Home / Daerah / Economy / Hukrim

Selasa, 9 Juni 2026 - 14:16 WIB

DUGAAN PENYALAHGUNAAN LPG 3 KG: OVEN EBI DI TANAH MERAH DIDUGA ‘TELAN’ GAS SUBSIDI, WARGA MENJERIT

Oplus_131072

Oplus_131072

TANAH MERAH | GARDATOP.COM – Harga LPG 3 kg di Tanah Merah, Inhil tembus Rp30.000 per tabung. Warga menjerit akibat stok langka. Investigasi http://GARDATOP.COM Senin, 8/6/2026 menemukan tumpukan tabung gas melon di gudang dan terpasang di instalasi oven industri pengolahan ebi yang diduga milik E alias AK.

“Macam mana kami nak masak kalau gas susah dapat. Entah ke mana perginya,” keluh seorang ibu rumah tangga di Tanah Merah.

 

Pantauan 7-8 Juni 2026, beberapa agen dan gudang penyalur LPG di Tanah Merah sepi aktivitas. Sementara di lokasi industri ebi, tabung 3 kg terlihat langsung menyuplai oven produksi.

 

Padahal sesuai Perpres 104/2007 jo Perpres 38/2019, LPG 3 kg hanya untuk rumah tangga, usaha mikro, petani, dan nelayan sasaran. Industri dilarang.

Baca juga  Pelaku Penganiayaan Y. Gea Ditahan Setelah Ditetapkan Sebagai Tersangka Sejak 6 Maret 2026

 

Kapolsek Tanah Merah AKP Beny Adil Saputra menyatakan akan tindak lanjut. “Terima kasih bang atas informasinya. Nanti setelah anggota kami kembali dari Tembilahan, akan kami tindak lanjuti,” katanya, Senin, 8/6/2026.

 

Ancaman pidana tidak main-main. UU No. 22/2001 jo UU No. 6/2023 Pasal 55 menyebut penyalahgunaan LPG subsidi dipidana 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar.

 

Warga mendesak Pertamina Patra Niaga, Pemkab Inhil, dan Disperindag sidak ke lapangan. Hingga berita ini naik, pemilik industri E alias AK dan Pertamina belum memberi keterangan resmi.****

Red

 

 

Share :

Baca Juga

Hukrim

Keluarga korban Polsek Kulim: Segera Amankan Excavator Sebelum Bukti Galian C Ilegal Hilang!

Daerah

Balap Liar Ngabuburit di Simpang Wates Pekanbaru: Lalu Lintas Kacau, Warga Was-Was

Hukrim

Dari Gelper Hingga Gudang CPO di Kandis, Aparat Terkesan “Memelihara”

Hukrim

LSM Penjara Indonesia Apresiasi Penetapan PT Musim Mas Sebagai Tersangka

Hukrim

Penyidik Reskrimsus Polda Riau Periksa 2 Saksi Kasus Dugaan Pengancaman Lewat Komentar Facebook.

Hukrim

Kejagung Mutasi Kajari Karo, Danke Rajagukguk Digantikan Edmond Purba

Hukrim

Kasus Pengeroyokan Jalan di Tempat, Publik Pertanyakan Ketegasan Polsek Tualang

Hukrim

PERKARA NO. 439/Pdt.G/2025: TERGUGAT S. HONDRO DINILAI TIDAK KONSISTEN & SERING MANGKIR, PERSIDANGAN TERKESAN BERLARUT-LARUT