PEKANBARU | GARDATOP. COM– Menyusul memburuknya kualitas udara akibat dampak asap kebakaran hutan dan lahan, Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru resmi memberlakukan Pembelajaran Jarak Jauh atau PJJ bagi seluruh jenjang PAUD hingga SMP selama 2 hari. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 400.3/Disdik.Sekretaris.1/3225/2026 yang ditetapkan pada 6 September 2026.
Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Pendidikan menyesuaikan kegiatan pembelajaran dari tatap muka menjadi PJJ/Daring selama 2 hari. Jika kualitas udara membaik, pembelajaran tatap muka akan kembali dimulai dengan kewajiban penggunaan masker.
Surat edaran yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Dr. H. Abdul Jamal, http://M.Pd ini ditujukan kepada Kepala Sekolah Negeri dan Swasta jenjang PAUD/TK, SD, dan SMP se-Kota Pekanbaru. Tembusan juga disampaikan kepada Wali Kota, Wakil Wali Kota, Ketua DPRD, dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru.
Untuk sekolah/madrasah di bawah naungan Kementerian Agama dan lembaga lain, Dinas Pendidikan hanya menghimbau agar menyesuaikan dengan tetap memprioritaskan kesehatan peserta didik.
PJJ dilaksanakan pada Senin dan Selasa, 7-8 September 2026. Pemantauan lanjutan akan dilakukan. Apabila pada Rabu, 9 September 2026 kondisi udara dinyatakan membaik, maka seluruh murid wajib kembali belajar tatap muka.
Kebijakan ini berlaku untuk seluruh satuan pendidikan di wilayah Kota Pekanbaru, Riau.
Keputusan diambil berdasarkan 2 hal:
1. Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI Nomor 20 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendidikan pada Satuan Pendidikan di Daerah Terdampak Asap Karhutla.
2. Hasil pemantauan Indeks Standar Pencemaran Udara atau ISPU pada Minggu, 6 September 2026 yang menunjukkan kualitas udara Pekanbaru berada pada kategori “Tidak Sehat”.
Selama PJJ, proses belajar mengajar dilakukan dari rumah.
Saat kembali ke sekolah, siswa diwajibkan menggunakan masker saat berangkat ke sekolah dan saat melakukan aktivitas di luar ruangan. Hal ini untuk meminimalkan dampak paparan polusi terhadap anak.
Kepala Dinas Pendidikan meminta seluruh kepala sekolah segera menindaklanjuti edaran tersebut dan menginformasikannya kepada orang tua murid.
Penerapan PJJ ini menjadi perhatian serius karena menyangkut kesehatan dan hak belajar ratusan ribu peserta didik di Pekanbaru yang setiap tahun terdampak kabut asap Karhutla.****
WZ. LAIA













