Home / Hukrim

Kamis, 26 Maret 2026 - 23:31 WIB

Ayah Korban Mengaku Pernah Larang Galian C Ilegal Gali Badan Jalan, Desak Aparat Usut Tuntas Kematian Anaknya!

Oplus_131072

Oplus_131072

Gardatop.com | PEKANBARU – Duka dan kemarahan menyelimuti keluarga Alm. Farisman Laia. Sang ayah, Fajaaro Laia, mengaku pernah melarang pengelola galian C yang diduga ilegal agar tidak menggali badan jalan yang kini diduga kuat menjadi lokasi insiden yang merenggut nyawa anaknya.

Peristiwa ini terjadi di wilayah hukum Polsek Kulim, Kota Pekanbaru, Riau, tepat di simpang jengkol Tenayan Raya RT: 03/ RW: 05, pada tanggal 18 Maret.

Pada Kamis, 26 Maret 2026, Fajaaro Laia diperiksa polisi sebagai saksi terkait kematian Alm. Farisman Laia.

“Di hadapan penyidik tadi saya sampaikan bahwa saya pernah melarang pengelola usaha galian C supaya badan jalan yang dilewati warga (TKP, red) jangan digali,” ujar Fajaaro Laia kepada awak media saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp.

Menurut penuturan Fajaaro, ia sudah mengingatkan pihak pengelola galian C yang diduga beroperasi tanpa izin itu agar tidak menyentuh badan jalan yang setiap hari digunakan masyarakat. Namun, peringatan tersebut diduga diabaikan.

Dengan suara bergetar menahan tangis, Fajaaro mendesak aparat kepolisian Polsek Kulim untuk segera memanggil dan memeriksa B.S selaku pengelola usaha galian C yang diduga ilegal, serta pemilik tanah berinisial RR.

“Polisi harus mengusut tuntas kasus ini terkait kematian anak saya, Farisman Laia, karena ini adalah masalah nyawa. Supaya tidak ada lagi korban jiwa selanjutnya,” tegasnya.

Fajaaro menilai, jika peringatan warga diabaikan dan aktivitas galian tetap dibiarkan, maka kematian anaknya bukan sekadar musibah, melainkan patut diduga ada unsur kelalaian berat dan pelanggaran hukum yang nyata.

Respons Polsek Kulim Dinilai Minim, Publik Pertanyakan Keseriusan APH.

Ketika wartawan mencoba mengkonfirmasi perkembangan penanganan perkara ini kepada Kapolsek Kulim, Kompol Didik Antoni, S.H., M.H., melalui pesan WhatsApp, Kapolsek hanya menjawab singkat.

 

“Trm ksh pak, sampai saat ini proses tetap berjalan,” tulis Kompol Didik Antoni dalam pesan singkat yang diterima wartawan.

 

Namun, saat dimintai penjelasan lebih rinci mengenai bentuk proses hukum yang sedang dilakukan, tahapan pemeriksaan, serta rencana pemanggilan terhadap B.S dan RR, hingga berita ini diterbitkan, Kompol Didik Antoni belum memberikan jawaban.

Sikap minim penjelasan dari pihak Polsek Kulim ini kemudian memunculkan kecurigaan publik bahwa aparat penegak hukum (APH) dinilai kurang kooperatif dan belum menunjukkan transparansi yang memadai dalam mengusut kematian Alm. Farisman Laia.

LSM BERANTAS Desak Kapolda Turun Tangan, Ancaman Aksi Unjuk Rasa.

 

Ketua DPP LSM BERANTAS, Ken Zai, ikut angkat bicara. Ia menilai kasus ini tidak boleh didiamkan dan mendesak Kapolda Riau untuk turun tangan langsung mengawasi penanganan perkara.

 

LSM BERANTAS mengancam akan melakukan aksi unjuk rasa dalam waktu dekat apabila aparat dinilai lamban dan tidak tegas dalam memproses hukum pengelola usaha galian C yang diduga ilegal, B.S, beserta pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

Baca juga  Majelis Hakim Tipikor Pekanbaru Tolak Eksepsi Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid.

