Home / Hukrim / Pemerintah

Senin, 15 Juni 2026 - 22:43 WIB

DUGAAN PENYELEWENGAN DANA DESA PULAU BERALO TAHUN 2023–2024; KEPALA DESA BELUM BERIKAN KLARIFIKASI

Oplus_131072

Oplus_131072

Kuantan Singingi, | GARDATOP.COM – 15 Juni 2026 — Aroma dugaan penyelewengan dan ketidaktransparanan pengelolaan Dana Desa (DD) kembali mencuat di Kabupaten Kuantan Singingi, tepatnya di Desa Pulau Beralo, Kecamatan Kuantan Hilir Seberang, untuk Tahun Anggaran 2023–2024.

Menurut informasi yang diterima dari masyarakat, kasus dugaan penyimpangan ini telah dilaporkan oleh salah satu organisasi kemasyarakatan beberapa waktu lalu. Namun, hingga saat ini belum ada informasi resmi maupun kejelasan mengenai perkembangan tindak lanjut dari laporan tersebut.

Selain itu, diketahui juga bahwa tim Inspektorat Kabupaten Kuantan Singingi telah turun langsung ke lokasi Desa Pulau Beralo pada beberapa minggu lalu guna melakukan pengecekan dan pemantauan terkait pengelolaan anggaran desa. Namun, hasil atau temuan dari kunjungan tersebut juga belum diumumkan kepada publik.

Laporan dan pemantauan yang dilakukan warga serta tim jurnalistik menunjukkan sejumlah kegiatan dinilai tidak jelas pelaksanaannya, mangkrak, atau terindikasi fiktif, antara lain: proyek jalan desa yang tidak terlihat pengerjaannya; pembangunan Posyandu senilai Rp692 juta yang belum selesai; program Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang nilainya membengkak; serta pembangunan PAUD dan Rumah Adat yang diduga tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang disusun.

Selain itu, ditemukan pula dugaan rekayasa laporan kegiatan, pemalsuan dokumen pertanggungjawaban, dan mark-up anggaran. Saat tim Media Gardatop.com mendatangi Kantor Desa Pulau Beralo, Kepala Desa Al-Fikri tidak berada di tempat. Di lokasi juga terlihat kejanggalan administrasi: tidak ada bendera Merah Putih berkibar, tidak terpasang papan informasi desa, peta tata ruang, maupun paparan transparansi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) sebagaimana diwajibkan aturan.

UPAYA KONFIRMASI BELUM DAPAT TANGGAPAN

Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik yang mewajibkan prinsip keberimbangan, kebenaran, dan pemberian hak penjelasan kepada pihak terkait, Pimpinan Redaksi Media Gardatop.com, Tema z Laia, telah mengirimkan permohonan konfirmasi secara resmi melalui pesan singkat WhatsApp kepada Kepala Desa Al-Fikri.

Baca juga  Diduga Penuh Kerabat, Pengangkatan Perangkat Desa Pulau Beralo, kec.kuantan hilir seberang Kab.Kuansing Dipertanyakan Warga

Pesan tersebut disampaikan guna meminta penjelasan terkait seluruh temuan dugaan penyimpangan dan kejanggalan administrasi. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan atau klarifikasi resmi dari Kepala Desa maupun pihak Pemerintah Desa Pulau Beralo.

Dalam permohonan konfirmasi, tim media juga menyampaikan landasan hukum yang berlaku:

– UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 1, 5, dan 11: Pers wajib menyajikan berita akurat, berimbang, dan memberikan hak penjelasan kepada pihak yang disebut dalam berita; pers berhak mencari dan memperoleh informasi.

Dugaan Pelanggaran:

– UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi: Pasal 2, 3, 8, 9, dan 10 terkait penyalahgunaan wewenang, penggelapan uang negara, pemalsuan dokumen, dan kerugian keuangan negara.

– UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 27 dan 33: Pengelolaan Dana Desa wajib transparan, akuntabel, dan partisipatif; keterbukaan informasi publik merupakan kewajiban pemerintah desa.

– UUD 1945 Pasal 27 Ayat (1) dan Pasal 28F: Kesamaan kedudukan di hadapan hukum serta hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang diperlukan.

 

Publik menghimbau aparat berwenang—Inspektorat, Kejaksaan, dan Kepolisian—untuk menindaklanjuti laporan masyarakat guna menjamin keadilan dan kepatuhan hukum, serta memberikan informasi terbuka kepada publik mengenai perkembangan penanganan kasus ini. Media Gardatop.com akan terus memantau dan melaporkan perkembangannya.***

(Red)

Share :

Baca Juga

Pemerintah

DPR Tegaskan Pengawasan Harga Pangan Jelang Hari Besar Keagamaan

Hukrim

Terungkap di Sidang Tipikor : Kepala UPT Mengaku Tertekan Kumpulkan Dana hingga Rp750 Juta untuk Pengesahan Anggaran

Hukrim

Viral Foto Bugil Oknum Guru P3K di Nias Utara: Dugaan Pelanggaran Etika Berat, Ancaman Sanksi Pemecatan dan Koordinasi Dinas.

Pemerintah

FAMR BESERTA MASYARAKAT KOTA PEKANBARU GERUDUK KANTOR WALIKOTA TERKAIT PERMASALAHAN PARKIR DIKOTA PEKANBARU

Hukrim

Puluhan Massa LSM BERANTAS Kepung Polda Riau, Desak Polisi Segera Tetapkan Tersangka dalam Kasus Kematian Farisman Laia di Galian C Ilegal

Hukrim

ANGGOTA DPR RI SARANKAN UNTUK MENYELIDIKI JAKSA KASUS FANDI (ABK) YANG DITUNTUT HUKUMAN MATI

Pemerintah

Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Labuhan Deli menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang diselenggarakan oleh Cabang Kejaksaan Negeri Labuhan Deli.

Bisnis

LSM Penjara Indonesia Desak Polda Riau Usut Tuntas ‘Mafia BBM’ dan Dugaan Pembiaran oleh Oknum Pertamina.