Home / Hukrim / Pemerintah

Rabu, 8 Juli 2026 - 17:26 WIB

Truk Angkutan Barang Bebas Terobos Larangan Masuk Kejln Nangka dan Jln Sepakat Pekanbaru, APH Tindak Tegas Pelaku Usahanya.  

PEKANBARU| GARDATOP .COM – Sejumlah kendaraan berat berupa truk Col Diesel dan truk Tronton atau Container terbukti berulang kali melanggar aturan lalu lintas dengan melintas di siang hari di Jalan Nangka dan jln Sepakat, ruas jalan protokol wilayah Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru. 

Aktivitas ini diduga berkaitan dengan pengiriman barang milik usaha Batam Electronic yang beralamat di Jalan Nangka No.18D, serta menggunakan gudang sekitar 10 pintu di kawasan yang sama. Pelanggaran ini diketahui sudah berlangsung lama tanpa ada tindakan penertiban.

 

FAKTA LENGKAP DAN BUKTI LAPANGAN: 

Berdasarkan pantauan dan dokumentasi redaksi secara langsung pada Selasa, 7 Juli 2026 pukul 14.39 hingga 14.47 WIB:

 

1. Pelanggaran Lalu Lintas: Beberapa unit truk melintas beriringan di Jalan Sepakat pada jam yang seharusnya dilarang untuk kendaraan berat. Ruas jalan ini tergolong sempit, sehingga kehadiran truk memicu risiko kecelakaan tinggi bagi pengendara sepeda motor dan pejalan kaki, serta berpotensi merusak struktur jalan.

2. Lokasi Gudang: Tidak jauh dari titik pelanggaran, terlihat bangunan gudang dengan sekitar 10 pintu akses yang berisi tumpukan kardus barang dalam jumlah besar serta beberapa kendaraan berat lain yang sedang beraktivitas bongkar muat.

3. Lokasi Toko Utama: Terlihat tumpukan barang dagangan menumpuk hingga ke area depan toko Batam Electronic, yang diduga merupakan muatan yang diangkut menggunakan truk pelanggar aturan tersebut.

4. Seluruh aktivitas berlangsung di luar jam izin lewat, dan tidak ditemukan tanda bukti dispensasi atau izin khusus dari instansi berwenang pada kendaraan maupun lokasi usaha.

 

UPAYA KONFIRMASI YANG TERHAMBAT: 

Redaksi telah berupaya meminta klarifikasi sesuai prinsip jurnalistik berimbang:

– Anak pemilik usaha yang disapa Along awalnya mengarahkan konfirmasi kepada pejabat operasional bernama Lina.

–  Namun saat dihubungi, Lina hanya beralasan: “Maaf pak mengenai ini nanti y pak soalnya pimpinan kita lagi sakit. Mohon kebijaksanaannya.” Padahal sebelumnya disebutkan pemilik usaha sedang berada di luar negeri.

–  Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola Batam Electronic belum memberikan penjelasan terkait alasan pelanggaran, kelengkapan izin gudang, maupun penyangkalan atas dugaan tersebut.

Baca juga  LSM Penjara Indonesia Desak Polda Riau Usut Tuntas 'Mafia BBM' dan Dugaan Pembiaran oleh Oknum Pertamina.

 

–  Redaksi juga telah menyampaikan Laporan temuan ini kepada Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru guna mendapatkan konfirmasi resmi terkait kemungkinan adanya izin khusus maupun langkah penindakan lanjut.

Dugaan PELANGGARAN YANG DILAKUKAN PENGUSAHA

1. Pelanggaran Aturan Lalu Lintas:

 

– Melanggar Surat Keputusan Wali Kota Pekanbaru No. 649 Tahun 2019: Kendaraan berat >8 ton hanya boleh lewat pukul 22.00–05.00 WIB di jalan protokol; semua muatan komersial tidak dikecualikan tanpa izin dispensasi tertulis dari Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru .

 

– Melanggar Pasal 287 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan: Melanggar perintah/larangan rambu lalu lintas terancam sanksi kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp500.000,- bagi pengemudi, serta sanksi tambahan bagi pemilik usaha .

2. Dugaan Pelanggaran Perizinan Bangunan:

– Bangunan gudang sekitar 10 pintu yang digunakan belum dapat dipastikan memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pengganti IMB, izin peruntukan komersial, serta kesesuaian dengan tata ruang wilayah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku .

 

DESAKAN TINDAKAN TEGAS:

 

Melihat pelanggaran yang berulang, melibatkan aktivitas usaha komersial, dan sudah berlangsung lama, redaksi mendesak Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Satlantas Polresta Riau, serta Dinas Perizinan dan Penanaman Modal untuk:

 

1. Segera melakukan penertiban di lokasi toko, gudang, dan ruas Jalan Sepakat; serta memeriksa kelengkapan izin operasi kendaraan maupun usaha Batam Electronic.

2. Menjatuhkan sanksi maksimal sesuai aturan—mulai dari tilang, pengandangan kendaraan, hingga pencabutan izin usaha jika terbukti sengaja mengabaikan aturan demi keuntungan dagang.

3. Memeriksa keabsahan izin bangunan gudang dan peruntukannya; serta melakukan pengawasan rutin guna mencegah pelanggaran serupa menimbun risiko keselamatan serta kerusakan jalan di kawasan tersebut.

 

Catatan Redaksi: Seluruh bukti dokumentasi, waktu, lokasi, dan identitas usaha telah tercatat lengkap dan siap diserahkan kepada instansi berwenang untuk keperluan penyelidikan. Pemberitaan ini disajikan demi kepentingan umum, keselamatan warga, dan tegaknya aturan di Pekanbaru.***

( Tim)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Diduga Dikeroyok Saat Tanyakan Hak Ahli Waris, salah seorang warga Pekanbaru menjadi korban di Kuansing Masuk Tahap Pemeriksaan

Bisnis

Kadis Perhubungan Pekanbaru Tegaskan: Tak Ada Izin Khusus, Minta Pengusaha Patuhi Larangan Lewat Jalan Protokol  

Hukrim

Keluarga Korban Galian C Bantah Keras Berita Derakpost: “Almarhum Bukan ODGJ, Aktivitas Penggalian Ilegal!”

Hukrim

Janji via telepon akan datang membawa dokumen, pengurus LPS tak hadir als mangkir 4,5 jam, Tim media & LSM-KPK menunggu: Ini indikasi penghindaran konfirmasi

Hukrim

ANGGOTA DPR RI SARANKAN UNTUK MENYELIDIKI JAKSA KASUS FANDI (ABK) YANG DITUNTUT HUKUMAN MATI

Hukrim

Terungkap di Sidang Tipikor : Kepala UPT Mengaku Tertekan Kumpulkan Dana hingga Rp750 Juta untuk Pengesahan Anggaran

Pemerintah

PWMOI Riau Desak Plt Gubernur Evaluasi Kabid Pengawasan Disnakertrans, Dinilai Abaikan Konfirmasi Jurnalistik 

Hukrim

LSM Penjara Indonesia Apresiasi Penetapan PT Musim Mas Sebagai Tersangka