Home / Hukrim

Jumat, 19 Juni 2026 - 17:10 WIB

Polda Metro Jaya Tangkap Roy Suryo dan dr Tifa, Berkas Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Sudah P-21

Oplus_131072

Oplus_131072

JAKARTA|GARDATOP.COM, – Polda Metro Jaya menangkap Roy Suryo Notodiprojo dan dr Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa terkait kasus dugaan tindak pidana atas tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Penangkapan dilakukan penyidik Subdit Keamanan Negara, Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Jumat, 19 Juni 2026, sekitar pukul 07.00 WIB.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan penangkapan tersebut dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat siang.

“Sebagai penegasan, penangkapan ini bukan tindakan yang berdiri sendiri, melainkan kelanjutan dari proses yang telah berjalan. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh kejaksaan,” kata Budi.

Ia menjelaskan, status P-21 berarti kejaksaan menilai alat bukti telah memenuhi syarat untuk dilimpahkan ke tahap penuntutan. Seluruh tahapan, kata dia, ditempuh sesuai KUHAP dan menjunjung asas kesetaraan di hadapan hukum.

“Dengan demikian langkah ini menjadi dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Budi menegaskan penangkapan tidak menyasar pribadi atau pandangan seseorang, melainkan perbuatan yang diduga melanggar ketentuan pidana.

Baca juga  Gudang BBM Ilegal di Tenayan Raya Diduga Dilindungi Oknum, LSM BERANTAS Siap Turun Aksi Jilid II

“Kami pastikan proses penanganan kasus berjalan profesional, proporsional, dan terukur,” kata dia.

Ia juga menekankan berlakunya asas praduga tak bersalah. “Penangkapan bukanlah sebuah vonis. Penangkapan adalah bagian proses hukum yang sah. Setiap orang yang berstatus tersangka dilindungi asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tegas Budi.

Terpisah, kuasa hukum Roy Suryo dan dr Tifa, Petrus Selestinus, membenarkan adanya penangkapan.

“Hari ini, Jumat 19 Juni 2026, pada sekira pukul 07.00, klien kami Roy Suryo Notodiprojo dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya. Pada saat yang bersamaan, kami juga mendapat info Tifauzia Tyassuma juga turut ditangkap,” kata Petrus saat dikonfirmasi.

Petrus menyebut penangkapan itu terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo.

Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya mengonfirmasi langsung kepada Roy Suryo dan dr Tifa. Polda Metro Jaya belum merinci pasal yang disangkakan kepada keduanya.***

(Red)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Polisi Dalami Kematian ASN BPN Nias di Apartemen Medan, Keluarga Serahkan Sepenuhnya ke penegak Hukum

Hukrim

Truk Angkutan Barang Bebas Terobos Larangan Masuk Kejln Nangka dan Jln Sepakat Pekanbaru, APH Tindak Tegas Pelaku Usahanya.  

Hukrim

Kematian Warga di Galian C Diduga Ilegal: Publik Tuding Polsek Kulim Biarkan Pelaku Bebas, Alat Berat Tak Diamankan.

Hukrim

Janji via telepon akan datang membawa dokumen, pengurus LPS tak hadir alias mangkir 4,5 jam. Tim media & LSM-KPK: Ini indikasi penghindaran konfirmasi

Hukrim

“Jangan Tinggalkan Saya”: Pengakuan SF Hariyanto di Sidang AW, Bukti Kelemahan Tata Kelola atau Pembelaan Diri?

Hukrim

Remaja 18 Tahun di Pelalawan Diculik Pria Tak Dikenal Lewat Ancaman Foto Edit Tak Senonoh, Keluarga Tuntut Polisi DPO Pelaku Segera.

Hukrim

Kematian Warga di Galian C Diduga Ilegal: Publik Tuding Polsek Kulim Biarkan Pelaku Bebas, Alat Berat Tak Diamankan.

Hukrim

Kejari Bengkalis Dipertanyakan soal Kasus Tambak Udang Illegal