Home / Pemerintah

Senin, 7 September 2026 - 07:04 WIB

Kualitas Udara “Tidak Sehat”, Dinas Pendidikan Pekanbaru Berlakukan PJJ 2 Hari

PEKANBARU | GARDATOP. COM– Menyusul memburuknya kualitas udara akibat dampak asap kebakaran hutan dan lahan, Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru resmi memberlakukan Pembelajaran Jarak Jauh atau PJJ bagi seluruh jenjang PAUD hingga SMP selama 2 hari. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 400.3/Disdik.Sekretaris.1/3225/2026 yang ditetapkan pada 6 September 2026.

 

Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Pendidikan menyesuaikan kegiatan pembelajaran dari tatap muka menjadi PJJ/Daring selama 2 hari. Jika kualitas udara membaik, pembelajaran tatap muka akan kembali dimulai dengan kewajiban penggunaan masker.

 

Surat edaran yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Dr. H. Abdul Jamal, http://M.Pd ini ditujukan kepada Kepala Sekolah Negeri dan Swasta jenjang PAUD/TK, SD, dan SMP se-Kota Pekanbaru. Tembusan juga disampaikan kepada Wali Kota, Wakil Wali Kota, Ketua DPRD, dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru.

 

Untuk sekolah/madrasah di bawah naungan Kementerian Agama dan lembaga lain, Dinas Pendidikan hanya menghimbau agar menyesuaikan dengan tetap memprioritaskan kesehatan peserta didik.

 

PJJ dilaksanakan pada Senin dan Selasa, 7-8 September 2026. Pemantauan lanjutan akan dilakukan. Apabila pada Rabu, 9 September 2026 kondisi udara dinyatakan membaik, maka seluruh murid wajib kembali belajar tatap muka.

Baca juga  MENTERI ESDM BAHLIL LAHADALIA: TIDAK PERNAH MEMAINKAN RKAB DAN TIDAK BISA DIGERETAK

 

Kebijakan ini berlaku untuk seluruh satuan pendidikan di wilayah Kota Pekanbaru, Riau.

 

Keputusan diambil berdasarkan 2 hal:

1. Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI Nomor 20 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendidikan pada Satuan Pendidikan di Daerah Terdampak Asap Karhutla.

2. Hasil pemantauan Indeks Standar Pencemaran Udara atau ISPU pada Minggu, 6 September 2026 yang menunjukkan kualitas udara Pekanbaru berada pada kategori “Tidak Sehat”.

 

Selama PJJ, proses belajar mengajar dilakukan dari rumah.

Saat kembali ke sekolah, siswa diwajibkan menggunakan masker saat berangkat ke sekolah dan saat melakukan aktivitas di luar ruangan. Hal ini untuk meminimalkan dampak paparan polusi terhadap anak.

 

Kepala Dinas Pendidikan meminta seluruh kepala sekolah segera menindaklanjuti edaran tersebut dan menginformasikannya kepada orang tua murid.

 

Penerapan PJJ ini menjadi perhatian serius karena menyangkut kesehatan dan hak belajar ratusan ribu peserta didik di Pekanbaru yang setiap tahun terdampak kabut asap Karhutla.****

 

WZ. LAIA

Share :

Baca Juga

Hukrim

Siswa SMPN 12 Pekanbaru Dianiaya Saat Jalankan Perintah Sekolah, Polresta Pekanbaru Nyatakan Kasus Sudah Naik Sidik

Pemerintah

LANJUTAN BERITA: Sekdes Pulau Beralo Akui Kekerabatan, Namun Belum Menyerahkan Bukti Kepatuhan Aturan

Hukrim

Janji via telepon akan datang membawa dokumen, pengurus LPS tak hadir alias mangkir 4,5 jam. Tim media & LSM-KPK: Ini indikasi penghindaran konfirmasi

Pemerintah

FAMR BESERTA MASYARAKAT KOTA PEKANBARU GERUDUK KANTOR WALIKOTA TERKAIT PERMASALAHAN PARKIR DIKOTA PEKANBARU

Bisnis

Kadis Perhubungan Pekanbaru Tegaskan: Tak Ada Izin Khusus, Minta Pengusaha Patuhi Larangan Lewat Jalan Protokol  

Hukrim

KPK Tetapkan Bupati Kuansing Suhardiman Amby Tersangka, Diduga Minta Land Cruiser dan Pajero dalam Lelang Jabatan

Hukrim

DISDIK PEKANBARU TINDAK LANJUTI BERITA TERKAIT DUGAAN PENYALAHGUNAAN DANA BOS DI SD SWASTA ECCLESIA KOTA PEKANBARU.

Hukrim

DUGAAN PENYIMPANGAN DANA BOS DI SD SWASTA ECCLESIA PEKANBARU, PIHAK YAYASAN AKUI ADA MASALAH PENGELOLAAN