Home / Hukrim / TNI/Polri

Selasa, 24 Februari 2026 - 08:01 WIB

Kebakaran Gudang BBM Milik Pecatan TNI AU di Pekanbaru: Polisi Pasang Garis, Penyelidikan Ambruk di Panggilan Saksi.

Oplus_131072

Oplus_131072

Pekanbaru |Gardtop.come – Gudang bahan bakar minyak (BBM) milik pecatan TNI AU berinisial E (50) di Jalan Sidodadi, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru, Riau, ludes terbakar hebat pada Minggu (22/2/2026) malam.

Insiden ini tak hanya racuni udara dengan asap pekat, tapi juga bakar habis sekitar 100 ekor kambing milik peternak tetangga korban sampingan dari kelalaian yang kian jadi sorotan.

Kapolsek Bukit Raya, Kompol David Richardo, mengakui gudang itu milik E saat dikonfirmasi Senin (23/2/2026). “Iya, milik pecatan TNI AU,” tegasnya. Api diduga berawal dari korsleting listrik, tapi respons polisi? Hanya police line pasif di lokasi, tanpa kejelasan kronologi atau pencegahan dini. “Penyebab diduga korsleting listrik. Tidak ada korban jiwa. Ini dilakukan penyelidikan sama Satreskrim,” ujar David, seolah menepis urgensi.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, AKP Anggi Rian, janji periksa E beserta saksi-saksi krusial: Ketua RT, pemilik rumah sebelah, hingga peternak kambing yang rugi besar. “E sudah dipanggil, masih menunggu kehadirannya. Seluruh nama di laporan kami panggil,” katanya. Tapi hingga berita ini diturunkan, tak ada progres konkret—hanya janji manis yang menggantung. “Ternak kambing sekitar 100 ekor hangus. Kandang tepat di sebelah gudang,” tambah Anggi, mengonfirmasi dampak lintas kepemilikan yang polisi biarkan merajalela.

Baca juga  Puluhan Massa LSM BERANTAS Kepung Polda Riau, Desak Polisi Segera Tetapkan Tersangka dalam Kasus Kematian Farisman Laia di Galian C Ilegal

Kinerja APH di sini patut dipertanyakan keras. Gudang BBM ilegal milik eks-militer berdiri di tengah pemukiman, berpotensi ledakan massal, tapi pengawasan nol besar. Penyelidikan mandek di panggilan saksi, police line jadi pajangan, dan E masih bebas berlalu-lalang. Publik Pekanbaru berhak tahu: kapan polisi berhenti jadi penonton dan mulai bertindak tegas sesuai Pasal 18 UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja yang tuntut pengamanan bahan berbahaya? Atau ini cuma drama rutinitas yang abaikan nyawa warga? ***

(Red)

Share :

Baca Juga

Daerah

DUGAAN PENYALAHGUNAAN LPG 3 KG: OVEN EBI DI TANAH MERAH DIDUGA ‘TELAN’ GAS SUBSIDI, WARGA MENJERIT

Hukrim

Janji via telepon akan datang membawa dokumen, pengurus LPS tak hadir als mangkir 4,5 jam, Tim media & LSM-KPK menunggu: Ini indikasi penghindaran konfirmasi

Hukrim

Ada apa dengan Rektor unilak diduga tidak menemui massa?: Aliansi Mahasiswa Peduli Unilak (AMPUN) Geruduk Gedung Rektorat Universitas Lancang Kuning

Hukrim

Majelis Hakim Tipikor Pekanbaru Tolak Eksepsi Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid.

Hukrim

PERKARA NO. 439/Pdt.G/2025: TERGUGAT S. HONDRO DINILAI TIDAK KONSISTEN & SERING MANGKIR, PERSIDANGAN TERKESAN BERLARUT-LARUT

Hukrim

Viral Foto Bugil Oknum Guru P3K di Nias Utara: Dugaan Pelanggaran Etika Berat, Ancaman Sanksi Pemecatan dan Koordinasi Dinas.

Hukrim

Polda Metro Jaya Tangkap Roy Suryo dan dr Tifa, Berkas Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Sudah P-21

Hukrim

Dugaan Vendor Fiktif di Lingkungan Sinar Mas: Kecelakaan Kerja Yuliana Draha Dorong Polda Riau Usut Rantai Tanggung Jawab.