KUANTAN SINGINGI |GARDATOP.COM– Ini adalah perkembangan lanjutan dari laporan sebelumnya terkait keberatan warga terhadap susunan pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Desa Pulau Beralo, Kecamatan Kuantan Hilir Seberang, Kabupaten Kuantan Singingi. Warga menduga sejumlah posisi strategis diisi oleh kerabat dekat pemimpin desa, yang berpotensi melanggar larangan benturan kepentingan.
Berdasarkan pantauan redaksi Gardatop.com, dugaan kekerabatan yang dipertanyakan meliputi:
– A.H: Kepala Desa Pulau Beralo;
– A.M: Diduga abang kandung Kades, menjabat Ketua BPD sekaligus tenaga pendidik di setempat;
– S, S.Pd: Diduga paman kandung Kades dan Ketua BPD, pernah menjabat sebagai Penjabat Kepala Desa periode 2023-2024, serta direncanakan menjabat Kepala Sekolah tahun 2025;
– N.S: Diduga istri Kades, direncanakan menjabat Kaur Kesejahteraan tahun 2025;
– An: Diduga sepupu Kades, menjabat Bendahara Desa;
– Serta Sekretaris Desa dan sejumlah perangkat lain yang diduga masih memiliki hubungan keluarga dekat atau satu suku dengan Kepala Desa.
Merespons hal tersebut, Pimpinan Redaksi Gardatop.com Temazl telah meminta konfirmasi resmi kepada Sekretaris Desa Pulau Beralo D. M. Pihak desa tidak menampik fakta bahwa hampir seluruh warga saling memiliki hubungan kekerabatan.


“Desa Pulau Beralo bukan desa yang majemuk. Hampir semua warga masih memiliki hubungan keluarga, baik itu satu suku, sepupu, maupun hubungan keluarga lainnya,” tulis Destika dalam pesan tertulisnya, Sabtu (4/7/2026).
Pihak desa juga menyatakan pengangkatan telah sesuai aturan, pengisian jabatan Kepala Sekolah merupakan wewenang Dinas Pendidikan, serta BPD bukan bagian dari perangkat desa. Namun, ketika diminta menyerahkan salinan lengkap Surat Keputusan pengangkatan sejak awal periode pemerintahan hingga saat ini sebagai bukti kepatuhan, hingga berita ini diturunkan dokumen tersebut belum diserahkan kepada redaksi.
Terkait hal ini, Redaksi menegaskan bahwa kondisi sosial masyarakat tidak bisa dijadikan alasan mengesampingkan aturan hukum. Berdasarkan Pasal 23 Ayat (1) huruf c UU No. 6 Tahun 2014 jo. Pasal 14 Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2019, secara tegas melarang diangkat menjadi perangkat desa kerabat sedarah atau semenda sampai derajat kedua dari Kepala Desa.
Selain itu, meskipun BPD bukan perangkat desa, keberadaan saudara kandung menjabat sebagai pimpinan lembaga tersebut berpotensi menghilangkan fungsi pengawasan yang seharusnya dijalankan BPD terhadap Kepala Desa.
“Jika mengaku taat aturan, seharusnya kerabat derajat kedua tidak menjabat posisi kunci. Belum diserahkannya dokumen bukti administrasi permintaan redaksi justru menjadi catatan tersendiri bagi publik,” tegas Temazl.
Sebelumnya, warga telah menyampaikan keberatan kepada Camat dan Bupati, namun justru diarahkan ke Dinas Sosial—padahal pengawasan perangkat desa adalah wewenang Camat, Dinas PMD, dan Inspektorat. Hingga kini belum ada tanggapan resmi dari pihak berwenang tingkat kabupaten.
Redaksi akan terus memantau perkembangan, menunggu penyerahan dokumen yang diminta, serta meminta klarifikasi lebih lanjut kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa serta Inspektorat Kabupaten Kuansing.
Penulis: Tim Redaksi Gardatop.com
Sumber: Berita sebelumnya 1 Juli 2026, Komunikasi tertulis dengan Pemerintah Desa, Peraturan Perundang-undangan














