Home / Hukrim

Jumat, 13 Maret 2026 - 17:17 WIB

Pelaku Penganiayaan Y. Gea Ditahan Setelah Ditetapkan Sebagai Tersangka Sejak 6 Maret 2026

Gardatop.com.|PEKANBARU — Terlapor kasus Penganiayaan yang terjadi pada Sabtu tanggal 29 November 2025 di Warung Pece Lele, Jalan Kaharuddin Nasution, Marpoyan Damai, inisial YG atau dikenal sebagai Yusman Gea, ditahan oleh Penyidik Reskrim Polsek Bukit Raya pada Kamis, (12/03/2026).

Berdasarkan Rujukan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

Laporan Polisi Nomor : LP / B / 454 /XI / 2025 / Polsek Bukit Raya, tanggal 30 November 2025 tentang dugaan telah terjadinya Tindak Pidana Penganiayaan yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 29 November 2025 sekura Pukul 22.30 WIB di Jalan Kaharudin Nasution, Kota Pekanbaru.

Diduga dilakukan oleh Yusman Gea, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 Ayat (1) KUHPidana.

Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP. Sidik / 12 / II / 2026 / Reskrim, tanggal 12 Maret 2026.

Dari hasil kesepakatan Gelar Perkara terhadap Sdr.Yusman Gea, sudah ditetapkan sebagai Tersangka sejak tanggal 6 Maret 2026.

Terhadap Yusman Gea, datang memenuhi Panggilan Polisi, kemudian langsung diamankan di Polsek Bukit Raya.

Mendengar Terlapor Yusman Gea ditahan, Kuasa Pendamping Korban yang mewakili Keluarga, Bowoziduhu Bawamenewi alias Bomen memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Penyidik Polri Polsek Bukit Raya Polresta Pekanbaru atas penanganan kasus Penganiayaan ini secara profesional.

“Mewakili Keluarga, saya memberi apresiasi setinggi-tingginya kepada Polri, khususnya Penyidik Polsek Bukit Raya Polresta Pekanbaru yang secara profesional menangani kasus ini sebaik mungkin,” kata Bomen usai keluar dari Polsek Bukit Raya membawa SP2HP. Jumat, (13/3/2026.

Baca juga  Kematian Warga Akibat Galian C Ilegal di Pekanbaru: Polsek Kulim Diminta Usut Pengelola dan Dugaan Suap Aparat!

Penahanan Yusman Gea dibenarkan oleh Bomen. Pada saat ia mengambil SP2HP di ruangan Tim 4 Reskrim, Pukul 14.30 WIB, ia melihat Yusman bersama Penyidik di dalam ruangan. Kondisi Yusman dengan mengenakan Baju Kaos abu-abu gelap dan kedua tangannya di Borgol.

Menurut Bomen, penahanan Yusman tidak membuat pihaknya kaget, apa lagi euforia. Sebab, itu merupakan suatu resiko atas setiap perbuatan yang diperbuat oleh seseorang.

“Saya kira biasa saja dan tidak ada hal yang membuat Keluarga kami euforia. Konsekuensinya tetap mengacu pada regulasi hukum yang ada. Kami lebih fokus dan konsentrasi pada Bukti-Bukti tambahan yang akan kami serahkan nanti di Pengadilan,” sebut Bomen.

Terakhir, Bomen mengingatkan pihak lain atau kelompok oknum tertentu agar berhenti dan tidak mengganggu Rumah Tangga Korban, Hilda Bernalenta Lase dengan cara-cara hasutan maupun intervensi melalui Pesan WhatsApp dan SMS sebagaimana telah disampaikan Korban selama ini dengan inisial para pihak yang sangat jelas.

“Saya berharap kepada semua pihak agar kita sama-sama menghormati proses hukum baik di Kepolisian, Kejaksaan hingga di Pengadilan. Tidak perlu saling menunjukan ego, apa lagi merasa sudah paling benar dan sok hebat. Itu hanya memperburuk situasi dan bisa saja menghambat proses hukum,” tegas Bomen. ***

Share :

Baca Juga

Hukrim

Keluarga Korban Galian C Bantah Keras Berita Derakpost: “Almarhum Bukan ODGJ, Aktivitas Penggalian Ilegal!”

Hukrim

Ada apa dengan Rektor unilak diduga tidak menemui massa?: Aliansi Mahasiswa Peduli Unilak (AMPUN) Geruduk Gedung Rektorat Universitas Lancang Kuning

Hukrim

Kebakaran Gudang BBM di duga Ilegal di Pekanbaru. 

Hukrim

Polres Binjai Tangkap Residivis Kasus Pencurian Mesin Genset

Hukrim

LSM Penjara Desak Kejari Pekanbaru Usut Tuntas Dana BOS SMKN 2 dan SMKN 5 yang Habis Saat Daring

Hukrim

Gudang BBM Ilegal di Tenayan Raya Diduga Dilindungi Oknum, LSM BERANTAS Siap Turun Aksi Jilid II

Hukrim

Ajudan Gubernur Riau Nonaktif Ditahan KPK Terkait Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi

Hukrim

Paman Almarhum Farisman Laia yang Meninggal Dekat Galian Ilegal Minta Aparat Kepolisian Usut Tuntas