PEKANBARU|Gardatop.com — Sidang lanjutan perkara perdata No. 439/Pdt.G/2025/PN.Pbr digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Rabu, 20 Mei 2026. Gugatan diajukan F. Zega atas pencatuman namanya dalam akta notaris tanpa persetujuan, yang dituduhkan kepada S. Hondro sebagai tergugat dan notaris Kumar, S.H., M.H. sebagai turut tergugat.
Dalam sidang, majelis hakim memeriksa dua saksi dari pihak tergugat, Y. Halawa dan A. Harefa. Keduanya menyatakan bahwa organisasi PKMNR (Perkumpulan Keluarga Masyarakat Nias Riau) tidak memiliki badan hukum karena notaris menolak mengeluarkan akta atas nama PKMNR akibat adanya organisasi lain yang mirip, yakni Ikatan Keluarga Nias Riau (IKNR). Saksi juga mengakui bahwa S. Hondro kemudian mengurus akta atas nama Perkumpulan Masyarakat Nias Jaya Bersama (PBJN) di kantor notaris Kumar.
Ketika ditanya kehadiran penggugat dalam rapat pada 29 Maret 2025, kedua saksi menegaskan F. Zega tidak hadir. Penggugat meminta bukti pengalihan PKMNR ke PJBN, namun pihak tergugat tidak dapat menunjukkan dokumen tersebut di depan majelis hakim.
Seorang warga Nias yang menghadiri sidang mengaku gerah terhadap klaim S. Hondro sebagai ketua PKMNR. “Selama ini S. Hondro yang mengaku sebagai ketua PKMNR merupakan penyesatan di tengah-tengah warga Nias di Riau dan masyarakat lain pada umumnya,” ujarnya seusai sidang.
Penggugat berharap majelis hakim memberikan putusan yang seadil‑adilnya demi melindungi haknya. Sidang akan dilanjutkan pada tanggal 03 Juni 2026, untuk pemeriksaan bukti tertulis.****













