Home / Hukrim

Rabu, 18 Maret 2026 - 15:33 WIB

Gardatop.com | PEKANBARU — Pembebasan Pimpinan Media OpsiNews.Com, Yusman Gea melalui Permohonan Penangguhan Penahanan oleh Isterinya inisial Kur kepada Polsek Bukit Raya, kini menjadi tanda tanya besar dan menjadi buah bibir publik.

Pimpinan Media OpsiNews.com, Yusman alias Ama Noni Gea (YG), terlibat dalam kasus Penganiayaan di Jalan Kaharuddin Nasution, Kelurahan Perhentian Marpoyan, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau pada tanggal 29 November 2025, Pukul 22.30 WIB.

Peristiwa itu, Korban atas nama Hilda Bernalenta Lase (HBL) yang mengalami Lebam dan Goresan karena dicekik lehernya oleh Yusman, melaporkan peristiwa itu ke Polsek Bukit Raya pada tanggal 30 November 2025, didampingi oleh Saksi Pelapor, Nando Saputra Gulo.

Hingga kini, korban HBL melalui Kuasa Pendamping Keluarga, Bowoziduhu Bawamenewi atau lebih akrab disapa Bomen, sudah menerima SP2HP hingga 4 kali, namun Polsek Bukit Raya belum menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) maupun hasil BAP pasca penetapan YG sebagai Tersangka sejak 6 Maret 2026.

Sedangkan YG, baru diamankan pada Kamis, (12/3/2026), Tetapi, pada Jumat sore (13/3/2026), YG dengan kondisi kedua tangannya di Borgol, tidak lama kemudian, Polsek Bukit Raya menangguhkan penahanan Y Gea berdasarkan Jaminan Badan oleh isterinya inisial Kur.

Isteri Yusman Gea sendiri, Kur, sesuai Video percakapan pengakuan Anak korban HBL, membenarkan bahwa saat Kur bersama-sama dengan suaminya YG datang ke rumah Korban marah-marah, memaki dan membentak anak korban di jalan Kuaran, Bukit Raya.

Tidak puas dengan amarahnya, Kur yang membawa Parang berukuran panjang menghantam Pintu dan Jendela Rumah korban. Melakukan pengerusakan hingga pecahan Kaca berserakan ke lantai hingga pecahan Kaca di dalam Kamar.

“Untuk SPDP, Selasa kemarin Penyidik dua kali menghubungi saya untuk mengantar berkas SPDP itu. Sedangkan Rekaman Video tersebut sudah saya serahkan kepada Kapolsek Bukit Raya atas permintaan Kapolsek sendiri,” kata Kuasa Pendamping Keluarga Korban, Bomen. Rabu, (18/3/2026).

Media Dorong Kapolsek Bukit Raya Cabut Penangguhan Penahanan Yusman Gea

Berikut Permintaan Media Basmi Nusantara

Perihal: Permohonan Pencabutan Penangguhan Penahanan & Penahanan Kembali Tersangka Yusman Gea (YG)

Kepada Yth.
Kapolsek Bukit Raya
Kompol David Richardo, S.I.K.
Di – Pekanbaru

Dengan hormat,
Sehubungan dengan perkembangan perkara dugaan tindak pidana penganiayaan dengan tersangka atas nama Yusman Gea (YG), kami selaku pihak yang memantau penegakan hukum dan keadilan bagi korban (HBL), menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Dasar Hukum Pelanggaran Syarat Penangguhan
Berdasarkan Pasal 31 KUHAP (UU No. 8/1981) serta aturan turunannya dalam UU No. 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana, penangguhan penahanan diberikan dengan syarat subjektif dan objektif. Salah satu syarat mutlak adalah Tersangka dilarang mengulangi tindak pidana, menghilangkan barang bukti, atau mengganggu saksi/korban.

2. Fakta Pelanggaran Syarat “Dilarang Mengganggu Korban”
Merujuk pada pernyataan Kapolsek Bukit Raya pada Sabtu (14/3/2026) bahwa penangguhan YG akan GUGUR jika mengganggu korban, maka kami sampaikan bukti bahwa pada tanggal 15 dan 16 Maret 2026, Tersangka telah:
Menerbitkan serangkaian artikel di portal opsinews.com yang menyerang kehormatan personal korban (HBL).

