Pekanbaru | Gardatop,com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menolak seluruh eksepsi atau perlawanan yang diajukan tim kuasa hukum Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid. Penolakan ini menyatakan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sah, lengkap, dan sesuai prosedur hukum.
Putusan sela ini menolak tuntutan advokat terdakwa agar dakwaan JPU dibatalkan karena dianggap tidak cermat, tidak jelas, tidak lengkap, serta kontradiktif. Majelis hakim menilai eksepsi tersebut tidak memenuhi standar formal dan materiil, serta mencampuradukkan kewenangan pejabat lain dengan perbuatan terdakwa. Hakim menegaskan dakwaan JPU telah disusun dengan benar, tanpa kesalahan identitas atau substansi.
Majelis hakim Delta Tamtama, didampingi anggota Aziz Muslim dan Dr. Edi Dharma Putra. Terdakwa adalah Abdul Wahid, Gubernur Riau nonaktif, yang diwakili tim advokatnya. JPU bertindak sebagai penuntut.
persidangan agenda putusan sela pada Rabu, 8 April 2026, di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Eksepsi diajukan advokat terdakwa sebelumnya untuk membatalkan dakwaan JPU yang dianggap bermasalah secara prosedural dan substansial.
Majelis hakim membacakan amar putusan sela setelah memeriksa eksepsi secara formal dan materiil, menyatakan dakwaan JPU memenuhi syarat hukum dan siap dilanjutkan ke persidangan pokok.
Putusan ini membuka jalan bagi persidangan perkara untuk dilanjutkan. Belum ada keterangan resmi dari pihak terdakwa terkait langkah selanjutnya.***
Editor: Edi














