Home / Hukrim / TNI/Polri

Selasa, 14 Juli 2026 - 20:44 WIB

Keluarga Apresiasi Polrestabes Medan Tetapkan Dua Tersangka Kasus Tewasnya ASN BPN Nias Utara

MEDAN |GARDATOP.COM – Pihak keluarga mendiang Apriaman Lase, ASN Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Nias Utara, mengapresiasi langkah cepat Satreskrim Polrestabes Medan yang telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus kematian korban di Apartemen Skyview, Jalan Abdul Hakim, Medan Selayang.

 

Relas, selaku wakil keluarga korban sekaligus pelapor, menyatakan dukungannya terhadap kinerja kepolisian. Ia berharap proses hukum ini dapat berjalan transparan agar keadilan bagi almarhum dapat segera terwujud.

 

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Risky Lubis, mengonfirmasi penetapan status tersangka tersebut pada Selasa (14/7/2026). Meski identitas lengkap belum dibuka ke publik, ia memastikan bahwa kedua tersangka berjenis kelamin perempuan.

 

“Sudah ada dua tersangka, keduanya perempuan,” ujar AKBP Adrian melalui sambungan telepon.

 

Pengembangan Penyidikan:

Penetapan tersangka ini merupakan buah dari serangkaian penyelidikan intensif, termasuk pemeriksaan sejumlah saksi dan hasil otopsi jasad korban yang telah dikantongi kepolisian.

Baca juga  Tragedi Sesama Bhayangkara: Teman Satu Seragam Bunuh Rekan di Depan Istri dan Anak, Polri Wajib Bangun!

 

Terkait motif maupun kronologi detail—apakah kasus ini dikategorikan sebagai tindak pidana pembunuhan atau dugaan pidana lain—pihak kepolisian belum memberikan keterangan lebih lanjut. AKBP Adrian menyatakan bahwa rilis resmi mengenai fakta-fakta kasus akan disampaikan dalam waktu dekat.

 

“Saksi-saksi sudah kami periksa. Saat ini kami sedang melengkapi berkas. Dalam satu atau dua hari ke depan, kami akan rilis secara lengkap kepada rekan-rekan media,” tambahnya.

 

Kasus yang Sempat Menghebohkan:

Sebelumnya, kematian Apriaman Lase sempat menjadi sorotan luas setelah jasadnya ditemukan pasca diduga terjatuh dari Apartemen Skyview. Tidak lama setelah kejadian, pihak kepolisian mengamankan dua wanita berinisial JN dan R di lokasi berbeda, yakni di kawasan Sibolangit dan Jalan Ring Road, Medan.***

(Tim)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Kejari Bengkalis Dipertanyakan soal Kasus Tambak Udang Illegal

Hukrim

Kematian Warga di Galian C Diduga Ilegal: Publik Tuding Polsek Kulim Biarkan Pelaku Bebas, Alat Berat Tak Diamankan.

Hukrim

Pelaku Penganiayaan Y. Gea Ditahan Setelah Ditetapkan Sebagai Tersangka Sejak 6 Maret 2026

Hukrim

ANGGOTA DPR RI SARANKAN UNTUK MENYELIDIKI JAKSA KASUS FANDI (ABK) YANG DITUNTUT HUKUMAN MATI

Hukrim

DUGAAN PENYIMPANGAN DANA BOS DI SD SWASTA ECCLESIA PEKANBARU, PIHAK YAYASAN AKUI ADA MASALAH PENGELOLAAN

Hukrim

Siswa SMPN 12 Pekanbaru Dianiaya Saat Jalankan Perintah Sekolah, Polresta Pekanbaru Nyatakan Kasus Sudah Naik Sidik

Hukrim

LSM Penjara Indonesia Apresiasi Penetapan PT Musim Mas Sebagai Tersangka

Hukrim

Nakhoda Sea Dragon Akui Dijebak Sindikat Thailand: APH Batam Gagal Ungkap Otak Narkoba Internasional.!