PEMATANGSIANTAR | GARDATOP.COM, 17 Juni 2026 – Seorang wanita berinisial KTV (25 tahun), warga asal Nias, Gunung Sitoli, melaporkan ibu kandungnya ke Polres Pematangsiantar pada Jumat (12 Juni 2026). Ia didampingi Ketua Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak, Nita Damanik.
Pelaporan bermula karena pelapor kesal dan khawatir setelah ibunya “meminjam” anak kandung pelapor yang masih berusia 3 bulan di Nias untuk keperluan kakak pelapor, namun tak kunjung dikembalikan sesuai janji.
Berdasarkan keterangan pelapor, awalnya dijanjikan pengembalian dalam waktu satu minggu. Namun bayi justru dibawa berpindah-pindah: dari Nias ke Sibolga, kemudian ke Jakarta, hingga diketahui sudah berada di Surabaya dengan berbagai alasan yang dikemukakan. Karena janji tak ditepati dan tidak ada kepastian, pelapor akhirnya datang jauh-jauh dari Nias untuk melapor ke kepolisian.
Menanggapi kasus yang masih dalam lingkaran keluarga ini, Kapolres Pematangsiantar berencana melakukan mediasi terlebih dahulu, mengingat hubungan erat antara pelapor selaku anak dan terlapor selaku ibu kandung.***













