Home / Hukrim

Selasa, 18 Agustus 2026 - 19:25 WIB

Kuasa Hukum Korban Kecelakaan Desak AL dan PT Wira Kencana Senotosa Bertanggung Jawab!

PEKANBARU| GARDATOP.COM – Kuasa hukum korban kecelakaan lalu lintas mendesak pihak manejemen AL selaku perwakilan PT Wira Kencana Senotosa untuk memberikan penjelasan terbuka terkait tanggung jawab perusahaan. Desakan itu muncul karena hingga kini belum ada kejelasan mengenai penjaminan dan biaya perawatan korban.

 

Kuasa hukum mempertanyakan sikap perusahaan yang dinilai menghindar dari tanggung jawab pasca kecelakaan. Pihaknya juga menyoroti belum diketahuinya keberadaan pengemudi kendaraan yang terlibat.

Korban diwakili kuasa hukumnya yang menuntut kepastian hukum.

 

Namun tuntutan ini disampaikan setelah korban mengalami penderitaan dan terbentur masalah biaya perawatan.

 

Menurut kuasa hukum, ketidakjelasan dari perusahaan membuat korban berpotensi “dikorbankan untuk kedua kalinya”.

 

Kuasa hukum meminta perusahaan bersikap transparan. Jika tidak bertanggung jawab, diminta menjelaskan dasarnya secara terbuka. Jika pengemudi yang bertanggung jawab, maka harus dihadirkan dan diproses hukum.

 

“Kami meminta AL tidak menghindar dari persoalan ini. Korban sudah mengalami penderitaan akibat kecelakaan, kemudian harus menghadapi ketidakjelasan mengenai penjaminan dan biaya perawatan. Jangan sampai setelah kejadian, korban justru dibiarkan menghadapi persoalannya seorang diri,” kata kuasa hukum korban, Selasa [18/8/2026].

Baca juga  Polisi Dalami Kematian ASN BPN Nias di Apartemen Medan, Keluarga Serahkan Sepenuhnya ke penegak Hukum

 

“Kalau memang perusahaan merasa tidak bertanggung jawab, jelaskan secara terbuka dasar dan alasannya. Kalau pengemudi merupakan pihak yang bertanggung jawab, hadirkan dan pastikan proses hukumnya berjalan. Jangan sampai korban menjadi korban untuk kedua kalinya karena pihak-pihak yang seharusnya bertanggung jawab justru saling melempar persoalan,” lanjutnya.

 

Kuasa hukum juga mendorong aparat penegak hukum untuk segera turun tangan agar proses hukum berjalan dan tidak ada pihak yang lepas tanggung jawab.

 

Upaya konfirmasi kepada AL dan manajemen PT Wira Kencana Senotosa telah dilakukan. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak perusahaan. ****

Share :

Baca Juga

Hukrim

Kubu Roy Suryo Mendesak Penyidik Polda Metro Jaya untuk Mengeluarkan SP3 atas Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Presiden Jokowi

Hukrim

Pemuda pantas juara KNPI Pekanbaru Demo Keras: Copot Kepala Bea Cukai, Dugaan Kongkalikong Biarkan Rokok Ilegal Cukai 12 bebas di kota Pekanbaru.!!!

Hukrim

Polda Metro Jaya Tangkap Roy Suryo dan dr Tifa, Berkas Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Sudah P-21

Hukrim

Kuasa Hukum Desak Polsek Kulim Tahan Pelaku Galian C Ilegal Penyebab Maut Farisman Laia: Kritik Pedas atas Lamban Penegak Hukum.

Daerah

Balap Liar Ngabuburit di Simpang Wates Pekanbaru: Lalu Lintas Kacau, Warga Was-Was

Hukrim

PERKARA NO. 439/Pdt.G/2025: TERGUGAT S. HONDRO DINILAI TIDAK KONSISTEN & SERING MANGKIR, PERSIDANGAN TERKESAN BERLARUT-LARUT

Hukrim

Polsek Bukit Raya Tangguhkan Penahanan Tersangka Yusman Gea? Bomen: Kembalikan Yusman ke Penjara!

Hukrim

Juara KNPI Pekanbaru Bongkar Kegagalan Satpol PP dan APH Awasi SE Ramadhan: Bilyard Bandel Buka Sampai Tengah Malam, UU Cipta Kerja Jadi Omong Kosong!