","exportType":"image_export","editType":"image_edit","alias":""},"source_type":"vicut","tiktok_developers_3p_anchor_params":"{"source_type":"vicut","client_key":"aw889s25wozf8s7e","picture_template_id":"","capability_name":"retouch_edit_tool"}"}

PEKANBARU |Gardatop com. – Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru memastikan akan menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bernilai miliaran rupiah di SD Swasta Ecclesia, Pekanbaru.

 

Dugaan penyimpangan tersebut disebut terjadi dalam kurun waktu 2018 hingga 2024 saat sekolah dipimpin mantan kepala sekolah berinisial T.T.

 

Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Dr. Alek Kurniawan, SP., M.Si., mengatakan pihaknya telah menerima informasi dan laporan yang berkembang di tengah masyarakat maupun media massa terkait dugaan penyalahgunaan anggaran pendidikan tersebut.

 

“Dinas Pendidikan tidak akan tinggal diam. Kami akan melakukan pemeriksaan dan investigasi sesuai aturan yang berlaku. Jika ditemukan pelanggaran, tentu akan ada sanksi administratif hingga kemungkinan proses hukum,” ujar Alek kepada awak media, Senin.

 

Menurutnya, pemeriksaan akan dilakukan secara menyeluruh terhadap pengelolaan dana pendidikan di SD Swasta Ecclesia, termasuk penggunaan Dana BOS selama periode kepemimpinan yang dipersoalkan.

 

Informasi yang diperoleh media dari dari sumber dan pengakuan pengelola yayasan berinisial VY menyebutkan adanya indikasi ketidaksesuaian dalam pengelolaan anggaran sekolah. Dugaan tersebut kini menjadi perhatian Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru untuk ditindaklanjuti melalui proses klarifikasi dan audit internal.

Baca juga  POLDA RIAU DALAMI KASUS PEMALSUAN SURAT & PENGGELAPAN TANAH HGU DI INHU; TUNGGU HASIL AHLI SEBELUM TETAPKAN TERSANGKA  

 

Apabila terbukti terjadi pelanggaran, kasus tersebut berpotensi melanggar sejumlah regulasi, di antaranya:

 

1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;

2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;

3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;

4. Peraturan terkait pengelolaan dan pertanggungjawaban dana pendidikan.

 

Alek menegaskan, apabila ditemukan bukti kuat adanya pelanggaran, sanksi dapat diberikan kepada pihak yang bertanggung jawab, mulai dari sanksi administratif, pencabutan kewenangan, hingga pelaporan kepada aparat penegak hukum.

 

Selain itu, Dinas Pendidikan juga akan mengevaluasi izin operasional sekolah apabila terbukti terjadi pelanggaran berat dalam tata kelola pendidikan dan keuangan sekolah.

 

“Kami meminta masyarakat tetap tenang dan menunggu hasil pemeriksaan resmi. Semua proses akan dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

 

Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru menyatakan komitmennya menjaga integritas dunia pendidikan dan memastikan pengelolaan anggaran pendidikan berjalan transparan serta akuntabel.

 

(Red)

Share :

Baca Juga

Pemerintah

Kualitas Udara “Tidak Sehat”, Dinas Pendidikan Pekanbaru Berlakukan PJJ 2 Hari

Hukrim

Ada apa dengan Rektor unilak diduga tidak menemui massa?: Aliansi Mahasiswa Peduli Unilak (AMPUN) Geruduk Gedung Rektorat Universitas Lancang Kuning

Pemerintah

Diduga Penuh Kerabat, Pengangkatan Perangkat Desa Pulau Beralo, kec.kuantan hilir seberang Kab.Kuansing Dipertanyakan Warga

Hukrim

Juara KNPI Pekanbaru Bongkar Kegagalan Satpol PP dan APH Awasi SE Ramadhan: Bilyard Bandel Buka Sampai Tengah Malam, UU Cipta Kerja Jadi Omong Kosong!

Hukrim

Kejagung Mutasi Kajari Karo, Danke Rajagukguk Digantikan Edmond Purba

Hukrim

Diduga Kebal Hukum, Puluhan Titik Galian C Ilegal Beroperasi Terbuka di Rumbai Barat

Hukrim

Kejari Bengkalis Dipertanyakan soal Kasus Tambak Udang Illegal

Hukrim

Laporan Pengeroyokan Mengendap 66 Hari, Polsek Tualang Dipertanyakan