Home / Hukrim / Nasional

Sabtu, 6 Juni 2026 - 15:44 WIB

PERKARA NO. 439/Pdt.G/2025: TERGUGAT S. HONDRO DINILAI TIDAK KONSISTEN & SERING MANGKIR, PERSIDANGAN TERKESAN BERLARUT-LARUT

PEKANBARU | GARDATOP.COM – Proses persidangan Perkara Perdata Nomor 439/Pdt.G/2025/PN.Pbr di Pengadilan Negeri Pekanbaru kembali menjadi sorotan publik. Hal ini terjadi setelah pihak Tergugat yang berinisial S. Hondro dinilai tidak konsisten dan tidak menyerahkan kesimpulan perkara sesuai jadwal yang telah ditetapkan Majelis Hakim pada Rabu (3/6/2026).

 

Ketidaksiapan pihak Tergugat ini kembali disorot oleh pihak Penggugat, F. Zega. Menurut keterangan F. Zega kepada awak media, ketidakhadiran atau ketidaksiapan S. Hondro di persidangan bukanlah hal baru. Selama proses perkara berjalan, pihak Tergugat kerap mangkir atau tidak hadir sesuai jadwal, sehingga membuat proses hukum berjalan sangat lambat dan memakan waktu lama.

 

“Sudah menjadi kebiasaan. Sepanjang jadwal persidangan, Tergugat sering tidak hadir. Hal ini yang membuat proses ini berlarut-larut,” ungkap F. Zega.

 

F. Zega menilai, seharusnya pihak Tergugat atau kuasa hukumnya memahami dan menghargai setiap penetapan jadwal yang ditetapkan pengadilan, kecuali terdapat alasan sah yang masuk akal dan dapat dipertanggungjawabkan.

 

Diketahui, waktu penyusunan kesimpulan yang diberikan Majelis Hakim sebenarnya cukup panjang, terhitung sejak tanggal 20 Mei 2026 hingga batas akhir tanggal 3 Juni 2026. Namun waktu yang cukup itu pun ternyata tidak dimanfaatkan oleh tergugat S. Hondro.

Baca juga  Kematian Warga di Galian C Diduga Ilegal: Publik Tuding Polsek Kulim Biarkan Pelaku Bebas, Alat Berat Tak Diamankan.

 

“Semestinya paham aturan main di pengadilan. Jangankan menghargai hak privasi orang lain, jadwal waktu persidangan yang sudah ditetapkan pun kerap diabaikan. Ini sifat yang sudah-sudah dilakukan,” tegas F. Zega.

 

Lebih jauh, F. Zega menyoroti kredibilitas pernyataan yang disampaikan Tergugat. Menurutnya, saat agenda pemeriksaan saksi pada tanggal 20 Mei 2026 lalu, S. Hondro juga dinilai tidak mampu menjelaskan dasar hukum yang kuat atas perbuatannya. Karena hal itu, F. Zega menilai pernyataan yang disampaikan pihak Tergugat sulit untuk dipercaya.

 

“Kalau saat diperiksa saja tidak bisa menjelaskan dasar hukumnya, apa lagi sekarang. Apa yang diucapkannya sulit dipercaya,” tambah F. Zega.

 

Pihak Penggugat berharap, Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat menjadikan fakta pengabaian jadwal dan ketidakkonsistenan sikap Tergugat selama ini sebagai bahan pertimbangan yang objektif dalam memutus perkara tersebut ke depannya.

 

Hingga berita ini diturunkan, jadwal sidang selanjutnya belum ditetapkan secara resmi.****

Red

 

Share :

Baca Juga

Bisnis

LSM Penjara Indonesia Desak Polda Riau Usut Tuntas ‘Mafia BBM’ dan Dugaan Pembiaran oleh Oknum Pertamina.

Hukrim

Hukrim

Keluarga Korban Galian C Bantah Keras Berita Derakpost: “Almarhum Bukan ODGJ, Aktivitas Penggalian Ilegal!”

Nasional

Informasi Jadwal Imsakiyah se Indonesia

Nasional

Kontroversi Musda PPM Riau Memanas! Legalitas Pencalonan Suhardiman Amby dan Penerbitan SK Jadi Sorotan

Hukrim

Ayah Korban Mengaku Pernah Larang Galian C Ilegal Gali Badan Jalan, Desak Aparat Usut Tuntas Kematian Anaknya!

Hukrim

Ada apa dengan Rektor unilak diduga tidak menemui massa?: Aliansi Mahasiswa Peduli Unilak (AMPUN) Geruduk Gedung Rektorat Universitas Lancang Kuning

Daerah

Dugaan Take Over PT SAL ke PT GMP Picu Polemik Hak Karyawan di Inhu.