TANAH MERAH | GARDATOP.COM – Harga LPG 3 kg di Tanah Merah, Inhil tembus Rp30.000 per tabung. Warga menjerit akibat stok langka. Investigasi http://GARDATOP.COM Senin, 8/6/2026 menemukan tumpukan tabung gas melon di gudang dan terpasang di instalasi oven industri pengolahan ebi yang diduga milik E alias AK.
“Macam mana kami nak masak kalau gas susah dapat. Entah ke mana perginya,” keluh seorang ibu rumah tangga di Tanah Merah.
Pantauan 7-8 Juni 2026, beberapa agen dan gudang penyalur LPG di Tanah Merah sepi aktivitas. Sementara di lokasi industri ebi, tabung 3 kg terlihat langsung menyuplai oven produksi.
Padahal sesuai Perpres 104/2007 jo Perpres 38/2019, LPG 3 kg hanya untuk rumah tangga, usaha mikro, petani, dan nelayan sasaran. Industri dilarang.
Kapolsek Tanah Merah AKP Beny Adil Saputra menyatakan akan tindak lanjut. “Terima kasih bang atas informasinya. Nanti setelah anggota kami kembali dari Tembilahan, akan kami tindak lanjuti,” katanya, Senin, 8/6/2026.
Ancaman pidana tidak main-main. UU No. 22/2001 jo UU No. 6/2023 Pasal 55 menyebut penyalahgunaan LPG subsidi dipidana 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar.
Warga mendesak Pertamina Patra Niaga, Pemkab Inhil, dan Disperindag sidak ke lapangan. Hingga berita ini naik, pemilik industri E alias AK dan Pertamina belum memberi keterangan resmi.****
Red













