Home / Hukrim / Pemerintah

Rabu, 3 Juni 2026 - 14:23 WIB

“Jangan Tinggalkan Saya”: Pengakuan SF Hariyanto di Sidang AW, Bukti Kelemahan Tata Kelola atau Pembelaan Diri?

oplus_2

oplus_2

PEKANBARU | GARDATOP.COM – Fakta yang sekaligus mempertanyakan kewibawaan, tanggung jawab jabatan, dan transparansi pejabat publik terungkap jelas dalam persidangan lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (03/06/2026).

Pelaksana Tugas (Plt.) Gubernur Riau, S.F. Hariyanto, yang hadir sebagai saksi kunci dalam perkara ini, membuat pernyataan mengejutkan sekaligus menyoroti buruknya koordinasi di jajaran pucuk pimpinan Pemerintah Provinsi Riau saat itu. Di hadapan Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), S.F. Hariyanto mengaku kerap tidak dilibatkan, bahkan merasa “ditinggalkan” dalam proses pengambilan kebijakan strategis hingga pengelolaan dan pergeseran anggaran daerah saat mendampingi Abdul Wahid.

Pernyataan ini bukan sekadar pengakuan pribadi, melainkan menjadi sorotan tajam dan kritik terbuka terhadap kinerja seorang pejabat publik yang kini memegang jabatan tertinggi di Provinsi Riau.

Saat Jaksa mendalami hubungan kerja antara dirinya dan Abdul Wahid, serta sejauh mana peran wakil gubernur dalam pengambilan keputusan, S.F. Hariyanto mengakui bahwa ia mengetahui adanya kebijakan-kebijakan penting yang dijalankan pemerintah. Namun, ia menegaskan bahwa proses pembahasan maupun keputusan akhir sering kali dilakukan tanpa melibatkan dirinya sama sekali.

Kalimat yang paling menyita perhatian dan menjadi sorotan publik adalah pengakuan yang diulang berkali-kali oleh S.F. Hariyanto: “Saya sudah bilang jangan tinggalkan saya, tetap saja saya ditinggal.”

Menurut S.F. Hariyanto, koordinasi dan komunikasi dalam beberapa agenda pemerintahan tidak berjalan sebagaimana mestinya. Akibatnya, peran yang seharusnya dijalankan sebagai wakil gubernur menjadi tidak maksimal. Padahal, dalam prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan amanat undang-undang, Gubernur dan Wakil Gubernur adalah satu kesatuan tim yang memiliki tanggung jawab bersama, kewajiban mengawasi, dan tanggung jawab jabatan yang sama di mata hukum maupun masyarakat.

Pengakuan ini memunculkan pertanyaan besar dan kritik tajam. Jika benar ia tidak dilibatkan dan merasa “ditinggalkan” dalam hal-hal krusial seperti anggaran daerah, lalu apa tindakan konkret yang dilakukan saat itu? Sebagai pejabat yang dipilih rakyat dan diangkat negara, sikap pasif hanya dengan “meminta untuk tidak ditinggalkan” namun tidak melakukan langkah tegas agar pemerintahan berjalan sesuai aturan, justru dinilai sebagai bentuk kelalaian tugas.

Baca juga  Kawal Keluhan Masyarakat, LSM Penjara Indonesia Berhasil Desak Perbaikan Sistem IPAL SPPG MBG Riau

Apakah menjadi wakil gubernur hanya sekadar simbol jabatan, atau memang memiliki tanggung jawab mengawasi dan memastikan kebijakan tidak menyimpang? Pengakuan ini justru menguatkan dugaan bahwa lemahnya pengawasan internal di lingkungan Pemprov Riau menjadi celah utama terjadinya penyimpangan yang kini disidangkan.

Lebih dari itu, sikap S.F. Hariyanto pasca-persidangan juga menuai kekecewaan mendalam. Sebagai pejabat publik yang harusnya menjunjung tinggi prinsip transparansi dan terbuka bagi informasi publik, ia justru langsung pergi meninggalkan gedung pengadilan begitu sidang selesai. Ia sama sekali tidak meluangkan waktu untuk menemui atau memberikan keterangan tambahan kepada awak media yang sudah menunggu sejak pagi.

Padahal, pernyataan yang sangat penting dan sensitif telah disampaikannya di dalam ruang sidang. Penghindaran diri dari konfirmasi ini dinilai sebagai bentuk ketidaksiapan, kurangnya rasa tanggung jawab, dan ketidakpedulian untuk menjelaskan fakta kepada masyarakat Riau yang saat ini dipimpinnya. Awak media dan publik berhak mengetahui penjelasan lengkap serta pandangan beliau selaku Plt. Gubernur atas apa yang telah diungkapkan di meja hijau, namun hak tersebut tidak dipenuhi.

Keterangan S.F. Hariyanto memiliki bobot penting karena ia berada di lingkaran kekuasaan saat peristiwa dugaan korupsi itu terjadi. Jaksa dan Hakim berupaya menelusuri pola kepemimpinan dan siapa saja yang benar-benar terlibat dalam setiap keputusan yang berdampak besar pada keuangan daerah.

Pertanyaan besar yang kini menggantung di benak publik adalah: Apakah S.F. Hariyanto benar-benar korban yang “ditinggalkan”, atau justru sosok yang membiarkan kebijakan berjalan menyimpang karena gagal menjalankan fungsi pengawasan dan pendampingan yang diamanatkan undang-undang?

Hingga berita ini diterbitkan, pernyataan “tetap saja saya ditinggal” menjadi jejak paling kuat yang tertinggal. Kalimat itu bukan lagi sekadar keluhan rekan kerja, melainkan bukti nyata adanya kegagalan sistem dan lemahnya kontrol di tingkat tertinggi pemerintahan Provinsi Riau. Kini, publik menanti bagaimana Majelis Hakim menimbang keterangan ini, serta mempertanyakan kembali kewibawaan S.F. Hariyanto dalam memimpin Riau ke depan dengan beban sejarah kinerja seperti ini.****

 

(Red)

 

 

Share :

Baca Juga

Hukrim

Kejagung Mutasi Kajari Karo, Danke Rajagukguk Digantikan Edmond Purba

Hukrim

Majelis Hakim Tipikor Pekanbaru Tolak Eksepsi Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid.

Hukrim

Kematian Warga di Galian C Diduga Ilegal: Publik Tuding Polsek Kulim Biarkan Pelaku Bebas, Alat Berat Tak Diamankan.

Pemerintah

DPR Tegaskan Pengawasan Harga Pangan Jelang Hari Besar Keagamaan

Hukrim

Keluarga korban Polsek Kulim: Segera Amankan Excavator Sebelum Bukti Galian C Ilegal Hilang!

Hukrim

Remaja 18 Tahun di Pelalawan Diculik Pria Tak Dikenal Lewat Ancaman Foto Edit Tak Senonoh, Keluarga Tuntut Polisi DPO Pelaku Segera.

Pemerintah

FAMR BESERTA MASYARAKAT KOTA PEKANBARU GERUDUK KANTOR WALIKOTA TERKAIT PERMASALAHAN PARKIR DIKOTA PEKANBARU

Pemerintah

PWMOI Riau Desak Plt Gubernur Evaluasi Kabid Pengawasan Disnakertrans, Dinilai Abaikan Konfirmasi Jurnalistik