Home / Hukrim / Nasional

Sabtu, 6 Juni 2026 - 15:44 WIB

PERKARA NO. 439/Pdt.G/2025: TERGUGAT S. HONDRO DINILAI TIDAK KONSISTEN & SERING MANGKIR, PERSIDANGAN TERKESAN BERLARUT-LARUT

PEKANBARU | GARDATOP.COM – Proses persidangan Perkara Perdata Nomor 439/Pdt.G/2025/PN.Pbr di Pengadilan Negeri Pekanbaru kembali menjadi sorotan publik. Hal ini terjadi setelah pihak Tergugat yang berinisial S. Hondro dinilai tidak konsisten dan tidak menyerahkan kesimpulan perkara sesuai jadwal yang telah ditetapkan Majelis Hakim pada Rabu (3/6/2026).

 

Ketidaksiapan pihak Tergugat ini kembali disorot oleh pihak Penggugat, F. Zega. Menurut keterangan F. Zega kepada awak media, ketidakhadiran atau ketidaksiapan S. Hondro di persidangan bukanlah hal baru. Selama proses perkara berjalan, pihak Tergugat kerap mangkir atau tidak hadir sesuai jadwal, sehingga membuat proses hukum berjalan sangat lambat dan memakan waktu lama.

 

“Sudah menjadi kebiasaan. Sepanjang jadwal persidangan, Tergugat sering tidak hadir. Hal ini yang membuat proses ini berlarut-larut,” ungkap F. Zega.

 

F. Zega menilai, seharusnya pihak Tergugat atau kuasa hukumnya memahami dan menghargai setiap penetapan jadwal yang ditetapkan pengadilan, kecuali terdapat alasan sah yang masuk akal dan dapat dipertanggungjawabkan.

 

Diketahui, waktu penyusunan kesimpulan yang diberikan Majelis Hakim sebenarnya cukup panjang, terhitung sejak tanggal 20 Mei 2026 hingga batas akhir tanggal 3 Juni 2026. Namun waktu yang cukup itu pun ternyata tidak dimanfaatkan oleh tergugat S. Hondro.

Baca juga  Terungkap di Sidang Tipikor : Kepala UPT Mengaku Tertekan Kumpulkan Dana hingga Rp750 Juta untuk Pengesahan Anggaran

 

“Semestinya paham aturan main di pengadilan. Jangankan menghargai hak privasi orang lain, jadwal waktu persidangan yang sudah ditetapkan pun kerap diabaikan. Ini sifat yang sudah-sudah dilakukan,” tegas F. Zega.

 

Lebih jauh, F. Zega menyoroti kredibilitas pernyataan yang disampaikan Tergugat. Menurutnya, saat agenda pemeriksaan saksi pada tanggal 20 Mei 2026 lalu, S. Hondro juga dinilai tidak mampu menjelaskan dasar hukum yang kuat atas perbuatannya. Karena hal itu, F. Zega menilai pernyataan yang disampaikan pihak Tergugat sulit untuk dipercaya.

 

“Kalau saat diperiksa saja tidak bisa menjelaskan dasar hukumnya, apa lagi sekarang. Apa yang diucapkannya sulit dipercaya,” tambah F. Zega.

 

Pihak Penggugat berharap, Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat menjadikan fakta pengabaian jadwal dan ketidakkonsistenan sikap Tergugat selama ini sebagai bahan pertimbangan yang objektif dalam memutus perkara tersebut ke depannya.

 

Hingga berita ini diturunkan, jadwal sidang selanjutnya belum ditetapkan secara resmi.****

Red

 

Share :

Baca Juga

Daerah

Balap Liar Ngabuburit di Simpang Wates Pekanbaru: Lalu Lintas Kacau, Warga Was-Was

Hukrim

Sidang lanjutan PMH, kedua saksi tergugat mengakui PKMNR tidak bisa di notariskan.

Hukrim

LSM Penjara Desak Kejari Pekanbaru Usut Tuntas Dana BOS SMKN 2 dan SMKN 5 yang Habis Saat Daring

Hukrim

Ajudan Gubernur Riau Nonaktif Ditahan KPK Terkait Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi

Hukrim

Polda Metro Jaya Tangkap Roy Suryo dan dr Tifa, Berkas Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Sudah P-21

Nasional

Personel Gabungan Satuan Brimob Polda Sumut Melaksanakan Patroli KRYD Skala Besar di Wilkum Polrestabes Medan

Hukrim

Kebakaran Gudang BBM di duga Ilegal di Pekanbaru. 

Nasional

Kerusakan Jalan Kampar Jadi Sorotan, DPD LSM PENJARA INDONESIA Provinsi Riau Kritik Dinas PUPR