Home / Hukrim

Kamis, 21 Mei 2026 - 22:27 WIB

Sidang lanjutan PMH, kedua saksi tergugat mengakui PKMNR tidak bisa di notariskan.

Oplus_131072

Oplus_131072

PEKANBARU|Gardatop.com — Sidang lanjutan perkara perdata No. 439/Pdt.G/2025/PN.Pbr digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Rabu, 20 Mei 2026. Gugatan diajukan F. Zega atas pencatuman namanya dalam akta notaris tanpa persetujuan, yang dituduhkan kepada S. Hondro sebagai tergugat dan notaris Kumar, S.H., M.H. sebagai turut tergugat.

Dalam sidang, majelis hakim memeriksa dua saksi dari pihak tergugat, Y. Halawa dan A. Harefa. Keduanya menyatakan bahwa organisasi PKMNR (Perkumpulan Keluarga Masyarakat Nias Riau) tidak memiliki badan hukum karena notaris menolak mengeluarkan akta atas nama PKMNR akibat adanya organisasi lain yang mirip, yakni Ikatan Keluarga Nias Riau (IKNR). Saksi juga mengakui bahwa S. Hondro kemudian mengurus akta atas nama Perkumpulan Masyarakat Nias Jaya Bersama (PBJN) di kantor notaris Kumar.

Baca juga  Janji via telepon akan datang membawa dokumen, pengurus LPS tak hadir alias mangkir 4,5 jam. Tim media & LSM-KPK: Ini indikasi penghindaran konfirmasi

Ketika ditanya kehadiran penggugat dalam rapat pada 29 Maret 2025, kedua saksi menegaskan F. Zega tidak hadir. Penggugat meminta bukti pengalihan PKMNR ke PJBN, namun pihak tergugat tidak dapat menunjukkan dokumen tersebut di depan majelis hakim.

Seorang warga Nias yang menghadiri sidang mengaku gerah terhadap klaim S. Hondro sebagai ketua PKMNR. “Selama ini S. Hondro yang mengaku sebagai ketua PKMNR merupakan penyesatan di tengah-tengah warga Nias di Riau dan masyarakat lain pada umumnya,” ujarnya seusai sidang.

Penggugat berharap majelis hakim memberikan putusan yang seadil‑adilnya demi melindungi haknya. Sidang akan dilanjutkan pada tanggal 03 Juni 2026, untuk pemeriksaan bukti tertulis.****

Share :

Baca Juga

Daerah

Balap Liar Ngabuburit di Simpang Wates Pekanbaru: Lalu Lintas Kacau, Warga Was-Was

Hukrim

Kuasa Hukum Korban Kecelakaan Desak AL dan PT Wira Kencana Senotosa Bertanggung Jawab!

Hukrim

Pemuda pantas juara KNPI Pekanbaru Demo Keras: Copot Kepala Bea Cukai, Dugaan Kongkalikong Biarkan Rokok Ilegal Cukai 12 bebas di kota Pekanbaru.!!!

Hukrim

Majelis Hakim Tipikor Pekanbaru Tolak Eksepsi Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid.

Hukrim

Keluarga Korban Galian C Bantah Keras Berita Derakpost: “Almarhum Bukan ODGJ, Aktivitas Penggalian Ilegal!”

Hukrim

Kesabaran T.Z. alias TL, korban pengeroyokan brutal di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, telah habis.

Hukrim

Remaja 18 Tahun di Pelalawan Diculik Pria Tak Dikenal Lewat Ancaman Foto Edit Tak Senonoh, Keluarga Tuntut Polisi DPO Pelaku Segera.

Hukrim

Wanita Asal Nias Laporkan Ibu Kandung ke Polres Pematangsiantar Terkait Belum Dikembalikannya Bayi Usia 3 Bulan