Home / Hukrim / TNI/Polri

Selasa, 24 Maret 2026 - 22:45 WIB

Keluarga korban Polsek Kulim: Segera Amankan Excavator Sebelum Bukti Galian C Ilegal Hilang!

Oplus_131072

Oplus_131072

Gardatop.com|Pekanbaru, 24 Maret – Hati keluarga korban Waöjiduhu Laia hancur. Saksi-saksi mata yang pertama menemukan jenazahnya kini menangis memohon keadilan: aparat Polsek Kulim Polresta Pekanbaru harus segera mengamankan alat berat excavator sebagai barang bukti utama. Takutnya, alat gali itu dipindah pengembang galian C ilegal untuk hapus jejak kejahatan maut ini.

Puwermintaan mendesak itu disampaikan langsung usai pemeriksaan di Polsek Kulim, Selasa (24/3/2026). Saksi yang pertama kali temukan korban itu mempertanyakan penyidik: “Kapan excavator itu diamankan sebagai bukti awal? Kenapa belum?” jawab penyidik hanya, “Kami koordinasi dulu dengan pimpinan.” Kata saksi itu kepada wartawan saat keluar ruang penyidikan, suaranya bergetar menahan tangis.

 

Baca juga  KPK Tetapkan Bupati Kuansing Suhardiman Amby Tersangka, Diduga Minta Land Cruiser dan Pajero dalam Lelang Jabatan

Kuasa hukum keluarga, Firman Laia, SH. ikut bersuara keras. “Ini pencegahan agar oknum tak hapus bukti. Kami harap excavator segera diamankan, supaya keluarga korban yakin laporan ditangani profesional, transparan, dan objektif,” tegasnya. Excavator itu masih nongkrong bebas di TKP galian C ilegal, belum disentuh polisi.

 

Konfirmasi awak media ke Kanit Reskrim Polsek Kulim, Ibda Abdul Sani S.H. M.H., hanya dapat balasan singkat via pesan: “Kami masih penyelidikan, Pak. Terima kasih.” Hingga berita ini rilis, Polsek Kulim belum beri keterangan resmi soal langkah pengamanan.

 

Publik geram. Kasus galian C ilegal yang rampas nyawa Waöjiduhu Laia ini harus diusut tuntas. Keluarga butuh keadilan, bukan alasan. Pemerintah dan APH dimohon serius: jangan biarkan bukti lenyap, kepercayaan rakyat di ujung tanduk!***

Share :

Baca Juga

Hukrim

Terungkap di Sidang Tipikor : Kepala UPT Mengaku Tertekan Kumpulkan Dana hingga Rp750 Juta untuk Pengesahan Anggaran

Hukrim

Kubu Roy Suryo Mendesak Penyidik Polda Metro Jaya untuk Mengeluarkan SP3 atas Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Presiden Jokowi

Hukrim

Dugaan Vendor Fiktif di Lingkungan Sinar Mas: Kecelakaan Kerja Yuliana Draha Dorong Polda Riau Usut Rantai Tanggung Jawab.

Hukrim

Kuasa Hukum Korban Kecelakaan Desak AL dan PT Wira Kencana Senotosa Bertanggung Jawab!

Hukrim

KPK Tetapkan Bupati Kuansing Suhardiman Amby Tersangka, Diduga Minta Land Cruiser dan Pajero dalam Lelang Jabatan

Hukrim

Gudang BBM Ilegal di Tenayan Raya Diduga Dilindungi Oknum, LSM BERANTAS Siap Turun Aksi Jilid II

Hukrim

Penyidik Reskrimsus Polda Riau Periksa 2 Saksi Kasus Dugaan Pengancaman Lewat Komentar Facebook.

Hukrim

DISDIK PEKANBARU TINDAK LANJUTI BERITA TERKAIT DUGAAN PENYALAHGUNAAN DANA BOS DI SD SWASTA ECCLESIA KOTA PEKANBARU.