Home / Hukrim

Rabu, 2 September 2026 - 21:50 WIB

Penyidik Reskrimsus Polda Riau Periksa 2 Saksi Kasus Dugaan Pengancaman Lewat Komentar Facebook.

PEKANBARU| GARDATOP. COM— Penyidik Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau memeriksa dua orang saksi pada Rabu, 2 September 2026. Pemeriksaan terkait laporan dugaan pengancaman melalui media sosial yang dilaporkan Ketua LSM MAMPIR berinisial Hariyanto pada 22 Juni 2026.

Laporan tersebut bermula dari komentar di akun Facebook milik Hariyanto. Pada 21 Juni 2026, Hariyanto mengunggah foto editan dengan narasi “Hura…!!! Wahid akan bebas 8 tahun yang akan datang…?”

Komentar balasan dari akun “Onni Karis Karleusa” yang diduga milik terduga pelaku berbunyi:

 

“Ang kalau sempat pak AW bebas, den buek ang hilang malam dari Pekanbaru ko, camkan kato Aden ko, sumpah demi Allah lillahi taala den cegat malam ang.”

 

Yang artinya: ancaman akan ” membuat hilang, dan mencegat korban di malam hari jika korban bernama AW bebas.

Baca juga  Kuasa Hukum Zakiah Nora: Bukan Siapa Paling Ribut, Tapi Siapa Punya Bukti 

 

Merasa terancam, korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Riau dengan dugaan pelanggaran UU ITE.

“Penyidik sudah memeriksa dua saksi yang melihat langsung komentar tersebut.

Keterangan mereka untuk menguatkan unsur pidana dalam laporan ini,” ujar sumber di Reskrimsus Polda Riau.

 

Korban berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti dan memberikan kepastian hukum.

 

“Saya minta APH bergerak cepat. Ini ancaman serius, bukan main-main,” tegas Hariyanto.

 

Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Penyidik tengah melengkapi alat bukti sebelum menentukan status hukum pihak terlapor.

Dugaan sementara mengarah pada Pasal 29 UU ITE tentang pengancaman melalui media elektronik.

Setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana harus dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. ( Bersambung) ***

 

W. L

 

 

Share :

Baca Juga

Hukrim

Tragedi Sesama Bhayangkara: Teman Satu Seragam Bunuh Rekan di Depan Istri dan Anak, Polri Wajib Bangun!

Hukrim

Terungkap di Sidang Tipikor : Kepala UPT Mengaku Tertekan Kumpulkan Dana hingga Rp750 Juta untuk Pengesahan Anggaran

Hukrim

Polres Binjai Tangkap Residivis Kasus Pencurian Mesin Genset

Hukrim

Mahasiswa UI Demo di Mabes Polri, Muncul Massa Tandingan Picu Ketegangan

Hukrim

Viral Foto Bugil Oknum Guru P3K di Nias Utara: Dugaan Pelanggaran Etika Berat, Ancaman Sanksi Pemecatan dan Koordinasi Dinas.

Hukrim

Remaja 18 Tahun di Pelalawan Diculik Pria Tak Dikenal Lewat Ancaman Foto Edit Tak Senonoh, Keluarga Tuntut Polisi DPO Pelaku Segera.

Hukrim

POLDA RIAU DALAMI KASUS PEMALSUAN SURAT & PENGGELAPAN TANAH HGU DI INHU; TUNGGU HASIL AHLI SEBELUM TETAPKAN TERSANGKA  

Hukrim

Kejari Bengkalis Dipertanyakan soal Kasus Tambak Udang Illegal