Home / Hukrim / Pemerintah

Senin, 27 April 2026 - 00:30 WIB

Kawal Keluhan Masyarakat, LSM Penjara Indonesia Berhasil Desak Perbaikan Sistem IPAL SPPG MBG Riau

PEKANBARU |Gardatop.com – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara Indonesia (Penjara Indonesia) mengapresiasi langkah tegas Kepala Regional Badan Gizi Nasional (BGN) Riau yang menghentikan sementara operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Jalan Sembilang, Kelurahan Tangkerang Barat Kecamatan Marpoyan Damai.

 

“Pertama-tama, kami dari DPD LSM Penjara Indonesia mengapresiasi integritas Bapak Ahmad selaku Kepala Regional BGN Riau yang telah bertindak responsif dan objektif. Keputusan untuk menghentikan sementara operasional SPPG tersebut adalah bukti bahwa negara hadir dan tidak menutup mata terhadap keluhan masyarakat kecil,” kata Relas saat dikonfirmasi awak media, Minggu malam (26/04/2026).

 

Penutupan ini merupakan buntut dari temuan LSM Penjara Indonesia terkait dugaan pelanggaran pengelolaan limbah yang memicu keresahan warga di RT 02/RW 02.

 

Ketua LSM Penjara Indonesia Provinsi Riau, Relas, mengungkapkan bahwa investigasi lapangan dilakukan setelah menerima aduan masyarakat mengenai bau busuk yang menyengat di sekitar area pemukiman. Dari hasil pantauan, ditemukan dua poin krusial:

 

1. Kegagalan IPAL: Bak kontrol penyaring limbah ditemukan dalam kondisi ditutup permanen (mati), sehingga mustahil dilakukan perawatan.

2. Pencemaran Lingkungan: Limbah cair dari dapur produksi MBG diduga dibuang langsung ke parit warga tanpa melalui proses filtrasi yang benar, sehingga mencemari lingkungan pemukiman termasuk polusi udara.

 

Sebelumnya, pada 25 April 2026, tim LSM Penjara Indonesia sempat melayangkan surat klarifikasi ke lokasi SPPG, namun mendapatkan penolakan dari pihak pengelola di lapangan dengan alasan instruksi atasan.

Baca juga  Paman Almarhum Farisman Laia yang Meninggal Dekat Galian Ilegal Minta Aparat Kepolisian Usut Tuntas

 

Menanggapi hal tersebut, Kepala Regional BGN Riau, Ahmad, menjelaskan bahwa untuk urusan administrasi dan klarifikasi resmi, pihak LSM diarahkan untuk berkoordinasi melalui Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) sebagai kantor perwakilan daerah, demi menjaga sterilitas area dapur produksi.

 

LSM Penjara Indonesia menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal kasus ini hingga pihak SPPG benar-benar melakukan perbaikan sesuai standar lingkungan hidup.

 

“Kami mengapresiasi respons cepat Kepala Regional BGN Riau yang langsung memberikan sanksi berhenti operasional sementara sejak tanggal 25 April. Ini membuktikan bahwa fungsi kontrol sosial yang kami jalankan membuahkan hasil demi kepentingan masyarakat luas,” ujar perwakilan DPD LSM Penjara Indonesia.

 

Berdasarkan keterangan Kepala Regional BGN Riau, SPPG tersebut telah dilarang beroperasi sementara sejak tanggal 25 April hingga waktu yang belum ditentukan.

 

“Sudah diberikan surat berhenti operasional sementara pada tgl 25 April 2026 sampai SPPG melakukan perbaikan dan mengajukan permohonan ops kembali, setelah itu baru tim turun untuk pengecekan hasil perbaikan tersebut,” kata Ahmad.

 

LSM Penjara Indonesia berkomitmen akan kembali turun ke lapangan untuk memastikan bahwa saat SPPG beroperasi kembali, tidak ada lagi warga yang dirugikan oleh limbah hasil produksi. (*/Tim)

 

Sumber : DPD LSM Penjara Indonesia

Share :

Baca Juga

Daerah

DUGAAN PENYALAHGUNAAN LPG 3 KG: OVEN EBI DI TANAH MERAH DIDUGA ‘TELAN’ GAS SUBSIDI, WARGA MENJERIT

Hukrim

LSM Penjara Desak Kejari Pekanbaru Usut Tuntas Dana BOS SMKN 2 dan SMKN 5 yang Habis Saat Daring

Hukrim

Pelaku Penganiayaan Y. Gea Ditahan Setelah Ditetapkan Sebagai Tersangka Sejak 6 Maret 2026

Hukrim

Kematian Warga di Galian C Diduga Ilegal: Publik Tuding Polsek Kulim Biarkan Pelaku Bebas, Alat Berat Tak Diamankan.

Hukrim

PERKARA NO. 439/Pdt.G/2025: TERGUGAT S. HONDRO DINILAI TIDAK KONSISTEN & SERING MANGKIR, PERSIDANGAN TERKESAN BERLARUT-LARUT

Hukrim

Laporan Pengeroyokan Mengendap 66 Hari, Polsek Tualang Dipertanyakan

Hukrim

Desakan Penegakan Hukum Kematian Farisman Laiya dilokasi galian C tanpa izin, Kinerja Polsek Kulim Disorot Keras.

Hukrim

Truk Angkutan Barang Bebas Terobos Larangan Masuk Kejln Nangka dan Jln Sepakat Pekanbaru, APH Tindak Tegas Pelaku Usahanya.