Home / Hukrim / TNI/Polri

Selasa, 14 Juli 2026 - 20:44 WIB

Keluarga Apresiasi Polrestabes Medan Tetapkan Dua Tersangka Kasus Tewasnya ASN BPN Nias Utara

MEDAN |GARDATOP.COM – Pihak keluarga mendiang Apriaman Lase, ASN Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Nias Utara, mengapresiasi langkah cepat Satreskrim Polrestabes Medan yang telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus kematian korban di Apartemen Skyview, Jalan Abdul Hakim, Medan Selayang.

 

Relas, selaku wakil keluarga korban sekaligus pelapor, menyatakan dukungannya terhadap kinerja kepolisian. Ia berharap proses hukum ini dapat berjalan transparan agar keadilan bagi almarhum dapat segera terwujud.

 

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Risky Lubis, mengonfirmasi penetapan status tersangka tersebut pada Selasa (14/7/2026). Meski identitas lengkap belum dibuka ke publik, ia memastikan bahwa kedua tersangka berjenis kelamin perempuan.

 

“Sudah ada dua tersangka, keduanya perempuan,” ujar AKBP Adrian melalui sambungan telepon.

 

Pengembangan Penyidikan:

Penetapan tersangka ini merupakan buah dari serangkaian penyelidikan intensif, termasuk pemeriksaan sejumlah saksi dan hasil otopsi jasad korban yang telah dikantongi kepolisian.

Baca juga  Kematian Warga Akibat Galian C Ilegal di Pekanbaru: Polsek Kulim Diminta Usut Pengelola dan Dugaan Suap Aparat!

 

Terkait motif maupun kronologi detail—apakah kasus ini dikategorikan sebagai tindak pidana pembunuhan atau dugaan pidana lain—pihak kepolisian belum memberikan keterangan lebih lanjut. AKBP Adrian menyatakan bahwa rilis resmi mengenai fakta-fakta kasus akan disampaikan dalam waktu dekat.

 

“Saksi-saksi sudah kami periksa. Saat ini kami sedang melengkapi berkas. Dalam satu atau dua hari ke depan, kami akan rilis secara lengkap kepada rekan-rekan media,” tambahnya.

 

Kasus yang Sempat Menghebohkan:

Sebelumnya, kematian Apriaman Lase sempat menjadi sorotan luas setelah jasadnya ditemukan pasca diduga terjatuh dari Apartemen Skyview. Tidak lama setelah kejadian, pihak kepolisian mengamankan dua wanita berinisial JN dan R di lokasi berbeda, yakni di kawasan Sibolangit dan Jalan Ring Road, Medan.***

(Tim)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Sidang lanjutan PMH, kedua saksi tergugat mengakui PKMNR tidak bisa di notariskan.

Hukrim

Laporan Pengeroyokan Mengendap 66 Hari, Polsek Tualang Dipertanyakan

TNI/Polri

Kapolda Sumut Tinjau Bandara Kualanamu Jelang Mudik Lebaran 2026, Pastikan Keamanan dan Kenyamanan Penumpang

Hukrim

Tragedi Sesama Bhayangkara: Teman Satu Seragam Bunuh Rekan di Depan Istri dan Anak, Polri Wajib Bangun!

Hukrim

Bukan gertakan! DPP AMI laporkan 7 media, di duga Abal- Abal ke Polda Riau

Bisnis

LSM Penjara Indonesia Desak Polda Riau Usut Tuntas ‘Mafia BBM’ dan Dugaan Pembiaran oleh Oknum Pertamina.

Hukrim

Desakan Penegakan Hukum Kematian Farisman Laiya dilokasi galian C tanpa izin, Kinerja Polsek Kulim Disorot Keras.

Hukrim

Gudang BBM Ilegal di Tenayan Raya Diduga Dilindungi Oknum, LSM BERANTAS Siap Turun Aksi Jilid II