Home / Hukrim / Pemerintah

Kamis, 9 April 2026 - 03:08 WIB

Majelis Hakim Tipikor Pekanbaru Tolak Eksepsi Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid.

Pekanbaru | Gardatop,com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menolak seluruh eksepsi atau perlawanan yang diajukan tim kuasa hukum Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid. Penolakan ini menyatakan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sah, lengkap, dan sesuai prosedur hukum.

 

Putusan sela ini menolak tuntutan advokat terdakwa agar dakwaan JPU dibatalkan karena dianggap tidak cermat, tidak jelas, tidak lengkap, serta kontradiktif. Majelis hakim menilai eksepsi tersebut tidak memenuhi standar formal dan materiil, serta mencampuradukkan kewenangan pejabat lain dengan perbuatan terdakwa. Hakim menegaskan dakwaan JPU telah disusun dengan benar, tanpa kesalahan identitas atau substansi.

 

Majelis hakim Delta Tamtama, didampingi anggota Aziz Muslim dan Dr. Edi Dharma Putra. Terdakwa adalah Abdul Wahid, Gubernur Riau nonaktif, yang diwakili tim advokatnya. JPU bertindak sebagai penuntut.

Baca juga  Viral Foto Bugil Oknum Guru P3K di Nias Utara: Dugaan Pelanggaran Etika Berat, Ancaman Sanksi Pemecatan dan Koordinasi Dinas.

 

persidangan agenda putusan sela pada Rabu, 8 April 2026, di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

 

Eksepsi diajukan advokat terdakwa sebelumnya untuk membatalkan dakwaan JPU yang dianggap bermasalah secara prosedural dan substansial.

 

Majelis hakim membacakan amar putusan sela setelah memeriksa eksepsi secara formal dan materiil, menyatakan dakwaan JPU memenuhi syarat hukum dan siap dilanjutkan ke persidangan pokok.

 

Putusan ini membuka jalan bagi persidangan perkara untuk dilanjutkan. Belum ada keterangan resmi dari pihak terdakwa terkait langkah selanjutnya.***

 

Editor: Edi

Share :

Baca Juga

Hukrim

DUGAAN PENYELEWENGAN DANA DESA PULAU BERALO TAHUN 2023–2024; KEPALA DESA BELUM BERIKAN KLARIFIKASI

Hukrim

Tragedi Sesama Bhayangkara: Teman Satu Seragam Bunuh Rekan di Depan Istri dan Anak, Polri Wajib Bangun!

Hukrim

Gudang BBM Ilegal di Tenayan Raya Diduga Dilindungi Oknum, LSM BERANTAS Siap Turun Aksi Jilid II

Hukrim

Juara KNPI Pekanbaru Bongkar Kegagalan Satpol PP dan APH Awasi SE Ramadhan: Bilyard Bandel Buka Sampai Tengah Malam, UU Cipta Kerja Jadi Omong Kosong!

Hukrim

Laporan Pengeroyokan Mengendap 66 Hari, Polsek Tualang Dipertanyakan

Daerah

DUGAAN PENYALAHGUNAAN LPG 3 KG: OVEN EBI DI TANAH MERAH DIDUGA ‘TELAN’ GAS SUBSIDI, WARGA MENJERIT

Hukrim

Kubu Roy Suryo Mendesak Penyidik Polda Metro Jaya untuk Mengeluarkan SP3 atas Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Presiden Jokowi

Hukrim

Kematian Warga di Galian C Diduga Ilegal: Publik Tuding Polsek Kulim Biarkan Pelaku Bebas, Alat Berat Tak Diamankan.