Jakarta – RIAU | GARDATOP. COM, — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) periode 2025–2030, Suhardiman Amby, sebagai tersangka dugaan suap dalam proses lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing.
Penetapan tersangka itu diumumkan KPK dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/7/2026).
KPK menyebut perkara ini berkaitan dengan seleksi jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing yang dibuka pada April 2025.
Dalam konstruksi perkara yang dipaparkan penyidik, Suhardiman diduga meminta mobil Toyota Land Cruiser 300 GR-S sebagai syarat dalam proses seleksi jabatan tersebut. Dari dua kandidat yang ikut seleksi, Zulkarnain—yang saat itu menjabat Kepala Dinas PUPR Kuansing—disebut sebagai satu-satunya peserta yang memenuhi permintaan itu.
KPK juga menduga Zulkarnain menyerahkan Mitsubishi Pajero Sport kepada Suhardiman saat masih menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR. Setelah proses seleksi berjalan, Zulkarnain kemudian ditetapkan menduduki jabatan Sekda Kuansing.
Untuk memenuhi permintaan tersebut, Zulkarnain disebut membeli Toyota Land Cruiser seharga sekitar Rp2,05 miliar melalui skema kredit. Cicilan kendaraan itu dilaporkan sekitar Rp46,5 juta per bulan selama lima tahun.
KPK menduga skema cicilan panjang itu dipilih untuk menjaga posisi jabatan Zulkarnain selama masa pembayaran berlangsung. Penyidik kini masih menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Selain Suhardiman, KPK juga menetapkan Zulkarnain sebagai tersangka. Juru bicara penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, mengatakan pendalaman perkara masih terus dilakukan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.****













