PEKANBARU | GARDATOP.COM – Sebuah kasus penganiayaan terhadap siswa yang berujung pada cedera berat dan trauma mendalam tengah ditangani secara serius oleh Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru, Polda Riau. Kasus ini menyita perhatian publik karena kejadiannya terjadi saat korban sedang melaksanakan tugas resmi dari pihak sekolah, namun manajemen sekolah justru bersikap lepas tangan dan hingga kini belum memberikan keterangan resmi terkait masalah ini.
Peristiwa naas itu menimpa seorang siswa Kelas VII di SMP Negeri 12 Pekanbaru, yang berinisial A.L. Anak ini harus dirawat intensif di rumah sakit hingga mengalami kejang-kejang hebat, mulut mengeluarkan busa, serta timbul benjolan keras dan darah beku di bagian kepala, leher, dan punggung akibat didorong sekuat tenaga oleh teman sekolahnya, siswa Kelas IX yang berinisial R.A.P.
Kejadian berlangsung pada Rabu, 11 Februari 2026, sekitar pukul 12.30 WIB, di lingkungan sekolah yang beralamat di Jalan Guru H. Sulaiman No.37, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Senapelan, Pekanbaru.
Berdasarkan keterangan orang tua korban, Meliani Halawa (42), kronologi bermula saat pihak sekolah memberikan instruksi tegas kepada sejumlah siswa untuk berkeliling mencari teman-teman yang beragama Islam agar segera melaksanakan ibadah sholat. Anak Ibu Meliani, A.L, melaksanakan perintah tersebut dengan patuh. Ia menemukan siswa Kelas IX bernama R.A.P yang diketahui bersembunyi di bawah kolong meja, lalu segera melaporkan keberadaan siswa itu kepada guru yang bertugas.
Namun, usai pelaku diperintahkan sholat, pihak sekolah dan guru tidak melakukan pengawasan sama sekali dan membiarkan pelaku bergerak bebas tanpa pengamanan. Akibatnya, pelaku yang merasa dilaporkan itu mendatangi korban di dalam kelas dan mendorongnya dengan keras hingga terjatuh dan mengalami benturan hebat di bagian tubuh belakang.
Kondisi korban sangat kritis hingga harus dirawat di IGD, kemudian dirawat inap selama 4 hari di RS Awal Bros, yang beralamat di Jalan Sudirman, Pekanbaru, karena kondisi memburuk. Yang sangat memilukan, selama anaknya terbaring sakit, kesakitan, dan butuh dukungan keluarga, pihak sekolah, guru, hingga pimpinan sekolah sama sekali tidak pernah menjenguk, tidak membantu biaya pengobatan, dan seolah tidak peduli nasib siswanya.
Menanggapi kelalaian dan perbuatan tersebut, Meliani Halawa melaporkan kasus ini ke Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru pada 17 Februari 2026. Laporan tersebut tercatat resmi dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: LP/B/204/II/2026/SPKT/POLRESTA PEKANBARU/POLDA RIAU, dengan klasifikasi dugaan tindak pidana Penganiayaan dan Kekerasan Fisik Terhadap Anak sesuai Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Pihak kepolisian telah merespons laporan tersebut secara resmi dan memastikan kasus ini sudah masuk ke tahap penyidikan. Hal ini dibuktikan dengan dikeluarkannya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor: B/262/II/RES.5/2026/Reskrim tertanggal 17 Februari 2026.
Pihak penyidik Polresta Pekanbaru secara tegas menyampaikan kepada keluarga korban bahwa “Kasus ini telah naik sidik” dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penyidikan ini dipimpin langsung oleh penyidik IPTU Riska Hafizah Nasution, S.Psi, dengan didampingi penyidik Bripka Ucok Wilson Brando Hutagaol. Kedua penyidik tersebut telah mencantumkan nomor kontak resmi agar pelapor dapat berkomunikasi guna mempercepat proses hukum.
Sampai berita ini diturunkan, pihak redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala Sekolah SMP Negeri 12 Pekanbaru, R.H.W, S.Pd. melalui pesan singkat WhatsApp Messenger. Namun, hingga batas waktu konfirmasi ditutup, tidak ada balasan atau tanggapan yang diterima. Redaksi juga telah mencoba melakukan panggilan suara melalui nomor +62 812-768*** , namun panggilan tersebut tidak berdering dan tidak diangkat oleh pihak yang bersangkutan.
Diketahui, saat Kuasa pendamping keluarga korban mendatangi sekolah untuk menagih tanggung jawab dan penyelesaian masalah, Kepala Sekolah justru bersikap lepas tangan dan menyampaikan pernyataan: “Tidak sanggup, lebih baik menempuh jalur hukum saja.”
Sikap Kepala Sekolah ini dinilai melanggar UU No. 35 Tahun 2014 Pasal 54 & 76C serta Permendikbud No. 82 Tahun 2015, yang mewajibkan sekolah melindungi siswa dan bertanggung jawab atas segala kejadian di lingkungan sekolah, apalagi saat siswa sedang melaksanakan perintah resmi guru.
Kini, selain menunggu hasil penyidikan Polresta Pekanbaru, dalam waktu dekat pihak keluarga korban akan melaporkan ke Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, menuntut agar Kepala Sekolah diperiksa dan ditindak tegas karena kelalaian jabatan dan sikap tidak bertanggung jawab.
“Harapan saya, saya ingin keadilan untuk anak saya. Saya minta pihak kepolisian mengusut tuntas kasus penganiayaan ini dan mengungkap siapa yang salah. Saya juga berharap Dinas Pendidikan memeriksa Kepala Sekolah, karena anak saya terluka saat disuruh sekolah, tapi malah dibiarkan menderita sendiri. Saya ingin sekolah bertanggung jawab penuh dan menjamin anak saya aman sekolah lagi. Jangan sampai ada anak lain yang mengalami nasib seperti anak saya,” ungkap Meliani Halawa dengan penuh harap dan kesedihan.
Masyarakat berharap proses hukum berjalan adil, kepolisian mengungkap fakta sebenarnya, dan Dinas Pendidikan memastikan kebijakan perlindungan anak benar-benar diterapkan di setiap satuan pendidikan.****
( Red)












