Gadatop.com | Pekanbaru, 28/02/2026 – Surya (nama lengkap belum dirilis), karyawan Rumah Sakit (RS) Prima Sarana Medika Pekanbaru, tewas tragis di area lift barang RS tersebut pada Senin (16/02/2026) malam. Hingga Sabtu (28/02/2026), manajemen RS belum ungkap kronologi lengkap peristiwa, sertifikasi kelaikan lift, atau pemenuhan hak korban, hanya menyerahkan ke polisi—langkah yang dikritik karena diduga melanggar kewajiban transparansi sesuai UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja (Pasal 81-88) yang mewajibkan pengusaha bertanggung jawab atas K3 dan informasi kecelakaan kerja.
Surya ditemukan kritis di lift barang RS Prima Pekanbaru. sebelum dinyatakan meninggal malam itu. Penyebab pasti masih diselidiki Polsek Bina Widya, tapi publik curiga soal kegagalan infrastruktur lift yang tak terbukti laik pakai, melanggar Permenkes No. 26/2022 (standar keselamatan RS) dan UU No. 1/1970 tentang Keselamatan Kerja.
Berdasarkan informasi yang di himpun awak media Korban adalah karyawan RS Prima.
Manajemen, via Humas Sila R., S.Kom, tolak beri detail teknis dan arahkan ke polisi. Media konfirmasi berulang soal kronologi, sertifikasi lift (wajib diperiksa tahunan oleh Kementerian PUPR), dan hak korban (asuransi JP, santunan K3), tapi respon terbatas.
Insiden 16/02; 12 hari kemudian (28/02), RS pilih diam. Sila tulis ke media: “Mohon tidak publish dahulu karena kami masih berproses… Kasusnya sedang penyidikan Polsek Bina Widya.” Ia klaim ini hormati proses hukum, tapi kritik muncul karena RS wajib laporkan kecelakaan fatal ke Disnaker dalam 48 jam (UU Cipta Kerja).
Kritik Tajam dari LSM: Ketua DPD LSM PENJARA Indonesia Riau, Relas, sindir sikap tertutup RS: “Menyayangkan manajemen tak transparan. RS publik harus buka data sertifikasi lift dan K3, cegah spekulasi. Dorong Disnaker & polisi usut tuntas; RS tunjukkan tanggung jawab, bukan cuci tangan.” Ini soroti dugaan pelanggaran etika RS sebagai fasilitas vital.
Polsek Bina Widya masih dalami penyebab. RS Prima berisiko sanksi administratif hingga pidana jika terbukti lalai K3 (UU Cipta Kerja Pasal 91). Hak Surya—santunan 48 bulan upah, biaya pemakaman—belum jelas dipenuhi.
Upaya media ini wujud kontrol sosial pers demi keadilan, sesuai Kode Etik Jurnalistik. RS Prima diminta segera klarifikasi publik.
Sumber: RI satu. come.














