Home / Hukrim / Pemerintah

Minggu, 21 Juni 2026 - 02:01 WIB

Janji via telepon akan datang membawa dokumen, pengurus LPS tak hadir als mangkir 4,5 jam, Tim media & LSM-KPK menunggu: Ini indikasi penghindaran konfirmasi

PEKANBARU, GARDATOP.COM — Dugaan pemotongan hak pekerja armada sampah senilai Rp20.730.000 oleh LPS Sibam, Kecamatan Payung Sekaki, menguat setelah pengurus lembaga tersebut mangkir dari undangan klarifikasi yang disepakati bersama, Jumat (19/6/2026).

 

Pimpinan Redaksi Gardatop.com, TL, bersama Ketua Tim Rls dan Ketua Bidang Penyelidikan & Penelitian DPP LSM-KPK Tehe z Laiya, telah menunggu di Jl. Yosudarso, Rumbai, sejak pukul 09.30 hingga 14.00 WIB. Namun hingga batas waktu berakhir, tidak ada satu pun perwakilan LPS Sibam yang hadir.

“Padahal sehari sebelumnya, 18 Juni, pengurus LPS via telepon menyatakan akan datang ke kantor kami membawa semua dokumen terkait 7 poin konfirmasi,” ujar TemazL, Jumat (19/6/2026).

 

Kronologi Dugaan Masalah

Kasus ini bermula dari laporan Sdr. RB, pemilik armada pengangkut sampah. RB mengaku selama 15 bulan, sejak Februari 2025 hingga Juni 2026, hanya dibayar untuk 749 Kepala Keluarga (KK), padahal armada mengangkut sampah dari 847 KK di wilayah jalan poros, Kelurahan Sibam, Kecamatan Payung Sekaki.

 

Selain dugaan pemotongan 98 KK per bulan, RB juga mempersoalkan penurunan pembayaran rute jalan poros dari Rp2.500.000 menjadi Rp2.000.000 per bulan yang disebut dilakukan sepihak tanpa berita acara.

 

Dari dua komponen itu, total kerugian yang diduga dialami RB mencapai Rp20.730.000. Rinciannya: 98 KK x Rp9.000 x 15 bulan = Rp13.230.000, ditambah selisih Rp500.000 x 15 bulan = Rp7.500.000.

 

LSM-KPK yang melakukan pemantauan juga menyoroti dugaan ketidaktransparan aliran dana retribusi. Dari warga Kelurahan Sibam, LPS diduga menarik Rp15.000 hingga Rp18.000 per KK, sementara yang dibayarkan ke armada hanya Rp9.000 per KK. Selisihnya belum dijelaskan peruntukannya.

4 Kali Konfirmasi, Berujung Mangkir

Gardatop.com telah melakukan konfirmasi sebanyak 4 kali. Pertama, 17 Juni 2026 via WhatsApp +62 852-6417**** ke salah satu pengurus. Jawabannya: “akan koordinasi dengan armada dulu”.

Baca juga  Kematian Warga di Galian C Diduga Ilegal: Publik Tuding Polsek Kulim Biarkan Pelaku Bebas, Alat Berat Tak Diamankan.

 

Kedua, 18 Juni 2026 ke pengurus lain dengan 7 pertanyaan rinci. Ketiga, 18 Juni sore via telepon WhatsApp +62 823-9066****, LPS menyatakan akan datang 19 Juni membawa data. Keempat, 19 Juni sore via WhatsApp menanyakan alasan ketidakhadiran.

Hingga berita ini diturunkan, Sabtu (20/6/2026), belum ada jawaban tertulis maupun data pembanding dari LPS Sibam.

“Kami sudah beri ruang hak jawab sesuai Pasal 5 UU Pers No.40 Tahun 1999. Diam dan mangkir setelah janji bawa data, publik bisa menilai sendiri,” tegas T. L.

Ancaman ke Pelapor?

Dalam balasan WhatsApp sebelumnya, pengurus LPS sempat menyatakan akan “menindak tegas armada yang memberikan informasi tidak akurat” dan akan “melayangkan surat pemanggilan”.

Ketua Investigasi DPP LSM-KPK Tehe z Laiya menilai pernyataan itu berpotensi mengintimidasi pelapor.”Pelapor dilindungi UU. Justru kalau ada dugaan salah, buktikan dengan data, bukan dengan ancaman,” katanya.

Langkah Selanjutnya

T.L menyebut pihaknya bersama LSM-KPK akan menyerahkan seluruh kronologi, bukti chat, dan Berita Acara ketidakhadiran LPS ke Wali Kota Pekanbaru, Inspektorat, BPK RI Perwakilan Riau, dan Aparat Penegak Hukum untuk dilakukan audit investigatif.

“Kami minta Pemko evaluasi izin operasional LPS Sibam, Kecamatan Payung Sekaki. Ini menyangkut dana publik dan hak pekerja. Sesuai UU KIP No.14 Tahun 2008, data itu wajib dibuka,” tutupnya.

Hak Jawab

Redaksi Gardatop.com tetap membuka ruang hak jawab dan koreksi bagi LPS Sibam Kecamatan Payung Sekaki 1×24 jam sejak berita ini tayang, sebagaimana amanat UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Hak jawab dapat dikirim ke email redaksi@gardatop.com disertai data dukung resmi.***

( Red)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Puluhan Massa LSM BERANTAS Kepung Polda Riau, Desak Polisi Segera Tetapkan Tersangka dalam Kasus Kematian Farisman Laia di Galian C Ilegal

Hukrim

KPK Tetapkan Bupati Kuansing Suhardiman Amby Tersangka, Diduga Minta Land Cruiser dan Pajero dalam Lelang Jabatan

Hukrim

Bukan gertakan! DPP AMI laporkan 7 media, di duga Abal- Abal ke Polda Riau

Nasional

Kerusakan Jalan Kampar Jadi Sorotan, DPD LSM PENJARA INDONESIA Provinsi Riau Kritik Dinas PUPR

Hukrim

Kejagung Mutasi Kajari Karo, Danke Rajagukguk Digantikan Edmond Purba

Hukrim

DUGAAN PENYIMPANGAN DANA BOS DI SD SWASTA ECCLESIA PEKANBARU, PIHAK YAYASAN AKUI ADA MASALAH PENGELOLAAN

Hukrim

Remaja 18 Tahun di Pelalawan Diculik Pria Tak Dikenal Lewat Ancaman Foto Edit Tak Senonoh, Keluarga Tuntut Polisi DPO Pelaku Segera.

Hukrim

Desakan Penegakan Hukum Kematian Farisman Laiya dilokasi galian C tanpa izin, Kinerja Polsek Kulim Disorot Keras.