JAKARTA|GARDATOP.COM, – Polda Metro Jaya menangkap Roy Suryo Notodiprojo dan dr Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa terkait kasus dugaan tindak pidana atas tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Penangkapan dilakukan penyidik Subdit Keamanan Negara, Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Jumat, 19 Juni 2026, sekitar pukul 07.00 WIB.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan penangkapan tersebut dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat siang.
“Sebagai penegasan, penangkapan ini bukan tindakan yang berdiri sendiri, melainkan kelanjutan dari proses yang telah berjalan. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh kejaksaan,” kata Budi.
Ia menjelaskan, status P-21 berarti kejaksaan menilai alat bukti telah memenuhi syarat untuk dilimpahkan ke tahap penuntutan. Seluruh tahapan, kata dia, ditempuh sesuai KUHAP dan menjunjung asas kesetaraan di hadapan hukum.
“Dengan demikian langkah ini menjadi dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Budi menegaskan penangkapan tidak menyasar pribadi atau pandangan seseorang, melainkan perbuatan yang diduga melanggar ketentuan pidana.
“Kami pastikan proses penanganan kasus berjalan profesional, proporsional, dan terukur,” kata dia.
Ia juga menekankan berlakunya asas praduga tak bersalah. “Penangkapan bukanlah sebuah vonis. Penangkapan adalah bagian proses hukum yang sah. Setiap orang yang berstatus tersangka dilindungi asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tegas Budi.
Terpisah, kuasa hukum Roy Suryo dan dr Tifa, Petrus Selestinus, membenarkan adanya penangkapan.
“Hari ini, Jumat 19 Juni 2026, pada sekira pukul 07.00, klien kami Roy Suryo Notodiprojo dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya. Pada saat yang bersamaan, kami juga mendapat info Tifauzia Tyassuma juga turut ditangkap,” kata Petrus saat dikonfirmasi.
Petrus menyebut penangkapan itu terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya mengonfirmasi langsung kepada Roy Suryo dan dr Tifa. Polda Metro Jaya belum merinci pasal yang disangkakan kepada keduanya.***
(Red)














