JAKARTA| GARDATOP .COM — Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menandatangani Surat Komitmen Penyelesaian Pembentukan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana Menjadi Undang-Undang, di Jakarta, Kamis (27/8/2026). Komitmen ini menjadi bukti keseriusan lembaga legislatif mempercepat pembentukan aturan hukum yang krusial dalam pemberantasan korupsi dan pemulihan aset hasil kejahatan.
Dalam surat bertanggal 27 Agustus 2026 tersebut, Pimpinan DPR RI menyatakan:
1. Menyadari pentingnya RUU — RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana dinilai sebagai salah satu agenda legislasi yang sangat penting untuk memperkuat sistem pemberantasan korupsi dan pemulihan aset hasil tindak pidana.
2. Berkomitmen mendorong semua pihak — Termasuk Komisi III DPR RI dan pemerintah, untuk menyelesaikan pembahasan secara sungguh-sungguh, terukur, cermat, efisien, dan tepat waktu.
3. Tenggat waktu tegas — Pembahasan dan pengesahan RUU ditargetkan selesai paling lambat 15 Desember 2026.
4. Tanggung jawab politik — Pimpinan DPR RI menyatakan siap mengundurkan diri dari jabatannya jika hingga tanggal 15 Desember 2026 RUU tersebut belum disahkan menjadi Undang-Undang oleh Paripurna DPR RI.
Surat komitmen ini dibuat sebagai bentuk tanggung jawab pimpinan DPR RI yang mewakili institusi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, dan ditandatangani oleh empat Wakil Ketua DPR RI: Prof. H. Sufmi Dasco Ahmad, Ir. H. Sahrul Yuliat, M.T., Saan Mustopa, dan Dr. H. Cucun Ahmad Syamsurijal, S.Ag., MAP.
Langkah ini menjadi angin segar bagi upaya penegakan hukum di Indonesia. RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana diharapkan memberikan landasan hukum yang lebih kuat bagi aparat penegak hukum untuk melacak, membekukan, dan merampas aset hasil tindak pidana, khususnya korupsi, sehingga dapat dikembalikan ke negara dan dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat.
Komitmen mundur dari jabatan jika target tidak tercapai menunjukkan adanya keseriusan dan akuntabilitas tinggi dari pimpinan DPR RI terhadap janji dan tugas konstitusionalnya. Masyarakat kini menantikan realisasi komitmen ini agar RUU tersebut segera menjadi undang-undang dan dapat segera diterapkan dalam penegakan hukum di tanah air.****