 

“Kami minta Kapolda Riau mengusut tuntas kasus ini dan memproses secara hukum pengelola usaha galian C ilegal B.S dan semua pihak yang diduga terlibat. Nyawa warga tidak boleh dikorbankan demi kepentingan bisnis,” tegas Ketua DPP LSM BERANTAS.

 

Berdasarkan uraian peristiwa dan keterangan saksi, aktivitas galian C yang diduga ilegal ini berpotensi melanggar berbagai ketentuan hukum, antara lain:

 

 

– Diduga melanggar Undang-Undang Minerba, yaitu:

 

a. UU Nomor 4 Tahun 2009 jo. UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya terkait kegiatan penambangan tanpa izin (izin usaha pertambangan/ IUP, IUPK, atau IPR).

b. Pasal yang lazim digunakan dalam perkara tambang ilegal mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara dan denda (ancaman dapat mencapai beberapa tahun penjara dan denda miliaran rupiah, sesuai pasal yang diterapkan penyidik).

 

– Diduga melanggar ketentuan lingkungan hidup:

a. UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terutama jika kegiatan galian tidak memiliki izin lingkungan/AMDAL atau UKL-UPL, serta menimbulkan kerusakan lingkungan dan membahayakan keselamatan warga.

 

– Jika kegiatan galian C pada badan jalan atau di sekitar jalan umum menimbulkan kondisi tidak aman yang berujung pada hilangnya nyawa seseorang, penegak hukum juga dapat mempertimbangkan:

 

a. Pasal 359 KUHP: barang siapa karena kesalahannya (kelalaiannya) menyebabkan orang lain mati, dapat dipidana penjara.

b. Pasal 360 KUHP: jika mengakibatkan luka berat atau membahayakan nyawa orang lain.

 

Selain itu, jika terbukti aparat penegak hukum sengaja mengabaikan laporan masyarakat atau menghambat proses hukum, publik berhak meminta pengawasan eksternal dari Propam, Irwasda, hingga Mabes Polri dan lembaga pengawas eksternal lainnya.

 

Kasus ini menyentuh langsung hak publik atas keselamatan dan rasa aman, serta hak atas informasi yang dijamin oleh:

 

1. UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers: pers berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

2. Kode Etik Jurnalistik: wartawan wajib menyajikan berita secara berimbang, tidak beritikad buruk, dan selalu mencantumkan asas praduga tak bersalah.

 

Karena itu, media berperan penting mengawal kasus ini, menjaga agar penegakan hukum berjalan transparan, dan menyuarakan harapan keluarga korban serta masyarakat agar tidak ada lagi korban jiwa akibat aktivitas galian C yang diduga ilegal dan mengancam keselamatan warga.***

Share :

Baca Juga

Hukrim

Kematian Warga di Galian C Diduga Ilegal: Publik Tuding Polsek Kulim Biarkan Pelaku Bebas, Alat Berat Tak Diamankan.

Hukrim

Juara KNPI Pekanbaru Bongkar Kegagalan Satpol PP dan APH Awasi SE Ramadhan: Bilyard Bandel Buka Sampai Tengah Malam, UU Cipta Kerja Jadi Omong Kosong!

Hukrim

Kejari Bengkalis Dipertanyakan soal Kasus Tambak Udang Illegal

Hukrim

Sidang lanjutan PMH, kedua saksi tergugat mengakui PKMNR tidak bisa di notariskan.

Hukrim

Kasus Pengeroyokan Jalan di Tempat, Publik Pertanyakan Ketegasan Polsek Tualang

Hukrim

Ada apa dengan Rektor unilak diduga tidak menemui massa?: Aliansi Mahasiswa Peduli Unilak (AMPUN) Geruduk Gedung Rektorat Universitas Lancang Kuning

Hukrim

12 Hari Tanpa Penjelasan: RS Prima Pekanbaru Diduga Langgar Transparansi Pasca-Kematian Karyawan di Lift Barang.

Hukrim

Terungkap di Sidang Tipikor : Kepala UPT Mengaku Tertekan Kumpulkan Dana hingga Rp750 Juta untuk Pengesahan Anggaran