PEKANBARU| GARDATOP.COM – Kuasa hukum korban kecelakaan lalu lintas mendesak pihak manejemen AL selaku perwakilan PT Wira Kencana Senotosa untuk memberikan penjelasan terbuka terkait tanggung jawab perusahaan. Desakan itu muncul karena hingga kini belum ada kejelasan mengenai penjaminan dan biaya perawatan korban.
Kuasa hukum mempertanyakan sikap perusahaan yang dinilai menghindar dari tanggung jawab pasca kecelakaan. Pihaknya juga menyoroti belum diketahuinya keberadaan pengemudi kendaraan yang terlibat.
Korban diwakili kuasa hukumnya yang menuntut kepastian hukum.
Namun tuntutan ini disampaikan setelah korban mengalami penderitaan dan terbentur masalah biaya perawatan.
Menurut kuasa hukum, ketidakjelasan dari perusahaan membuat korban berpotensi “dikorbankan untuk kedua kalinya”.
Kuasa hukum meminta perusahaan bersikap transparan. Jika tidak bertanggung jawab, diminta menjelaskan dasarnya secara terbuka. Jika pengemudi yang bertanggung jawab, maka harus dihadirkan dan diproses hukum.
“Kami meminta AL tidak menghindar dari persoalan ini. Korban sudah mengalami penderitaan akibat kecelakaan, kemudian harus menghadapi ketidakjelasan mengenai penjaminan dan biaya perawatan. Jangan sampai setelah kejadian, korban justru dibiarkan menghadapi persoalannya seorang diri,” kata kuasa hukum korban, Selasa [18/8/2026].
“Kalau memang perusahaan merasa tidak bertanggung jawab, jelaskan secara terbuka dasar dan alasannya. Kalau pengemudi merupakan pihak yang bertanggung jawab, hadirkan dan pastikan proses hukumnya berjalan. Jangan sampai korban menjadi korban untuk kedua kalinya karena pihak-pihak yang seharusnya bertanggung jawab justru saling melempar persoalan,” lanjutnya.
Kuasa hukum juga mendorong aparat penegak hukum untuk segera turun tangan agar proses hukum berjalan dan tidak ada pihak yang lepas tanggung jawab.
Upaya konfirmasi kepada AL dan manajemen PT Wira Kencana Senotosa telah dilakukan. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak perusahaan. ****














