Home / Hukrim

Kamis, 21 Mei 2026 - 22:27 WIB

Sidang lanjutan PMH, kedua saksi tergugat mengakui PKMNR tidak bisa di notariskan.

Oplus_131072

Oplus_131072

PEKANBARU|Gardatop.com — Sidang lanjutan perkara perdata No. 439/Pdt.G/2025/PN.Pbr digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Rabu, 20 Mei 2026. Gugatan diajukan F. Zega atas pencatuman namanya dalam akta notaris tanpa persetujuan, yang dituduhkan kepada S. Hondro sebagai tergugat dan notaris Kumar, S.H., M.H. sebagai turut tergugat.

Dalam sidang, majelis hakim memeriksa dua saksi dari pihak tergugat, Y. Halawa dan A. Harefa. Keduanya menyatakan bahwa organisasi PKMNR (Perkumpulan Keluarga Masyarakat Nias Riau) tidak memiliki badan hukum karena notaris menolak mengeluarkan akta atas nama PKMNR akibat adanya organisasi lain yang mirip, yakni Ikatan Keluarga Nias Riau (IKNR). Saksi juga mengakui bahwa S. Hondro kemudian mengurus akta atas nama Perkumpulan Masyarakat Nias Jaya Bersama (PBJN) di kantor notaris Kumar.

Baca juga 

Ketika ditanya kehadiran penggugat dalam rapat pada 29 Maret 2025, kedua saksi menegaskan F. Zega tidak hadir. Penggugat meminta bukti pengalihan PKMNR ke PJBN, namun pihak tergugat tidak dapat menunjukkan dokumen tersebut di depan majelis hakim.

Seorang warga Nias yang menghadiri sidang mengaku gerah terhadap klaim S. Hondro sebagai ketua PKMNR. “Selama ini S. Hondro yang mengaku sebagai ketua PKMNR merupakan penyesatan di tengah-tengah warga Nias di Riau dan masyarakat lain pada umumnya,” ujarnya seusai sidang.

Penggugat berharap majelis hakim memberikan putusan yang seadil‑adilnya demi melindungi haknya. Sidang akan dilanjutkan pada tanggal 03 Juni 2026, untuk pemeriksaan bukti tertulis.****

Share :

Baca Juga

Hukrim

Kebakaran Gudang BBM Milik Pecatan TNI AU di Pekanbaru: Polisi Pasang Garis, Penyelidikan Ambruk di Panggilan Saksi.

Hukrim

Puluhan Massa LSM BERANTAS Kepung Polda Riau, Desak Polisi Segera Tetapkan Tersangka dalam Kasus Kematian Farisman Laia di Galian C Ilegal

Hukrim

Polisi Dalami Kematian ASN BPN Nias di Apartemen Medan, Keluarga Serahkan Sepenuhnya ke penegak Hukum

Hukrim

Keluarga korban Polsek Kulim: Segera Amankan Excavator Sebelum Bukti Galian C Ilegal Hilang!

Hukrim

12 Hari Tanpa Penjelasan: RS Prima Pekanbaru Diduga Langgar Transparansi Pasca-Kematian Karyawan di Lift Barang.

Hukrim

Diduga Kebal Hukum, Puluhan Titik Galian C Ilegal Beroperasi Terbuka di Rumbai Barat

Hukrim

Kesabaran T.Z. alias TL, korban pengeroyokan brutal di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, telah habis.

Hukrim

Laporan Pengeroyokan Mengendap 66 Hari, Polsek Tualang Dipertanyakan