Home / Hukrim / TNI/Polri

Selasa, 24 Februari 2026 - 08:01 WIB

Kebakaran Gudang BBM Milik Pecatan TNI AU di Pekanbaru: Polisi Pasang Garis, Penyelidikan Ambruk di Panggilan Saksi.

Oplus_131072

Oplus_131072

Pekanbaru |Gardtop.come – Gudang bahan bakar minyak (BBM) milik pecatan TNI AU berinisial E (50) di Jalan Sidodadi, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru, Riau, ludes terbakar hebat pada Minggu (22/2/2026) malam.

Insiden ini tak hanya racuni udara dengan asap pekat, tapi juga bakar habis sekitar 100 ekor kambing milik peternak tetangga korban sampingan dari kelalaian yang kian jadi sorotan.

Kapolsek Bukit Raya, Kompol David Richardo, mengakui gudang itu milik E saat dikonfirmasi Senin (23/2/2026). “Iya, milik pecatan TNI AU,” tegasnya. Api diduga berawal dari korsleting listrik, tapi respons polisi? Hanya police line pasif di lokasi, tanpa kejelasan kronologi atau pencegahan dini. “Penyebab diduga korsleting listrik. Tidak ada korban jiwa. Ini dilakukan penyelidikan sama Satreskrim,” ujar David, seolah menepis urgensi.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, AKP Anggi Rian, janji periksa E beserta saksi-saksi krusial: Ketua RT, pemilik rumah sebelah, hingga peternak kambing yang rugi besar. “E sudah dipanggil, masih menunggu kehadirannya. Seluruh nama di laporan kami panggil,” katanya. Tapi hingga berita ini diturunkan, tak ada progres konkret—hanya janji manis yang menggantung. “Ternak kambing sekitar 100 ekor hangus. Kandang tepat di sebelah gudang,” tambah Anggi, mengonfirmasi dampak lintas kepemilikan yang polisi biarkan merajalela.

Baca juga  Diduga Dikeroyok Saat Tanyakan Hak Ahli Waris, salah seorang warga Pekanbaru menjadi korban di Kuansing Masuk Tahap Pemeriksaan

Kinerja APH di sini patut dipertanyakan keras. Gudang BBM ilegal milik eks-militer berdiri di tengah pemukiman, berpotensi ledakan massal, tapi pengawasan nol besar. Penyelidikan mandek di panggilan saksi, police line jadi pajangan, dan E masih bebas berlalu-lalang. Publik Pekanbaru berhak tahu: kapan polisi berhenti jadi penonton dan mulai bertindak tegas sesuai Pasal 18 UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja yang tuntut pengamanan bahan berbahaya? Atau ini cuma drama rutinitas yang abaikan nyawa warga? ***

(Red)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Diduga Dikeroyok Saat Tanyakan Hak Ahli Waris, salah seorang warga Pekanbaru menjadi korban di Kuansing Masuk Tahap Pemeriksaan

Hukrim

DUGAAN PENYIMPANGAN DANA BOS DI SD SWASTA ECCLESIA PEKANBARU, PIHAK YAYASAN AKUI ADA MASALAH PENGELOLAAN

Daerah

Tak Ada Ampun bagi Penambang Ilegal, LSM BERANTAS Puji Ketegasan Polda Riau Ungkap Puluhan Kasus PETI

Hukrim

Kawal Keluhan Masyarakat, LSM Penjara Indonesia Berhasil Desak Perbaikan Sistem IPAL SPPG MBG Riau

Hukrim

Kesabaran T.Z. alias TL, korban pengeroyokan brutal di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, telah habis.

Hukrim

Polisi Dalami Kematian ASN BPN Nias di Apartemen Medan, Keluarga Serahkan Sepenuhnya ke penegak Hukum

Hukrim

Terungkap di Sidang Tipikor : Kepala UPT Mengaku Tertekan Kumpulkan Dana hingga Rp750 Juta untuk Pengesahan Anggaran

Hukrim

“Jangan Tinggalkan Saya”: Pengakuan SF Hariyanto di Sidang AW, Bukti Kelemahan Tata Kelola atau Pembelaan Diri?