KUANTAN SINGINGI – RIAU | GARDATOP. COM, 1 Juli 2026. Masyarakat Desa Pl.beralo, Kabupaten Kuantan Singingi, menyampaikan keberatan resmi terhadap susunan pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta satuan pendidikan setempat. Warga menduga sejumlah posisi strategis diisi oleh orang yang masih memiliki hubungan kekerabatan dekat dengan Kepala Desa Alfikri Harmal, dan menilai hal ini berpotensi melanggar aturan hukum.
Berdasarkan data yang dihimpun, jabatan Ketua BPD dijabat oleh seseorang yang diduga merupakan saudara kandung Kepala Desa. Sementara itu, jabatan Kaur Kesejahteraan diisi oleh istri Kepala Desa. Kepala Sekolah Dasar Desa Pulau Beralo Seberang yang menjabat sejak tahun 2023 hingga tahun 2025 diduga adalah paman kandung Kepala Desa sekaligus paman kandung Ketua BPD.
Selain itu, jabatan Sekretaris Desa, Bendahara, serta sejumlah perangkat desa lainnya juga diduga memiliki hubungan kekerabatan hingga derajat ketiga atau berasal dari satu suku yang sama dengan Kepala Desa.
“Kami khawatir susunan seperti ini tidak sesuai aturan, dan meragukan proses pengangkatan berdasarkan kemampuan profesional. Kami berharap ada pemeriksaan objektif,” ujar salah satu perwakilan warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan demi keamanan.
Warga telah menyerahkan surat keberatan beserta bukti pendukung kepada Camat setempat dan Bupati Kuantan Singingi. Namun, hingga berita ini diturunkan, warga menyatakan justru diarahkan oleh Camat untuk melapor ke Dinas Sosial Kabupaten Kuansing.
Padahal sesuai peraturan, penanganan dugaan pelanggaran pengangkatan perangkat desa merupakan wewenang Camat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, serta Bupati. Dinas Sosial tidak memiliki kewajiban menangani masalah pembinaan dan pengawasan pejabat pemerintahan desa.
Berdasarkan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017, Kepala Desa dilarang mengangkat perangkat desa yang masih memiliki hubungan sedarah atau semenda sampai derajat ketiga. Larangan ini juga diperkuat UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta ketentuan pencegahan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak Kepala Desa pulau beralo seberang, Camat, maupun Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi terkait keberatan warga ini. Seluruh pihak yang disebut berhak memberikan penjelasan dan membuktikan kebenaran sebaliknya sesuai asas praduga tak bersalah.
Warga berharap instansi berwenang segera memverifikasi fakta di lapangan dan mengambil langkah yang diperlukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sumber: Masyarakat/ DPD LSM PENJARA – RIAU
Editor: Tim














