PEKANBARU | GARDATOP.COM – Sebuah kecelakaan kerja berat yang menimpa pekerja pembersihan lahan, Yuliana Draha, kini membuka sorotan serius atas dugaan praktik penggunaan vendor fiktif atau yang hanya berfungsi sebagai tameng administratif dalam lingkup operasional PT Sinarmas Pranap Indragiri Hulu. Kondisi korban yang masih tak sadarkan diri mendesak Polda Riau melakukan penyelidikan tuntas hingga ke akar rantai pertanggungjawaban, tak sekadar terpaku pada lembar kontrak semata.
Kejadian menimpa Yuliana Draha pada Senin, 3 Agustus 2026, saat sedang melaksanakan tugas pembersihan lahan di area perkebunan wilayah kerja PT Sinarmas Pranap Indragiri Hulu. Di saat bersamaan, sebuah kendaraan pengangkut kayu bernomor polisi BM 8693 CU melintas di jalan menanjak. Berdasarkan informasi yang dihimpun, kendaraan tersebut diduga mengangkut muatan berlebih melebihi kapasitas yang diizinkan. Akibatnya, kendaraan tak mampu melaju ke atas, lalu bergerak mundur tak terkendali dan langsung menabrak Yuliana yang sedang bekerja di lokasi.
Akibat tabrakan itu, korban menderita cedera berat pada kepala, luka parah pada mata, patah tulang parah pada kedua kaki, serta cedera serius pada tulang belakang. Hingga berita ini diturunkan, kondisi Yuliana masih belum sadarkan diri, mengalami gangguan fungsi gerak berat, dan nyawanya masih dalam keadaan terancam.
Dugaan Hubungan Kerja yang Mengaburkan Tanggung Jawab:

Berdasarkan data tim kuasa hukum, korban tercatat sebagai karyawan PT Sinar Putri Cahaya, perusahaan yang bertindak sebagai subkontraktor pelaksana pekerjaan di lingkungan operasional PT Sinarmas Pranap Indragiri Hulu. Namun, keberadaan serta fungsi nyata perusahaan ini kini dipertanyakan secara tajam.
Tim kuasa hukum mempertanyakan: apakah perusahaan tersebut benar-benar mengelola pekerjaan, mengawasi keselamatan, dan bertanggung jawab layaknya pemberi kerja, atau sekadar tertulis di atas kertas—sementara secara nyata perintah, pengawasan, dan kendali sepenuhnya diatur oleh pihak lain?
“Jangan sampai keberadaan vendor hanya menjadi tameng administratif untuk mengaburkan pihak yang sesungguhnya mengendalikan pekerjaan dan bertanggung jawab atas keselamatan pekerja. Jika vendor memang berfungsi sebagaimana mestinya, harus bisa dibuktikan secara transparan lewat dokumen dan fakta di lapangan,” tegas tim kuasa hukum yang mendampingi korban.
Pemeriksaan Kendaraan Diminta Menyeluruh:

Terkait kendaraan BM 8693 CU yang terlibat kecelakaan, tim hukum meminta aparat kepolisian memeriksa secara mendalam mencakup: identitas pemilik, pihak yang menguasai dan memberi perintah operasi, kapasitas muatan dibanding beban saat kejadian, kelengkapan surat jalan dan dokumen muatan, kondisi sistem pengereman, riwayat pemeliharaan, kelayakan teknis kendaraan, hingga siapa yang bertanggung jawab atas izin pengoperasiannya.
“Jangan hanya memeriksa pengemudi. Harus dilacak siapa yang menentukan muatan, siapa yang mengawasi keselamatan, siapa yang mengizinkan kendaraan beroperasi. Jika ada kelebihan muatan atau kelalaian teknis, harus jelas siapa yang memikul tanggung jawabnya,” ujar pihak pendamping hukum.
Desakan Usut Tuntas ke Polda Riau:
Kepada Polda Riau, tim kuasa hukum mendesak penyelidikan dilakukan secara menyeluruh dan objektif, tak terbatas pada apa yang tertulis dalam kontrak semata. Hal-hal krusial yang harus dibuka meliputi: legalitas vendor, aliran pembayaran, hubungan kerja nyata, pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan, penerapan aturan keselamatan kerja, hingga siapa yang secara nyata memegang kendali di lokasi pekerjaan.
“Persoalan ini bukan sekadar soal ganti rugi. Ini soal perlindungan hukum, keselamatan kerja, dan keadilan bagi pekerja. Jangan biarkan struktur kontrak justru dipakai memindah-pindah tanggung jawab saat musibah terjadi,” tambahnya.
Keluarga korban melalui suami Yuliana, Farman Zagoto, mengaku hingga kini belum memperoleh kejelasan pasti mengenai siapa pihak yang wajib bertanggung jawab atas musibah yang menimpa istrinya.
Siap Dorong Proses Hukum Jika Ada Unsur Pidana:
Tim hukum menegaskan tidak menghakimi lebih dulu. Namun, jika dalam penyelidikan ditemukan bukti adanya dugaan vendor fiktif, rekayasa dokumen, pelanggaran keselamatan kerja, hingga kelalaian yang menyebabkan luka berat, maka pihak-pihak yang terbukti terlibat harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami mencari kebenaran, bukan sekadar mencari kesalahan. Siapa yang mengendalikan, siapa yang mengambil manfaat, siapa yang bertanggung jawab secara nyata—itulah yang harus diungkap. Pekerja tak boleh menjadi pihak yang paling menderita sementara tanggung jawab lari ke sana-sini,” tegas pernyataan tim hukum yang terdiri dari Al Qudri Tambusai, S.H., M.H., Marco, S.H., Tengku Wawan, dan Kornelius Laia, S.H.
Tim hukum berjanji akan terus mengawal perkara ini secara transparan demi keadilan bagi korban dan keluarganya.***
Red