Melakukan intimidasi psikis melalui narasi provokatif dan tuduhan yang belum terbukti (pembunuhan karakter).

Tindakan ini merupakan bentuk nyata gangguan terhadap ketenangan dan keamanan mental korban selama proses hukum berjalan.

3. Gugurnya Alibi “Kondisi Kesehatan Kurang Sehat”

Penangguhan diberikan atas dasar kemanusiaan (sakit). Namun, aktivitas intensif Tersangka dalam mengelola media, melakukan wawancara, dan menyusun narasi pemberitaan yang kompleks membuktikan bahwa Tersangka dalam kondisi fisik dan mental yang prima. Alibi sakit ini patut diduga hanya digunakan sebagai alat untuk menghindari penahanan fisik.

4. Tuntutan / Desakan
Demi menjaga marwah institusi Kepolisian dan menjamin rasa aman bagi korban, kami mendesak Kapolsek Bukit Raya untuk:

1. Mencabut Status Penangguhan Penahanan terhadap Tersangka Yusman Gea (YG) karena telah melanggar syarat khusus yang ditetapkan penyidik.

2. Melakukan Penahanan Kembali (Re-tahan) terhadap Tersangka guna mencegah adanya intimidasi lebih lanjut terhadap korban dan saksi-saksi.

3. Melakukan Verifikasi Medis Independen jika Tersangka tetap berdalih sakit, guna memastikan transparansi hukum.

Demikian surat desakan ini kami sampaikan. Kami percaya Polsek Bukit Raya akan bertindak profesional dan tidak memberikan “karpet merah” bagi tersangka yang tidak kooperatif dan justru menyalahgunakan penangguhan untuk menyerang korban.

Baca juga  Keluarga korban Polsek Kulim: Segera Amankan Excavator Sebelum Bukti Galian C Ilegal Hilang!

Pekanbaru, 17 Maret 2026

Hormat Kami,

Nando Saputra Gulo

Menanggapi hal ini, Alumni Lembaga Pendidikan Wartawan, Pekanbaru Journalist Center (PJC) yang juga Ketua DPD Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Provinsi Riau, Bomen, merasa sangat prihatin dengan sikap dan etika Yusman Gea yang berstatus Tersangka dan Tahanan Polisi atas kasus Penganiayaan terhadap korban seorang Perempuan, HBL.

“Idealnya, Tersangka bisa menahan diri setelah ditangguhkan penahanannya. Karena salah satu syarat mutlak dari Kapolsek Bukit Raya adalah melarang keras Yusman melakukan aktivitas di Media Sosial menyerang orang lain, terutama korban HBL. Tapi itu sudah dilanggar oleh Yusman, sesuai bukti dari Sosial Media,” salah satu Wartawan senior itu.

Pria penulis aktif di Media sejak Tahun 1999 hingga saat ini, juga menyandang label sebagai Juara I sebagai Penulis Terbaik berdasarkan Piagam Penghargaan dan Sertifikat Kompeten yang diserahkan oleh Direktur Utama PJC, Drs. Wahyudi El Panggabean, MH.

Bomen mengajak Yusman Gea untuk belajar lebih banyak terkait Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Belajar bagaimana cara praktis membuat berita, belajar bagaimana membuat berita secara waras dan tidak di bawah tekanan emosional.

“Dilarang keras membuat berita di bawah tekanan emosional, apa lagi menyerang orang lain dalam suasana menjalankan masa Penangguhan Penahanan. Saya kira ini supaya menjadi perhatian khusus, Atensi Kapolda Riau terhadap jajaran, khususnya Polsek Bukit Raya. Akibat ulah pemilik Media OpsiNews.com Yusman ini, Marwah Institusi Polri dipertaruhkan,” tegas Bomen.

Owner di 3 Media Siber / Online yang juga pengurus DPP SAFU dengan selalu ramah dan berjiwa tegak lurus ini menjelaskan, pihaknya sudah sangat cukup sabar atas kelakuan Yusman tersebut.

“Selama ini, kami menghormati proses hukum kasus ini di tangan Penyidik kepolisian dan berharap kepastian hukum yang berkeadilan didapat oleh Korban. Terkait dugaan banyak pihak yang melakukan manuver di luar sana, termasuk dugaan komunikasi terselubung, itu juga saya hormati karena itu hak mereka,” sebut Bomen.

