Home / Hukrim

Kamis, 16 April 2026 - 02:59 WIB

Bukan gertakan! DPP AMI laporkan 7 media, di duga Abal- Abal ke Polda Riau

Gardatop. com|PEKANBARU, 15 April 2026 — Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Media Indonesia (DPP AMI) resmi melaporkan tujuh media online yang diduga “abal-abal” ke Mapolda Riau, Rabu (15/4/2026). Laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Pers serta pencemaran nama baik melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ketua DPP AMI, Ismail Sarlata, menyatakan laporan telah diajukan secara resmi ke Polda Riau yang berlokasi di Jalan Patimura, Pekanbaru.

“Hari ini kami secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran berat terhadap UU Pers dan pencemaran nama baik (ITE) ke Mapolda Riau,” ujar Ismail dalam keterangan persnya.


Dalam laporan tersebut, DPP AMI menyertakan sejumlah alat bukti yang dinilai menguatkan dugaan pelanggaran. Bukti tersebut meliputi:

  • Surat jawaban dari Dewan Pers atas laporan sebelumnya yang diajukan DPP AMI
  • Tangkapan layar (screenshot) pemberitaan yang diduga memicu konflik hingga mengarah pada pencemaran nama baik
  • Tangkapan layar “box redaksi” dari media yang dilaporkan, yang tidak mencantumkan penanggung jawab maupun alamat redaksi secara terbuka

Menurut Ismail, hal tersebut diduga melanggar sejumlah ketentuan dalam UU Pers, termasuk Pasal 5, 9, dan 12.

Siapa saja yang diminta diperiksa?
Selain melaporkan tujuh media online tersebut, DPP AMI juga meminta Polda Riau memanggil sejumlah pihak yang diduga terlibat, antara lain:

  1. Oknum Kepala Sekolah SMP Negeri 4 Pekanbaru, yang diduga menjadi pemicu awal konflik dan memberikan informasi yang dinilai menyesatkan kepada wartawan
  2. Seorang oknum wartawati berinisial RS yang mengaku sebagai Ketua DPC Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Pekanbaru, yang diduga turut menyebarkan informasi sebagai penulis maupun narasumber
  3. AY, oknum ASN di Diskominfo Kabupaten Gayo Lues, Aceh, yang juga diduga terlibat dalam penyebaran informasi yang melanggar UU Pers dan ITE


Laporan diajukan ke Polda Riau sebagai langkah awal untuk mendorong proses penyelidikan dan penyidikan agar dugaan pelanggaran dapat diungkap secara terang.

DPP AMI juga meminta kepolisian berkoordinasi dengan Dewan Pers guna memperkuat dasar hukum laporan tersebut.

“Kami meminta Polda Riau berkoordinasi dengan Dewan Pers untuk memastikan status tujuh media tersebut, sekaligus menindak dugaan penyalahgunaan profesi pers,” tegas Ismail.


Langkah hukum ini, menurut DPP AMI, dilakukan untuk menjaga marwah organisasi serta mendorong penertiban praktik media yang tidak sesuai standar jurnalistik.

Selain itu, laporan ini juga merupakan respons atas pemberitaan dari tujuh media tersebut yang sebelumnya menantang pembuktian atas tudingan pelanggaran pers, dalam artikel yang diterbitkan pada 9 Maret 2026.


DPP AMI menegaskan komitmennya untuk mengawal proses hukum hingga tuntas, sekaligus mendorong penegakan etika dan profesionalisme di dunia pers, khususnya di Provinsi Riau.****

Sumber: DPP AMI

Share :

Baca Juga

Hukrim

MBG Ramadan Tembilahan Cuma Rp8.000: Untung Rp195 Juta Sebulan? KPK Diminta Audit!

Hukrim

Kebakaran Gudang BBM di duga Ilegal di Pekanbaru. 

Hukrim

LSM Penjara Desak Kejari Pekanbaru Usut Tuntas Dana BOS SMKN 2 dan SMKN 5 yang Habis Saat Daring

Hukrim

Kejagung Mutasi Kajari Karo, Danke Rajagukguk Digantikan Edmond Purba

Hukrim

Keluarga korban Polsek Kulim: Segera Amankan Excavator Sebelum Bukti Galian C Ilegal Hilang!

Hukrim

Kebakaran Gudang BBM Milik Pecatan TNI AU di Pekanbaru: Polisi Pasang Garis, Penyelidikan Ambruk di Panggilan Saksi.

Hukrim

Polsek Bukit Raya Tangguhkan Penahanan Tersangka Yusman Gea? Bomen: Kembalikan Yusman ke Penjara!

Hukrim

Juara KNPI Pekanbaru Bongkar Kegagalan Satpol PP dan APH Awasi SE Ramadhan: Bilyard Bandel Buka Sampai Tengah Malam, UU Cipta Kerja Jadi Omong Kosong!