Home / Hukrim

Rabu, 2 September 2026 - 21:50 WIB

Penyidik Reskrimsus Polda Riau Periksa 2 Saksi Kasus Dugaan Pengancaman Lewat Komentar Facebook.

PEKANBARU| GARDATOP. COM— Penyidik Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau memeriksa dua orang saksi pada Rabu, 2 September 2026. Pemeriksaan terkait laporan dugaan pengancaman melalui media sosial yang dilaporkan Ketua LSM MAMPIR berinisial Hariyanto pada 22 Juni 2026.

Laporan tersebut bermula dari komentar di akun Facebook milik Hariyanto. Pada 21 Juni 2026, Hariyanto mengunggah foto editan dengan narasi “Hura…!!! Wahid akan bebas 8 tahun yang akan datang…?”

Komentar balasan dari akun “Onni Karis Karleusa” yang diduga milik terduga pelaku berbunyi:

 

“Ang kalau sempat pak AW bebas, den buek ang hilang malam dari Pekanbaru ko, camkan kato Aden ko, sumpah demi Allah lillahi taala den cegat malam ang.”

 

Yang artinya: ancaman akan ” membuat hilang, dan mencegat korban di malam hari jika korban bernama AW bebas.

Baca juga  Truk Angkutan Barang Bebas Terobos Larangan Masuk Kejln Nangka dan Jln Sepakat Pekanbaru, APH Tindak Tegas Pelaku Usahanya.  

 

Merasa terancam, korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Riau dengan dugaan pelanggaran UU ITE.

“Penyidik sudah memeriksa dua saksi yang melihat langsung komentar tersebut.

Keterangan mereka untuk menguatkan unsur pidana dalam laporan ini,” ujar sumber di Reskrimsus Polda Riau.

 

Korban berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti dan memberikan kepastian hukum.

 

“Saya minta APH bergerak cepat. Ini ancaman serius, bukan main-main,” tegas Hariyanto.

 

Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Penyidik tengah melengkapi alat bukti sebelum menentukan status hukum pihak terlapor.

Dugaan sementara mengarah pada Pasal 29 UU ITE tentang pengancaman melalui media elektronik.

Setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana harus dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. ( Bersambung) ***

 

W. L

 

 

Share :

Baca Juga

Hukrim

Keluarga Apresiasi Polrestabes Medan Tetapkan Dua Tersangka Kasus Tewasnya ASN BPN Nias Utara

Hukrim

POLDA RIAU DALAMI KASUS PEMALSUAN SURAT & PENGGELAPAN TANAH HGU DI INHU; TUNGGU HASIL AHLI SEBELUM TETAPKAN TERSANGKA  

Hukrim

Dari Gelper Hingga Gudang CPO di Kandis, Aparat Terkesan “Memelihara”

Bisnis

LSM Penjara Indonesia Desak Polda Riau Usut Tuntas ‘Mafia BBM’ dan Dugaan Pembiaran oleh Oknum Pertamina.

Hukrim

Dugaan Vendor Fiktif di Lingkungan Sinar Mas: Kecelakaan Kerja Yuliana Draha Dorong Polda Riau Usut Rantai Tanggung Jawab.

Hukrim

Puluhan Massa LSM BERANTAS Kepung Polda Riau, Desak Polisi Segera Tetapkan Tersangka dalam Kasus Kematian Farisman Laia di Galian C Ilegal

Hukrim

Kasus Pengeroyokan Jalan di Tempat, Publik Pertanyakan Ketegasan Polsek Tualang

Hukrim

Kubu Roy Suryo Mendesak Penyidik Polda Metro Jaya untuk Mengeluarkan SP3 atas Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Presiden Jokowi