KUANTAN SINGINGI – RIAU | GARDATOP.COM, 2 Juli 2026. Seorang warga Pekanbaru, T. Mengalami luka fisik diduga akibat serangan beramai‑ramai saat datang ke wilayah Situgal, Kecamatan Logas Tanah Darat, Kabupaten Kuantan Singingi, pada Selasa malam 5 Mei 2026. Kedatangan saat itu bertujuan menjemput keluarga sekaligus menanyakan hak‑hak ahli waris salah satu pekerja di perusahaan setempat yang belum dipenuhi.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh, rombongan berangkat dari Pekanbaru sekitar pukul 17.00 WIB dan tiba di lokasi sekitar pukul 22.00 WIB. Saat hendak menuju rumah keluarga yang akan dijemput, rombongan berulang kali dipanggil dan diarahkan untuk menghadap pimpinan perusahaan.
Di lokasi, terjadi pembicaraan terkait utang yang belum dijelaskan rinciannya, serta pernyataan pimpinan yang merasa difitnah terkait klaim BPJS Ketenagakerjaan. Korban kemudian menanyakan hak‑hak almarhum pekerja yang seharusnya dipenuhi secara terpisah oleh perusahaan, bukan berasal dari jaminan sosial BPJS.
“Saat saya tanyakan hak almarhum di luar BPJS, sikap pimpinan mulai meninggi dan menggertak. Saya pun memutuskan untuk pulang. Namun tiba‑tiba saudara kandung pimpinan marah, langsung memukul kepala dan telinga kanan saya hingga berdarah. Tak lama kemudian pimpinan perusahaan sendiri mendorong saya, lalu orang‑orang lain menyerang beramai‑ramai,” ujar T..
Demi keselamatan, korban berusaha meloloskan diri dari kerumunan. Bukti foto yang diambil sesaat setelah kejadian menunjukkan luka robek, memar, dan pendarahan di bagian kepala serta leher, lengkap dengan catatan waktu dan lokasi yang sesuai dengan keterangan kejadian.
Dasar Hukum Hak Ahli Waris Pekerja
Berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juncto UU No. 6 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua, serta PP No. 35 Tahun 2021, perusahaan wajib memberikan hak tersendiri kepada ahli waris jika pekerja meninggal dunia, yang terpisah sepenuhnya dari manfaat BPJS Ketenagakerjaan. Hak tersebut meliputi:
– Uang pesangon sebesar minimal 2 kali lipat ketentuan umum sesuai masa kerja;
– Uang penghargaan masa kerja;
– Uang penggantian hak (sisa cuti, tunjangan yang belum diterima);
– Biaya pemakaman tidak boleh dibebankan kembali kepada ahli waris.
Sementara itu, pemungutan biaya sebesar Rp 20 juta untuk pengurusan pemakaman dan Rp 12,5 juta untuk pengurusan klaim BPJS, serta belum dipenuhinya hak normatif dari perusahaan, diduga bertentangan dengan ketentuan tersebut.
Korban telah melaporkan peristiwa ini ke Polda Riau pada 6 Mei 2026, yang kemudian dilimpahkan ke Polres Kuantan Singingi. Penyidik telah memeriksa dua orang saksi pada Kamis, 25 Juni 2026, dan hingga awal Juli ini telah memanggilan melalui pesan singkat via WhatsApp milik pihak yang diduga teduga pelaku.
Kasus ini sedang dalam penyelidikan berdasarkan dugaan pelanggaran Pasal 262 KUHP Baru tentang kekerasan beramai‑ramai juncto Pasal 466 KUHP Baru tentang penganiayaan.
Ketua DPD LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara Indonesia Riau (DPD LSM Penjara Indonesia Riau), RELAS, selaku kuasa pendamping korban menyatakan berharap kepada kepolisian dapat mengungkap seluruh fakta, memeriksa semua pihak yang terlibat, dan menyelesaikan kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku demi keadilan.
Redaksi berupaya meminta tanggapan dari pihak pimpinan perusahaan terkait peristiwa ini. Berita akan diperbarui segera setelah tanggapan diterima.***
(E.B/ Tim)














