PEKANBARU|GardaTop.com – F. Laia (46), warga Simpang Jengkol RT 03/RW 05 Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, meninggal dunia diduga jatuh ke lubang bekas galian C ilegal di area tersebut pada Rabu (18/3/2026) pukul 16.30 WIB. Insiden ini menyoroti dugaan pelanggaran UU No. 4/2009 tentang Pertambangan (Pasal 35: larangan usaha tanpa izin, ancaman pidana hingga 5 tahun) dan potensi korupsi berdasarkan UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001.
Kronologi dan Penanganan Awal
Korban ditemukan keluarga usai pencarian seharian di lokasi galian ilegal dekat permukiman Simpang Jengkol. Laporan diterima Polsek Kulim (eks-Polsek Tenayan Raya), yang memasang garis polisi dan rujuk jenazah ke RS Bhayangkara Pekanbaru. Kapolsek Kulim Kompol Didi Antoni SH MH menyatakan, “Kami telah koordinasi dengan keluarga untuk pemakaman. Pasca itu, pemeriksaan saksi dilakukan guna pengembangan penyelidikan penyebab kematian almarhum.” Ia tambahkan, “Terkait dugaan setoran ke anggota SPKT Rp50.000 per patroli, kami akan telusuri kebenarannya. Jangan percaya hanya katanya-katanya.”
Pengakuan Pengelola dan Dugaan Aliran Dana

Pengelola inisial B. Simanjuntak mendatangi rumah duka pada Minggu (19/3/2026). Ia akui galian beroperasi sejak 2025 tanpa izin, dengan tanah dijual Rp70.000 per mobil Colt Diesel. Pembagian: Rp12.000 untuk pemilik tanah (R dan I), Rp6.000 untuk ketua RT/RW, pemuda, dan masjid. “Anggota Polsek Kulim SPKT dapat Rp50.000 setiap patroli,” klaimnya di depan keluarga dan wartawan.
Pemilik tanah inisial R membantah setoran. “Kami turut berduka cita. Pernah ingatkan ayah korban via pesan agar jaga anaknya yang sering main di lubang galian Simpang Jengkol. Sudah pasang spanduk ‘Dilarang Masuk’. Tidak mungkin jaga 24 jam; tanggung jawab kami hanya ingatkan,” ujarnya. R tekankan, “Kami tidak merasa bersalah atas kejadian di luar kendali.”
Tuntutan Hukum dari Keluarga:
Anak korban, inisial S. Laia, menuntut, “APH harus usut tuntas pengelola ilegal dan pihak aparatur yang terlibat. Nyawa adikku hilang karena lubang galian ini dibiarkan. Proses hukum sesuai UU Pertambangan dan antikorupsi!” Keluarga desak tindakan tegas terhadap pelanggaran yang berpotensi pidana korupsi (Pasal 5-12 UU Tipikor).
Hingga berita ini diturunkan, Polsek Kulim belum umumkan perkembangan. Kasus ini perkuat urgensi pengawasan galian C ilegal di wilayah rawan seperti Tenayan Raya.***
( Bersambung)














