PEKANBARU | GARDATOP.COM — Dugaan pemotongan hak pekerja armada sampah senilai Rp20.730.000 oleh LPS Sibam, Kecamatan Payung Sekaki, menguat setelah pengurus lembaga tersebut mangkir dari undangan klarifikasi yang disepakati bersama, Jumat (19/6/2026).
Pimpinan Redaksi Gardatop.com, TL, bersama Sekretaris ketua Tim Riau Rls dan Ketua Bidang Penyelidikan & Penelitian DPP LSM-KPK Tehe z Laiya, telah menunggu di Jl. Yosudarso, Rumbai, sejak pukul 09.30 hingga 14.00 WIB. Namun hingga batas waktu berakhir, tidak ada satu pun perwakilan LPS Sibam yang hadir.

“Padahal sehari sebelumnya, 18 Juni, pengurus LPS via telepon menyatakan akan datang ke kantor kami membawa semua dokumen terkait 7 poin konfirmasi,” ujar T.L, Jumat (19/6/2026).
Kronologi Dugaan Masalah

Kasus ini bermula dari laporan Sdr. RB, pemilik armada pengangkut sampah. RB mengaku selama 15 bulan, sejak Februari 2025 hingga Juni 2026, hanya dibayar untuk 749 Kepala Keluarga (KK), padahal armada mengangkut sampah dari 847 KK di wilayah jalan poros, Kelurahan Sibam, Kecamatan Payung Sekaki.
Selain dugaan pemotongan 98 KK per bulan, RB juga mempersoalkan penurunan pembayaran rute jalan poros dari Rp2.500.000 menjadi Rp2.000.000 per bulan yang disebut dilakukan sepihak tanpa berita acara.
Dari dua komponen itu, total kerugian yang diduga dialami RB mencapai Rp20.730.000. Rinciannya: 98 KK x Rp9.000 x 15 bulan = Rp13.230.000, ditambah selisih Rp500.000 x 15 bulan = Rp7.500.000.

LSM-KPK yang melakukan pemantauan juga menyoroti dugaan ketidaktransparan aliran dana retribusi. Dari warga Kelurahan Sibam, LPS diduga menarik Rp15.000 hingga Rp18.000 per KK, sementara yang dibayarkan ke armada hanya Rp9.000 per KK. Selisihnya belum dijelaskan peruntukannya.
4 Kali Konfirmasi, Berujung Mangkir
Gardatop.com telah melakukan konfirmasi sebanyak 4 kali.

Pertama, 17 Juni 2026 via WhatsApp +62 852-6417**** ke salah satu pengurus. Jawabannya: “akan koordinasi dengan armada dulu”.

Kedua, 18 Juni 2026 ke pengurus lain dengan 7 pertanyaan rinci. Ketiga, 18 Juni sore via telepon WhatsApp +62 823-9066****, LPS menyatakan akan datang 19 Juni membawa data. Keempat, 19 Juni sore via WhatsApp menanyakan alasan ketidakhadiran.
Hingga berita ini diturunkan, Sabtu (20/6/2026), belum ada jawaban tertulis maupun data pembanding dari LPS Sibam.
“Kami sudah beri ruang hak jawab sesuai Pasal 5 UU Pers No.40 Tahun 1999. Diam dan mangkir setelah janji bawa data, publik bisa menilai sendiri,” tegas TemazL.
Ancaman ke Pelapor?

Dalam balasan WhatsApp sebelumnya, pengurus LPS sempat menyatakan akan “menindak tegas armada yang memberikan informasi tidak akurat” dan akan “melayangkan surat pemanggilan”. Ketua Investigasi DPP LSM-KPK menilai pernyataan itu berpotensi mengintimidasi pelapor.
“Pelapor dilindungi UU. Justru kalau ada dugaan salah, buktikan dengan data, bukan dengan ancaman,” katanya.
Langkah Selanjutnya
T. L menyebut pihaknya bersama LSM-KPK akan menyerahkan seluruh kronologi, bukti chat, dan Berita Acara ketidakhadiran LPS ke Wali Kota Pekanbaru, Inspektorat, BPK RI Perwakilan Riau, dan Aparat Penegak Hukum untuk dilakukan audit investigatif.
“Kami minta Pemko evaluasi izin operasional LPS Sibam, Kecamatan Payung Sekaki. Ini menyangkut dana publik dan hak pekerja. Sesuai UU KIP No.14 Tahun 2008, data itu wajib dibuka,” tutupnya.
Hak Jawab
Redaksi Gardatop.com tetap membuka ruang hak jawab dan koreksi bagi LPS Sibam Kecamatan Payung Sekaki 1×24 jam sejak berita ini tayang, sebagaimana amanat UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Hak jawab dapat dikirim ke email redaksi@gardatop.com disertai data dukung resmi. (TIM)














