PEKANBARU | GARDA TOP.COM, 17 Juni 2026 – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau sedang mendalami kasus dugaan pemalsuan surat dan penggelapan hak atas tanah berstatus Hak Guna Usaha milik PT Alam Sari Lestari di Desa Paya Rumbai, Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Hasyim Risahondua, menyatakan kasus kini berada pada tahap penyidikan. Saksi‑saksi telah diperiksa dan barang bukti disita. Langkah selanjutnya menunggu hasil pemeriksaan ahli sebelum gelar perkara guna penetapan tersangka.
Mengenai kemungkinan keterlibatan anggota dewan, rincian akan disampaikan setelah gelar perkara. Jumlah pihak yang dilaporkan diketahui lebih dari tiga orang.
Kasus bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/41/I/2025/SPKT/Polda Riau tanggal 22 Januari 2025. Dugaan terungkap saat inventarisasi lahan November 2024 oleh pengelola PT Sinar Belilas Perkasa selaku pemegang HGU Nomor 01 Tahun 2007. Diduga Sabtu P. Sinurat bersama pihak lain menguasai lahan dengan tanaman kelapa sawit serta memperjualbelikan tanah tersebut.
Perbuatan disangkakan melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dan Pasal 385 KUHP tentang penggelapan hak atas tanah.***














