Home / Hukrim

Rabu, 20 Mei 2026 - 15:13 WIB

Kejari Bengkalis Dipertanyakan soal Kasus Tambak Udang Illegal

Gardatop. com |BENGKALIS- Tim Investigasi Dewan Pimpinan Pusat LSM Komunitas Pemberantas Korupsi, Jumadi kembali mengirimkan surat ke Kejaksaan Negri (Kejari) Bengkalis.

 

Surat yang dikirimkan elemen antikorupsi itu ke Kejari Bengkalis pada Rabu (20/05/2026) itu masih seputar perihal permintaan klarifikasi penanganan perkara pidana perambahan kawasan hutan produksi terbatas (HPT)/hutan mangrove (bakau) yang diduga dilakukan oleh pengembang tambak udang vaname inisial AS (ASA) dan rombongannya didaerah Jalan Ombak Desa Tameran, dan daerah Gang Nelayan Dusun I Desa Penebal Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis

 

Selain dikirimkan ke Kejari setempat, surat lampiran KL/II/DPP-LSM KPK/RIAU/2026 yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis selaku penerima laporan pada tanggal 03 Oktober 2025 lalu itu, juga ditembuskan ke Presiden RI, Jaksa Agung RI, Jamwas Kejaksaan Agung RI, Jampidsus Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

 

Jumadi menjelaskan, selaku pelapor dari LSM Komunitas Pemberantas Korupsi tingkat DPP, meminta klarifikasi atau penjelasan yang sejelas-jelasnya sehubungan penyidikan laporan dugaan pidana tersebut, dimana dalam penyelidikan kasus berhembus aroma adanya kongkalikong antara oknum dengan pengembang usaha tambak udang vaname???

Baca juga  Pelaku Penganiayaan Y. Gea Ditahan Setelah Ditetapkan Sebagai Tersangka Sejak 6 Maret 2026

 

“Kami mengacu pada surat yang terdahulu dengan nomor surat: LP.03/DPP/LSM-KPK/X/2025/RIAU tanggal 03 Oktober 2025, dan surat tertanggal 10 November 2025 dengan nomor surat: 08/KL/DPP-LSM KPK/2025/RIAU,” kata Jumadi.

 

Jumadi menegaskan, melalui surat itu pihaknya kembali mempertanyakan perkembangan penyelidikan dan peyidikan Jaksa.

 

“Sudah sejauh mana penanganannya dan agar memberikan kepastian waktu kepada kami,” tegasnya.

 

Diutarakan Jumadi, bahwa sampai sekarang (2026) ini, sejak kasus tersebut dilaporkan ke Kejari Bengkalis pada tanggal 03 Oktober 2025 tidak pernah diberi pemberitahuan atau Surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan laporan oleh pihak Kejari Bengkalis.

 

“Maka kami meminta agar Kejari Bengkalis dapat segera menindaklanjuti laporan dari LSM antikorupsi tersebut dan melimpahkannya kepada Pengadilan,” tukasnya***(Tim/Red)

Share :

Baca Juga

Daerah

Balap Liar Ngabuburit di Simpang Wates Pekanbaru: Lalu Lintas Kacau, Warga Was-Was

Hukrim

Pelaku Penganiayaan Y. Gea Ditahan Setelah Ditetapkan Sebagai Tersangka Sejak 6 Maret 2026

Hukrim

ANGGOTA DPR RI SARANKAN UNTUK MENYELIDIKI JAKSA KASUS FANDI (ABK) YANG DITUNTUT HUKUMAN MATI

Hukrim

Keluarga Korban Galian C Bantah Keras Berita Derakpost: “Almarhum Bukan ODGJ, Aktivitas Penggalian Ilegal!”

Hukrim

Paman Almarhum Farisman Laia yang Meninggal Dekat Galian Ilegal Minta Aparat Kepolisian Usut Tuntas

Hukrim

Kebakaran Gudang BBM Milik Pecatan TNI AU di Pekanbaru: Polisi Pasang Garis, Penyelidikan Ambruk di Panggilan Saksi.

Hukrim

Laporan Pengeroyokan Mengendap 66 Hari, Polsek Tualang Dipertanyakan

Hukrim

DISDIK PEKANBARU TINDAK LANJUTI BERITA TERKAIT DUGAAN PENYALAHGUNAAN DANA BOS DI SD SWASTA ECCLESIA KOTA PEKANBARU.