Home / Hukrim / Nasional

Senin, 16 Februari 2026 - 20:21 WIB

Kubu Roy Suryo Mendesak Penyidik Polda Metro Jaya untuk Mengeluarkan SP3 atas Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Presiden Jokowi

Oplus_131072

Oplus_131072

Gardatop,come|Jakarta, 16 Februari 2026 – Kubu Roy Suryo mendesak penyidik Polda Metro Jaya untuk mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus dugaan fitnah ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi), setelah membawa 14 ahli yang dianggap meringankan.

Permintaan ini dipertanyakan dasar hukumnya oleh pihak kepolisian, usai pencabutan laporan terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.Kepada wartawan Gardatop, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mempertanyakan dasar hukum yang digunakan Roy Suryo dan timnya. “Jika terdapat aturan hukum yang mendasari permintaan tersebut, maka pihaknya akan menguji hal itu dalam gelar perkara penyidik,” ujar Budi Hermanto, Minggu (16/2).Permintaan SP3 ini terinspirasi dari keterangan eks Wakapolri Komjen Purnawirawan Oegroseno sebagai salah satu ahli dari pihak Roy.

Baca juga  Paman Almarhum Farisman Laia yang Meninggal Dekat Galian Ilegal Minta Aparat Kepolisian Usut Tuntas

Oegroseno menyatakan bahwa pencabutan laporan polisi terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis berimplikasi pada keseluruhan laporan kasus.

Kasus ini berawal dari dugaan fitnah ijazah Jokowi yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Kubu Roy Suryo sebelumnya menghadirkan 14 ahli untuk meringankan posisinya, diikuti tuntutan penghentian penyidikan seluruhnya.Polda Metro Jaya belum memberikan tanggapan lanjutan hingga berita ini diturunkan.***

(Red)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Diduga Kebal Hukum, Puluhan Titik Galian C Ilegal Beroperasi Terbuka di Rumbai Barat

Hukrim

Laporan Pengeroyokan Mengendap 66 Hari, Polsek Tualang Dipertanyakan

Hukrim

Keluarga korban Polsek Kulim: Segera Amankan Excavator Sebelum Bukti Galian C Ilegal Hilang!

Hukrim

Keluarga Korban Galian C Bantah Keras Berita Derakpost: “Almarhum Bukan ODGJ, Aktivitas Penggalian Ilegal!”

Nasional

Di Tengah Perawatan Intensif, Ketua DPD GWI Riau Bomen Terima Kunjungan Pengurus: GWI Tetap Maju, Solid, dan Profesional

Hukrim

Janji via telepon akan datang membawa dokumen, pengurus LPS tak hadir als mangkir 4,5 jam, Tim media & LSM-KPK menunggu: Ini indikasi penghindaran konfirmasi

Nasional

Kontroversi Musda PPM Riau Memanas! Legalitas Pencalonan Suhardiman Amby dan Penerbitan SK Jadi Sorotan

Hukrim

Dari Gelper Hingga Gudang CPO di Kandis, Aparat Terkesan “Memelihara”