PEKANBARU| GARDATOP. COM— Penyidik Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau memeriksa dua orang saksi pada Rabu, 2 September 2026. Pemeriksaan terkait laporan dugaan pengancaman melalui media sosial yang dilaporkan Ketua LSM MAMPIR berinisial Hariyanto pada 22 Juni 2026.

Laporan tersebut bermula dari komentar di akun Facebook milik Hariyanto. Pada 21 Juni 2026, Hariyanto mengunggah foto editan dengan narasi “Hura…!!! Wahid akan bebas 8 tahun yang akan datang…?”

Komentar balasan dari akun “Onni Karis Karleusa” yang diduga milik terduga pelaku berbunyi:
“Ang kalau sempat pak AW bebas, den buek ang hilang malam dari Pekanbaru ko, camkan kato Aden ko, sumpah demi Allah lillahi taala den cegat malam ang.”
Yang artinya: ancaman akan ” membuat hilang, dan mencegat korban di malam hari jika korban bernama AW bebas.
Merasa terancam, korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Riau dengan dugaan pelanggaran UU ITE.
“Penyidik sudah memeriksa dua saksi yang melihat langsung komentar tersebut.
Keterangan mereka untuk menguatkan unsur pidana dalam laporan ini,” ujar sumber di Reskrimsus Polda Riau.
Korban berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti dan memberikan kepastian hukum.
“Saya minta APH bergerak cepat. Ini ancaman serius, bukan main-main,” tegas Hariyanto.
Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Penyidik tengah melengkapi alat bukti sebelum menentukan status hukum pihak terlapor.
Dugaan sementara mengarah pada Pasal 29 UU ITE tentang pengancaman melalui media elektronik.
Setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana harus dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. ( Bersambung) ***
W. L














