Home / Hukrim / Pemerintah

Selasa, 14 April 2026 - 15:55 WIB

Ajudan Gubernur Riau Nonaktif Ditahan KPK Terkait Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi

Oplus_131072

Oplus_131072

Gardatop.com|Jakarta, 14 April 2026 — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Marjani, ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, terkait dugaan tindak pidana pemerasan dan/atau penerimaan gratifikasi.

 

Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 13 April hingga 2 Mei 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung ACLC (C1) KPK, Jakarta.

 

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyampaikan bahwa Marjani disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Pengembangan Kasus Sebelumnya

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan korupsi yang sebelumnya menjerat Abdul Wahid bersama Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau M. Arief Setiawan dan pihak lainnya.

 

Dugaan tindak pidana ini berkaitan dengan praktik permintaan fee atas pengalokasian dan peningkatan anggaran proyek infrastruktur di lingkungan Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau.

 

Kronologi Perkara.

Peristiwa bermula pada Mei 2025 saat digelar pertemuan di salah satu kafe di Pekanbaru antara Sekretaris Dinas PUPR PKPP Ferry Yunanda dan enam Kepala UPT Wilayah I–VI.

 

Dalam pertemuan tersebut, dibahas kesanggupan pemberian fee sebesar 2,5 persen kepada Abdul Wahid atas kenaikan anggaran tahun 2025, dari Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar.

Baca juga  Wanita Asal Nias Laporkan Ibu Kandung ke Polres Pematangsiantar Terkait Belum Dikembalikannya Bayi Usia 3 Bulan

 

Namun, berdasarkan hasil komunikasi lanjutan, permintaan fee meningkat menjadi 5 persen atau sekitar Rp7 miliar. Permintaan tersebut disebut disertai ancaman mutasi atau pencopotan jabatan bagi pihak yang tidak memenuhi.

 

Permintaan tersebut kemudian disepakati oleh para pihak dan dilaporkan menggunakan kode “7 batang”.

 

Realisasi pembayaran fee dilakukan dalam tiga tahap, yakni pada Juni 2025, periode Agustus hingga Oktober 2025, serta November 2025.

 

Operasi Tangkap Tangan (Where & How)

Dalam proses penyelidikan, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Riau. Tim KPK mengamankan Abdul Wahid di sebuah kafe serta menangkap pihak lain yang diduga terkait.

 

Selain itu, penggeledahan dilakukan di kediaman Abdul Wahid di Jakarta Selatan. Dari hasil penggeledahan, penyidik menemukan uang dalam bentuk mata uang asing sebesar 9.000 poundsterling dan 3.000 dolar AS, dengan total nilai sekitar Rp800 juta.

 

Secara keseluruhan, KPK mengamankan uang sebesar Rp1,6 miliar dari beberapa pihak yang diduga terkait dalam perkara ini.

 

Pendalaman Penyidikan.

KPK menyatakan masih akan menelusuri aliran dana, termasuk dugaan keterlibatan Marjani dalam penerimaan uang tersebut.

 

Lembaga antirasuah itu juga mengimbau seluruh pihak untuk tetap berkomitmen dalam upaya pencegahan korupsi di lingkungan pemerintahan.

(Bersambung).

Share :

Baca Juga

Hukrim

Laporan Pengeroyokan Mengendap 66 Hari, Polsek Tualang Dipertanyakan

Hukrim

Ayah Korban Mengaku Pernah Larang Galian C Ilegal Gali Badan Jalan, Desak Aparat Usut Tuntas Kematian Anaknya!

Hukrim

Kebakaran Gudang BBM Milik Pecatan TNI AU di Pekanbaru: Polisi Pasang Garis, Penyelidikan Ambruk di Panggilan Saksi.

Hukrim

Polres Binjai Tangkap Residivis Kasus Pencurian Mesin Genset

Hukrim

DISDIK PEKANBARU TINDAK LANJUTI BERITA TERKAIT DUGAAN PENYALAHGUNAAN DANA BOS DI SD SWASTA ECCLESIA KOTA PEKANBARU.

Hukrim

Dugaan Vendor Fiktif di Lingkungan Sinar Mas: Kecelakaan Kerja Yuliana Draha Dorong Polda Riau Usut Rantai Tanggung Jawab.

Hukrim

Penyidik Reskrimsus Polda Riau Periksa 2 Saksi Kasus Dugaan Pengancaman Lewat Komentar Facebook.

Pemerintah

LANJUTAN BERITA: Sekdes Pulau Beralo Akui Kekerabatan, Namun Belum Menyerahkan Bukti Kepatuhan Aturan