Home / Hukrim

Rabu, 2 September 2026 - 21:50 WIB

Penyidik Reskrimsus Polda Riau Periksa 2 Saksi Kasus Dugaan Pengancaman Lewat Komentar Facebook.

PEKANBARU| GARDATOP. COM— Penyidik Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau memeriksa dua orang saksi pada Rabu, 2 September 2026. Pemeriksaan terkait laporan dugaan pengancaman melalui media sosial yang dilaporkan Ketua LSM MAMPIR berinisial Hariyanto pada 22 Juni 2026.

Laporan tersebut bermula dari komentar di akun Facebook milik Hariyanto. Pada 21 Juni 2026, Hariyanto mengunggah foto editan dengan narasi “Hura…!!! Wahid akan bebas 8 tahun yang akan datang…?”

Komentar balasan dari akun “Onni Karis Karleusa” yang diduga milik terduga pelaku berbunyi:

 

“Ang kalau sempat pak AW bebas, den buek ang hilang malam dari Pekanbaru ko, camkan kato Aden ko, sumpah demi Allah lillahi taala den cegat malam ang.”

 

Yang artinya: ancaman akan ” membuat hilang, dan mencegat korban di malam hari jika korban bernama AW bebas.

Baca juga  Paman Almarhum Farisman Laia yang Meninggal Dekat Galian Ilegal Minta Aparat Kepolisian Usut Tuntas

 

Merasa terancam, korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Riau dengan dugaan pelanggaran UU ITE.

“Penyidik sudah memeriksa dua saksi yang melihat langsung komentar tersebut.

Keterangan mereka untuk menguatkan unsur pidana dalam laporan ini,” ujar sumber di Reskrimsus Polda Riau.

 

Korban berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti dan memberikan kepastian hukum.

 

“Saya minta APH bergerak cepat. Ini ancaman serius, bukan main-main,” tegas Hariyanto.

 

Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Penyidik tengah melengkapi alat bukti sebelum menentukan status hukum pihak terlapor.

Dugaan sementara mengarah pada Pasal 29 UU ITE tentang pengancaman melalui media elektronik.

Setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana harus dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. ( Bersambung) ***

 

W. L

 

 

Share :

Baca Juga

Hukrim

Kuasa Hukum Korban Kecelakaan Desak AL dan PT Wira Kencana Senotosa Bertanggung Jawab!

Hukrim

KPK Tetapkan Bupati Kuansing Suhardiman Amby Tersangka, Diduga Minta Land Cruiser dan Pajero dalam Lelang Jabatan

Hukrim

Ajudan Gubernur Riau Nonaktif Ditahan KPK Terkait Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi

Hukrim

Polisi Dalami Kematian ASN BPN Nias di Apartemen Medan, Keluarga Serahkan Sepenuhnya ke penegak Hukum

Hukrim

Sidang lanjutan PMH, kedua saksi tergugat mengakui PKMNR tidak bisa di notariskan.

Hukrim

Keluarga Apresiasi Polrestabes Medan Tetapkan Dua Tersangka Kasus Tewasnya ASN BPN Nias Utara

Daerah

DUGAAN PENYALAHGUNAAN LPG 3 KG: OVEN EBI DI TANAH MERAH DIDUGA ‘TELAN’ GAS SUBSIDI, WARGA MENJERIT

Hukrim

Kuasa Hukum Zakiah Nora: Bukan Siapa Paling Ribut, Tapi Siapa Punya Bukti