Home / Hukrim

Sabtu, 25 April 2026 - 07:55 WIB

Desakan Penegakan Hukum Kematian Farisman Laiya dilokasi galian C tanpa izin, Kinerja Polsek Kulim Disorot Keras.

Oplus_131072

Oplus_131072

PEKANBARU |Gardatop com — Penanganan kasus kematian Farisman Laiya menuai sorotan tajam. Kuasa hukum keluarga korban dari Lembaga Bantuan Hukum Terang dan Garam Dunia (LBH TGD) secara resmi melayangkan surat kepada Polsek Kulim, Polresta Pekanbaru, mendesak aparat penegak hukum agar segera memproses laporan pidana yang telah diajukan.

 

Kasus ini bermula dari laporan dugaan tindak pidana yang menyebabkan meninggalnya Farisman Laiya, sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/67/III/2026/Polsek Kulim/Polresta Pekanbaru/Polda Riau tertanggal 19 Maret 2026.

 

Desakan tersebut kembali ditegaskan Bowonaso Laia pada Kamis, 23 April 2026, setelah sebelumnya terjadi perkembangan baru dalam perkara.

Perkara ini memicu kritik keras karena muncul dugaan bahwa penanganannya tidak berjalan tegas. LBH TGD menilai adanya upaya menggiring penyelesaian perkara ke arah damai, meskipun kasus tersebut berkaitan dengan hilangnya nyawa seseorang.

 

Kuasa hukum F. Laia menegaskan bahwa pemberian uang sebesar Rp25 juta oleh terlapor kepada keluarga korban pada 21 April 2026 tidak menghapus unsur pidana.

 

Mereka merujuk pada ketentuan hukum, termasuk Pasal 359 KUHP serta prinsip dalam regulasi terkait keadilan restoratif, yang secara tegas tidak membenarkan penyelesaian damai untuk kasus yang mengakibatkan kematian almarhum Farisman Laia.

 

Dalam surat yang dilayangkan, LBH TGD meminta kepolisian Polsek Kulim segera mengambil langkah hukum konkret terhadap pihak yang diduga bertanggung jawab, termasuk kemungkinan kelalaian dalam aktivitas Galian C yang berujung fatal.

 

Pelapor, Bowonaso Laia, mengungkapkan bahwa selama proses berjalan, pihak kepolisian dinilai lebih fokus mendorong perdamaian dibandingkan penegakan hukum.

Baca juga  Pelaku Penganiayaan Y. Gea Ditahan Setelah Ditetapkan Sebagai Tersangka Sejak 6 Maret 2026

 

“Benar, kami telah menyurati Polsek Kulim agar laporan ini segera ditindaklanjuti. Perkara yang merenggut nyawa manusia tidak bisa diselesaikan melalui restorative justice,” tegas Bowonaso.

 

Ia bahkan menyebut adanya pertemuan yang difasilitasi di luar mekanisme resmi, yang menimbulkan tanda tanya publik.

“Saya hanya disuruh datang oleh polisi saja,” ujar Bowonaso, menirukan pernyataan B Simanjuntak.

 

Situasi ini memunculkan kesan kuat adanya ketidaktegasan aparat kepolisian Polsek Kulim dalam menangani perkara serius. Jika benar terjadi upaya mengarahkan perdamaian dalam kasus kematian, hal tersebut berpotensi mencederai prinsip keadilan dan supremasi hukum.

 

Penanganan yang tidak transparan dan terkesan “tergesa damai” justru dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian, khususnya di wilayah Polsek Kulim.

 

 

Bowonaso Laia ( pelapor) berharap aparat penegak hukum bertindak profesional, transparan, dan tidak tebang pilih dalam menegakkan hukum. Ia menegaskan bahwa keadilan bagi korban tidak dapat dinegosiasikan melalui jalur damai.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polsek Kulim belum memberikan keterangan resmi terkait surat yang dilayangkan kuasa hukum pelapor dari kantor LBH TGD, dan tudingan tersebut.

 

Walaupun awak media berusaha melakukan konfirmasi kepada pihak Polsek kulim baik melalui Kapolsek kulim KOMPOL DIDIK ANTONI. S.H.M.H.. maupun Kanit Reskrim IBDA ABDUL SANI, S.H.M.H..

 

Baik melalui pesan singkat via WhatsApp, maupun panggilan telepon WhatsApp.***

 

( Red).

Share :

Baca Juga

Hukrim

DUGAAN PENYIMPANGAN DANA BOS DI SD SWASTA ECCLESIA PEKANBARU, PIHAK YAYASAN AKUI ADA MASALAH PENGELOLAAN

Hukrim

Juara KNPI Pekanbaru Bongkar Kegagalan Satpol PP dan APH Awasi SE Ramadhan: Bilyard Bandel Buka Sampai Tengah Malam, UU Cipta Kerja Jadi Omong Kosong!

Hukrim

Kebakaran Gudang BBM Milik Pecatan TNI AU di Pekanbaru: Polisi Pasang Garis, Penyelidikan Ambruk di Panggilan Saksi.

Hukrim

Polres Binjai Tangkap Residivis Kasus Pencurian Mesin Genset

Hukrim

Kuasa Hukum Desak Polsek Kulim Tahan Pelaku Galian C Ilegal Penyebab Maut Farisman Laia: Kritik Pedas atas Lamban Penegak Hukum.

Hukrim

Pelaku Penganiayaan Y. Gea Ditahan Setelah Ditetapkan Sebagai Tersangka Sejak 6 Maret 2026

Hukrim

Keluarga Korban Galian C Bantah Keras Berita Derakpost: “Almarhum Bukan ODGJ, Aktivitas Penggalian Ilegal!”

Hukrim

Puluhan Massa LSM BERANTAS Kepung Polda Riau, Desak Polisi Segera Tetapkan Tersangka dalam Kasus Kematian Farisman Laia di Galian C Ilegal