Home / Hukrim

Sabtu, 4 Juli 2026 - 20:16 WIB

Dari Gelper Hingga Gudang CPO di Kandis, Aparat Terkesan “Memelihara”

KANDIS|GARDATOP.COM– Praktik perjudian berkedok gelanggang permainan (gelper) di wilayah hukum Polsek Kandis, Kabupaten Siak, semakin menunjukkan taringnya. Tidak hanya bebas beroperasi, para pengelola usaha haram ini kini diduga memiliki kekuatan untuk membungkam pers dan memamerkan bisnis ilegal lainnya di depan publik tanpa rasa takut.

 

Ketua DPD LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara Indonesia (PENJARA INDONESIA) Provinsi Riau, Relas, memberikan sorotan tajam terkait fenomena ini. Ia menyebut kondisi di lapangan sangat ironis dan memprihatinkan.

 

“Gerakan para mafia ini jauh lebih cepat daripada tindakan aparat kepolisian. Bayangkan, baru saja diberitakan oleh sejumlah media pada Minggu (28/06/2026) mengenai keresahan warga, berita-berita tersebut justru dengan cepat di-take down. Mirisnya, tindakan penghapusan berita itu diakui dengan bangga oleh pihak yang diduga sebagai pemilik sekaligus backing usaha tersebut,” ujar Relas dengan nada geram.

 

Pengakuan Mengejutkan: Bisnis Ilegal Terang-terangan

Dalam investigasi lebih lanjut yang dilakukan oleh pihak LSM, humas dari usaha gelper tersebut bahkan secara terang-terangan mengakui kepemilikan gudang CPO yang diduga tidak memiliki izin di Jalan Lintas Minas-Kandis.

 

Saat dikonfirmasi mengenai keberadaan gudang CPO tersebut, oknum tersebut dengan enteng menjawab, “Siap, memang berita itu benar bang, itu memang punya kita.” Namun, ketika diminta penjelasan mengenai izin operasional usaha yang telah bertahan bertahun-tahun tersebut, pihak pengelola memilih bungkam dan tidak memberikan respon.

 

“Sitorus” Disebut sebagai Pengatur Segalanya

Berdasarkan hasil investigasi di lapangan, praktik judi gelper yang berlokasi di Simpang Gelombang dan di belakang Showroom Honda, Kecamatan Kandis, ini diduga dikendalikan oleh seseorang bermarga Sitorus insial JS.

Baca juga  Pemuda pantas juara KNPI Pekanbaru Demo Keras: Copot Kepala Bea Cukai, Dugaan Kongkalikong Biarkan Rokok Ilegal Cukai 12 bebas di kota Pekanbaru.!!!

 

Menurut keterangan pengurus di lapangan, Sitorus merupakan “tangan kanan” sang pemilik modal yang bertugas mengatur segalanya. “Sitorus semua yang handle, mulai dari wartawan hingga kepolisian,” ungkap salah satu pengurus gelper tersebut. Sosok Sitorus diduga memiliki jaringan lobi yang kuat hingga ke tingkat Polres dan Polda, sehingga usahanya dianggap “kebal hukum” dan mustahil untuk disentuh.

 

Jeritan Warga: Kapolda Riau Diminta Turun Tangan

Warga sekitar, terutama kalangan ibu rumah tangga, mengaku sangat resah dengan keberadaan perjudian tembak ikan ini. Mereka khawatir dampak buruk perjudian akan merusak sendi-sendi rumah tangga dan memicu peningkatan angka kejahatan di wilayah mereka.

 

“Kami memohon kepada Bapak Kapolsek Kandis dan Kapolres Siak untuk tidak menutup mata. Kami minta Bapak Kapolda Riau, Irjen Pol Dr. Herry Heryawan, untuk turun tangan langsung memberantas segala jenis perjudian di wilayah Kecamatan Kandis ini. Jangan biarkan kami terus terpuruk karena perjudian ini,” ujar salah seorang warga dengan penuh harap.

 

Kapolsek Bungkam

Hingga berita ini diturunkan, Kapolsek Kandis, Kompol H. Herman Pelani, S.H., M.H., belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan minimnya pengawasan dan isu adanya oknum yang membekingi praktik perjudian tersebut. Upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan di lapangan belum membuahkan hasil.

 

LSM PENJARA INDONESIA Provinsi Riau menegaskan akan terus mengawal kasus ini dan mendesak adanya tindakan tegas dari Polda Riau untuk membersihkan wilayah hukum Kandis dari praktik perjudian yang terang-terangan menantang hukum negara. (*/Tim)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Diduga Dikeroyok Saat Tanyakan Hak Ahli Waris, salah seorang warga Pekanbaru menjadi korban di Kuansing Masuk Tahap Pemeriksaan

Hukrim

Ajudan Gubernur Riau Nonaktif Ditahan KPK Terkait Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi

Hukrim

DISDIK PEKANBARU TINDAK LANJUTI BERITA TERKAIT DUGAAN PENYALAHGUNAAN DANA BOS DI SD SWASTA ECCLESIA KOTA PEKANBARU.

Hukrim

PERKARA NO. 439/Pdt.G/2025: TERGUGAT S. HONDRO DINILAI TIDAK KONSISTEN & SERING MANGKIR, PERSIDANGAN TERKESAN BERLARUT-LARUT

Hukrim

Polisi Dalami Kematian ASN BPN Nias di Apartemen Medan, Keluarga Serahkan Sepenuhnya ke penegak Hukum

Hukrim

LSM Penjara Indonesia Apresiasi Penetapan PT Musim Mas Sebagai Tersangka

Hukrim

Kawal Keluhan Masyarakat, LSM Penjara Indonesia Berhasil Desak Perbaikan Sistem IPAL SPPG MBG Riau

Hukrim

MBG Ramadan Tembilahan Cuma Rp8.000: Untung Rp195 Juta Sebulan? KPK Diminta Audit!