PEKANBARU — Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang dugaan pemerasan anggaran di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Seorang kepala unit teknis mengaku berada di bawah tekanan saat diminta mengumpulkan dana ratusan juta rupiah agar Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dapat disahkan.
Pengakuan tersebut disampaikan Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT), Ludfi Hardi, saat bersaksi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Kamis (24/4/2026).
Sidang ini merupakan bagian dari perkara dugaan pemerasan anggaran dengan terdakwa Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PPKP Riau M Arief Setiawan, serta tenaga ahli Dani M Nursalam.
Ludfi mengungkapkan, peristiwa bermula pada Mei 2025 saat dokumen DPA di unit kerjanya belum juga ditandatangani oleh Kepala Dinas, meskipun telah diparaf sejak 5 Mei 2025.
Sehari kemudian, 6 Mei 2025, ia bersama enam kepala UPT lainnya menggelar pertemuan di sebuah kedai kopi di kawasan Panam, Pekanbaru. Dalam pertemuan itu hadir Sekretaris Dinas PUPR-PPKP Riau, Ferry Yunanda.
Menurut Ludfi, dalam forum tersebut disampaikan adanya “kebutuhan besar” dari kepala dinas untuk gubernur, meskipun tidak dijelaskan secara rinci.
Pertemuan lanjutan pada 7 Mei 2025 mengungkap angka yang lebih konkret. Disebutkan kebutuhan dana sekitar Rp3 miliar untuk seluruh UPT atau setara sekitar 2,5 persen dari total anggaran.
Namun, jumlah tersebut kemudian meningkat menjadi sekitar Rp7 miliar. Istilah “7 batang” disebut dalam forum sebagai kode untuk angka tersebut.
“Awalnya kami tidak sanggup, karena masih ada beban pekerjaan sebelumnya,” ujar Ludfi di hadapan majelis hakim.
Tekanan, menurutnya, semakin terasa ketika muncul pernyataan bahwa ketidaksanggupan dapat berujung evaluasi jabatan. Ludfi mengaku khawatir akan dimutasi jika tidak memenuhi permintaan tersebut.
Serangkaian pertemuan lanjutan pada 13 dan 14 Mei 2025 akhirnya berujung pada kesepakatan kontribusi sekitar 5 persen dari anggaran masing-masing UPT.
“Saya sangat terpaksa menyanggupi,” kata Ludfi.
Setelah adanya kesepakatan tersebut, DPA yang sebelumnya tertunda akhirnya ditandatangani oleh kepala dinas.
Dalam kesaksiannya, Ludfi juga membeberkan mekanisme penyerahan dana. Ia mengaku menyerahkan total Rp750 juta dalam tiga tahap kepada pihak yang disebut sebagai perantara.
Penyerahan pertama dilakukan pada 10 Juni 2025 di kantor dinas, disusul Agustus 2025 di area parkir kantor, dan terakhir pada 3 November 2025 melalui pihak lain.
Dana tersebut, kata Ludfi, sebagian besar berasal dari pinjaman, baik dari rekan pengusaha maupun dari bank dengan jaminan pribadi.
“Saya tidak punya uang. Terpaksa pinjam ke sana-sini,” ujarnya.
Ia juga menyebut adanya pengingat untuk segera melunasi kekurangan dana yang telah disepakati.
Hingga berita ini diturunkan, persidangan masih berlangsung dengan agenda pemeriksaan saksi secara bergantian. Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami aliran dana dan peran masing-masing terdakwa dalam perkara ini.*** ( Bersambung).
Tmz














