Home / Hukrim

Selasa, 19 Mei 2026 - 09:20 WIB

LSM Penjara Indonesia Apresiasi Penetapan PT Musim Mas Sebagai Tersangka

PEKANBARU |Gardatop.COM – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemantau Kinerja Aparatur Negara Indonesia (Penjara Indonesia) Provinsi Riau memberikan apresiasi tinggi kepada jajaran Ditreskrimsus Polda Riau. Apresiasi ini diberikan atas ketegasan kepolisian menetapkan PT Musim Mas sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan tindak pidana lingkungan hidup di Kabupaten Pelalawan.

 

Ketua DPD LSM Penjara Indonesia Riau, Relas, menyatakan bahwa langkah berani yang diambil oleh Kapolda Riau dan Dirreskrimsus beserta jajaran merupakan bukti nyata bahwa hukum tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas, khususnya dalam penegakan hukum lingkungan.

 

“Kami sangat mengapresiasi kinerja profesional Ditreskrimsus Polda Riau. Penetapan status tersangka terhadap korporasi besar seperti PT Musim Mas menunjukkan komitmen kuat institusi Polri dalam menyelamatkan lingkungan hidup di Bumi Lancang Kuning,” ujar Relas kepada media di Pekanbaru, Senin (18/5/2026).

 

Menurut Relas, dugaan aktivitas perkebunan kelapa sawit di kawasan sempadan Sungai Air Hitam dan kawasan hutan yang telah berlangsung selama puluhan tahun ini jelas sangat merugikan negara dan masyarakat, terutama dari sisi fungsi ekologis.

 

Ia menilai, langkah Polda Riau yang menggunakan pendekatan ilmiah (scientific investigation) dengan melibatkan berbagai ahli lintas disiplin sudah sangat tepat untuk mengukur dampak kerusakan nyata di lapangan.

Baca juga  Polisi Dalami Kematian ASN BPN Nias di Apartemen Medan, Keluarga Serahkan Sepenuhnya ke penegak Hukum

 

“Kerugian ekologis yang dihitung ahli mencapai Rp187 miliar lebih itu bukan angka yang sedikit. Ini adalah bentuk eksploitasi yang diduga menabrak aturan hukum demi keuntungan korporasi semata. Tindakan tegas ini harus menjadi efek jera (deterrent effect) bagi perusahaan-perusahaan lain yang masih nekat beroperasi di kawasan lindung atau sempadan sungai,” tegas Relas.

 

Lebih lanjut, DPD LSM Penjara Indonesia menyatakan mendukung penuh proses hukum terhadap korporasi tersebut. Relas berharap penyidik dapat menuntaskan kasus ini secara transparan dan akuntabel agar hak-hak lingkungan masyarakat Riau dapat dipulihkan.

 

“Kami juga mendorong agar hak-hak pemulihan lingkungan atau retribusi lingkungan benar-benar diperhatikan dalam putusan pengadilan kelak,” pungkasnya.

 

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Riau resmi menetapkan PT Musim Mas sebagai tersangka korporasi terkait dugaan budidaya sawit ilegal di kawasan sempadan Sungai Air Hitam, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan. Perusahaan tersebut dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman denda maksimal Rp10 miliar.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT Musim Mas belum memberikan tanggapan resmi mengenai penetapan tersangka oleh Polda Riau maupun pernyataan dari LSM Penjara Indonesia. Upaya konfirmasi kepada pihak perwakilan perusahaan masih terus diupayakan. (*/Red)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Keluarga korban Polsek Kulim: Segera Amankan Excavator Sebelum Bukti Galian C Ilegal Hilang!

Hukrim

“Jangan Tinggalkan Saya”: Pengakuan SF Hariyanto di Sidang AW, Bukti Kelemahan Tata Kelola atau Pembelaan Diri?

Hukrim

Kuasa Hukum Desak Polsek Kulim Tahan Pelaku Galian C Ilegal Penyebab Maut Farisman Laia: Kritik Pedas atas Lamban Penegak Hukum.

Hukrim

Paman Almarhum Farisman Laia yang Meninggal Dekat Galian Ilegal Minta Aparat Kepolisian Usut Tuntas

Hukrim

Juara KNPI Pekanbaru Bongkar Kegagalan Satpol PP dan APH Awasi SE Ramadhan: Bilyard Bandel Buka Sampai Tengah Malam, UU Cipta Kerja Jadi Omong Kosong!

Hukrim

Kematian Warga Akibat Galian C Ilegal di Pekanbaru: Polsek Kulim Diminta Usut Pengelola dan Dugaan Suap Aparat!

Hukrim

Hukrim

Tragedi Sesama Bhayangkara: Teman Satu Seragam Bunuh Rekan di Depan Istri dan Anak, Polri Wajib Bangun!