Pria yang pernah belajar Ilmu Hukum di Universitas Lancang Kuning (Unilak) Pekanbaru itu, beberkan kalau sebelumnya ia ditemui beberapa orang dan tidak hanya sekali ditemui, tujuannya meminta perdamaian atas kemauan Yusman Gea. Lokasi pertemuan di Bukit Raya, Suka Jadi dan di Marpoyan Damai.

“Kasus ini, ada lebih dari dua orang dan lebih dari dua kali menemui saya untuk meminta perdamaian atas permintaan Sdr.Yusman Gea, di luar Mediasi di Polsek Bukit Raya. Tapi saya pastikan bahwa, yang merusak upaya perdamaian adalah, Yusman, dan terbukti hingga tanggal 14, Yusman terus menyerang Korban, Saksi Nandi di Media Sosial,” ungkap Bomen.

Lanjut Bomen, “Saya mendapat informasi dari Ketum PNK, Riswan Ndruru terkait sikap dan tindakan Yusman di Wilayah Pasir Putih terhadap warga masyarakat pedagang BBM eceran di pinggir jalan, menjadi tukang Kibus dalam penangkapan warga di RM di Puti Buana.

Bukan itu saja, sejumlah Wartawan juga menghubungi saya terkait kelicikan Yusman ini, terkait sikap Yusman pasang Badan untuk melindungi Mafia Kayu dan BBM sebelumnya supaya tidak dibombardir pemberitaan. Saya kira ini agar menjadi pertimbangan bagi Kepolisian,” ujarnya.

Kuasa Pendamping Keluarga Korban juga mendukung pihak Kepolisian untuk kembali menahan Yusman dan menjerat Yusman dengan Pasal sesuai perbuatannya.

Sesuai Pasal Penganiayaan dalam KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023), yang berlaku mulai 2026, diatur dalam Pasal 466 hingga Pasal 471.

Penganiayaan biasa diatur dalam Pasal 466 (ancaman 2 tahun 8 bulan hingga 7 tahun Penjara jika mati).

Berikut adalah rincian pasal penganiayaan dalam KUHP Baru (UU 1/2023):

Pasal 466 (Penganiayaan Biasa):
Penganiayaan biasa: Pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan atau denda Rp 50 juta (kategori III).

“Sesuai keterangan Penyidik, bahwa Penangguhan Penahanan Yusman Gea tidak menghambat proses pengiriman berkas ke Kejaksaan. Setelah Lebaran Idul Fitri 1447 H 2026 M, berkasnya diserahkan ke Jaksa. Semoga dengan apa yang saya sampaikan ini menjadi bahan pertimbangan kepada pihak Penyidik, JPU dan Majelis Hakim,” pungkas nya. (**/Tim)

Editor : Red

Share :

Baca Juga

Hukrim

ANGGOTA DPR RI SARANKAN UNTUK MENYELIDIKI JAKSA KASUS FANDI (ABK) YANG DITUNTUT HUKUMAN MATI

Hukrim

Kebakaran Gudang BBM di duga Ilegal di Pekanbaru. 

Hukrim

Diduga Kebal Hukum, Puluhan Titik Galian C Ilegal Beroperasi Terbuka di Rumbai Barat

Hukrim

Pemuda pantas juara KNPI Pekanbaru Demo Keras: Copot Kepala Bea Cukai, Dugaan Kongkalikong Biarkan Rokok Ilegal Cukai 12 bebas di kota Pekanbaru.!!!

Hukrim

Puluhan Massa LSM BERANTAS Kepung Polda Riau, Desak Polisi Segera Tetapkan Tersangka dalam Kasus Kematian Farisman Laia di Galian C Ilegal

Hukrim

Pelaku Penganiayaan Y. Gea Ditahan Setelah Ditetapkan Sebagai Tersangka Sejak 6 Maret 2026

Hukrim

Ayah Korban Mengaku Pernah Larang Galian C Ilegal Gali Badan Jalan, Desak Aparat Usut Tuntas Kematian Anaknya!

Hukrim

Tragedi Sesama Bhayangkara: Teman Satu Seragam Bunuh Rekan di Depan Istri dan Anak, Polri Wajib Bangun!